Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalil Al Quran Hadis Larangan Sogok Menyogok Dalam hukum Islam

Larangan Sogok Menyogok Dalam hukum Islam
Larangan Sogok Menyogok Dalam hukum Islam


  Pada momentum pemilu pilkada serentak seperti saat ini, berikut adalah kumpulan beberapa ayat dan hadis mengenai larangan sogok menyogok.

Allah SWT berfirman :

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِى ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡ‌ۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِى شَىۡءٍ۬ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِ‌ۚ ذَٲلِكَ خَيۡرٌ۬ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلاً

Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)

Dalam kajian politik Islam (siyasatul islamiyah), memilih serta mengangkat pemimpin adalah suatu kewajiban. sebagaimana Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Horoiroh, Rasulullah SAW bersabda :

إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَكُمْ.

Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).

merujuk dari hadist tersebut, maka dapat dipahami bahwa tiga orang saja bepergian untuk musafir, maka hendaknya diantara tiga orang tersebut harus diangkat sebagai pemimpin. apalagi lagi misalnya kita yang berada dalam satu kelompok besar, dalam satu komunitas daerah kabupaten, maka wajib bagi kita untuk memilih dan mengangkat pemimpin kita di daerah ini. Tentunya kewajiban memilih pemimpin itu adalah sepanjang untuk urusan yang dibenarkan oleh syari’ah.

berdasarkan kepada hadist di atas, maka Frasa fî safar[in] (bepergian) menunjukkan, bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umûr musytarakah), yaitu sama-sama hendak bepergian, dan bepergian itu sendirihukum asalnya adalah mubah (dibenarkan syariah). Dari frasa tersebut bisa ditarik kesimpulan, jika dalam urusan yang mubah saja mengangkat pemimpin hukumnya wajib, tentu dalam perkara yang wajib lebih wajib lagi. Inilah mafhûm muwâfaqah yang bisa kita tarik dari nash hadis di atas

Dalam konteks bernegara, Kewajiban untuk memilih pemimpin ini telah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI hasil Musyawarah Alim Ulam se-Indonesia di Padang Panjang Sumatera Barat Tahun 2009, 

B. Larangan Sogok Menyogok


Memilih dan mengangkat pemimpin adalah salah satu kewajiban hendaknya jangan dikotori dengan praktek-praktek yang tidak pantas seperti sogok-menyogok (politik uang). Dalam ajaran Islam, politik uang (riswah) hukumnya adalah haram dan sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam sebuah hadist ada dinyatakan tentang larangan risywah ini sebagai berikut:

عن ابْن أَبِي ذِئْبٍ، عَنِ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو،قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي»

Artinya :
Dari Ibni Abi Dzi’b, dari Al-Harits bin Abdirrahman, dari Abi Salamah, dari Abdillah bin ‘Amr, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan orang yang disuap.
Dalam versi lain hadist di atas disebutkan redaksinya sebagai berikut:

عن أَبي بَكْرٍ يَعْنِي ابْن عَيَّاشٍ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ أَبِي الْخَطَّابِ، عَنْ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: " لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ " يَعْنِي: الَّذِي يَمْشِيبَيْنَهُمَا

Artinya : Dari Abi Bakr yaitu Ibni ‘Ayyasy, dari Laits, dari Abi Al-Khathab, dari Abi Zur’ah, dari Tsauban, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan orang yang memperantarai keduanya.

Apabila ada calon yang natinya melakukan praktek-praktek politik uang untuk meraih suara rakyat, maka calon tersebut tentunya bukan kriteria calon yang jujur dan amanah, sama saja memilih memilih pemimpin yang tidak beriman dan tidak bertakwa, memilih pemimpin yang tidak jujur (siddiq), tidak terpercaya (amanah), tidak aktif dan aspiratif (tabligh), tidak mempunyai kemampuan (fathonah), dan tidak memperjuangkan kepentingan umat, maka  hukumnya adalah haram.


Posting Komentar untuk "Dalil Al Quran Hadis Larangan Sogok Menyogok Dalam hukum Islam"