Dalil Al Quran Hadis Larangan Sogok Menyogok Dalam hukum Islam
Larangan Sogok Menyogok Dalam hukum Islam |
Pada momentum pemilu pilkada serentak seperti saat ini, berikut adalah kumpulan beberapa ayat dan hadis mengenai larangan sogok menyogok.
Allah SWT berfirman :
يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِى ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِى شَىۡءٍ۬ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأَخِرِۚ ذَٲلِكَ خَيۡرٌ۬ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa : 59)
Dalam kajian politik Islam (siyasatul islamiyah), memilih serta mengangkat pemimpin adalah suatu kewajiban. sebagaimana Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Horoiroh, Rasulullah SAW bersabda :
إِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِيْ سَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَكُمْ.
Jika ada tiga orang bepergian, hendaknya mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah).
merujuk dari hadist tersebut, maka dapat dipahami bahwa tiga orang saja bepergian untuk musafir, maka hendaknya diantara tiga orang tersebut harus diangkat sebagai pemimpin. apalagi lagi misalnya kita yang berada dalam satu kelompok besar, dalam satu komunitas daerah kabupaten, maka wajib bagi kita untuk memilih dan mengangkat pemimpin kita di daerah ini. Tentunya kewajiban memilih pemimpin itu adalah sepanjang untuk urusan yang dibenarkan oleh syari’ah.
berdasarkan kepada hadist di atas, maka Frasa fî safar[in] (bepergian) menunjukkan, bahwa ketiga orang tersebut mempunyai urusan yang sama (umûr musytarakah), yaitu sama-sama hendak bepergian, dan bepergian itu sendirihukum asalnya adalah mubah (dibenarkan syariah). Dari frasa tersebut bisa ditarik kesimpulan, jika dalam urusan yang mubah saja mengangkat pemimpin hukumnya wajib, tentu dalam perkara yang wajib lebih wajib lagi. Inilah mafhûm muwâfaqah yang bisa kita tarik dari nash hadis di atas
Dalam konteks bernegara, Kewajiban untuk memilih pemimpin ini telah ditegaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa MUI hasil Musyawarah Alim Ulam se-Indonesia di Padang Panjang Sumatera Barat Tahun 2009,
Posting Komentar untuk "Dalil Al Quran Hadis Larangan Sogok Menyogok Dalam hukum Islam"