Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Kalam dalam Ilmu Nahwu - Tata Bahasa Arab

Pengertian Kalam dalam Ilmu Nahwu - Tata Bahasa Arab


tata bahasa arab tentunya menggunakan kaidah kaidah diantara yang perlu dipahami adalah ilmu nahwu,  bab kalam salah satu hal awal yang dipelajari dalam mempelajari ilmu nahwu, pengertian kalam perlu dicerna dengan baik oleh pelajar / thalabul ilmi, oleh karenanya imanmuslim.com kesempatan ini akan membahas Pengertian Kalam dalam Ilmu Nahwu, berikut beberapa pengertian dan definisi kalam menurut para ahli ilmu nahwu

Pengertian Kalam

pengarang kitab al jurumiyah (As Syaikh Ash Shanhajy) rahimahullah berkata :

الكَلَامُ: هُوَ الَّلفْظُ المُرَكَّبُ المُفِيدُ بِالوَضْعِ

Kalam adalah lafadz yang tersusun dan berfaedah (memiliki makna) menurut standar bahasa Arab 

dalam kitab imrithiy kalam memiliki pengertian sebagai berikut:

كَلاَمُهُمْ لَفْظُ مُفِيدٌ مُسْنَدُ 

Kalam orang arab adalah lafadz yang berfaidah yang disandarkan ( kata yang tersusun)

sedangkan dalam kitab alfiyah ibnu malik mendefinisikan kalam :

كَلَامُنَا لَفْظٌ مُفِيدٌ كَاسْتَقِم 

Kalam (menurut istilah) kami ialah lafadz yang bermakna lengkap seperi istaqim اسْتَقِم (luruslah). 

Al kalam /kalam dalam bahasa indonesia dapat diartikan dengan "kalimat" . kalam/kalimat dalam bahasa arab adalah Lafadz yang tersusun yang memiliki arti dan disengaja dengan menggunakan bahasa arab. 

4 syarat kalam

dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan 4 syarat syarat kalam adalah sebagai berikut:

1. اللَّفْظُ  (lafadz)
 suara yang mengandung beberapa huruf hijaiyah, contoh : 'زَيْدٌ'

2. المُرَكَّبُ  / murokkab (tersusun) 
adalah yg tersusun dari dua kata atau lebih, contoh: قَامَ زَيْد

Maka yang dimaksud dengan murokkab itu tersusun dari dua kata atau lebih, dan jika hanya terdapat satu kata misalnya 'زَيْدٌ' maka bukan termasuk kalam menurut ahli nahwu.

3. المُفِيْدُ   /  mufid (berfaedah) 

kalimat yang diucapkan itu harus memiliki faedah yang membuat pembicara langsung paham dengan yang dibicarakan, contoh seperti kalimat:

 قَامَ زَيْدٌ  Zaid telah berdiri

زَيْدٌ قَائِمٌ  Zaid adalah orang yang berdiri 

kedua kalimat di atas merupakan kalam (kalimat lengkap) karena memberikan faedah atau informasi lengkap dan utuh kepada pembicara dan lawan bicaranya bahwa zaid berdiri, maka sesungguhnya pendengar/lawan bicara jika mendengarkan kedua kalimat di atas langsung paham karena kalimatnya sudah sempurna, dan membuat pembicara diam karena tidak perlu menjelaskan apapun lagi.

Adapun kata yang murokkab tapi tidak mufid, contoh:

 غُلَامُ زَيْدٍ Anak Zaid

إنْ قَامَ زَيْدٌ  Jika zaid berdiri

pada contoh pertama, itu hanya susunan yang mudhof - mudhof ilaih yang kedudukannya hanyalah kata tanpa penjelas dan tanpa fi'il.

dan contoh kedua, itu adalah kalimat syarat yang diawali dengan 'jika' dan tidak mengandung kalimat jawab, maka contoh kedua juga menjadi tidak lengkap dan membuat orang yang mendengar akan bertanya lagi. 

4. بالوضع  / disengaja dalam bahasa arab

 kalam harus diucapkan dengan kata 'sadar', maka semua kata atau yang diucapkan oleh "orang tidur/mengigo" "orang gila" maka tidak termasuk kalam menurut ahli nahwu, sebagian dari ahli nahwu juga menafsirkan kata بالوضع dengan perkataan orang Arab, maka perkataan orang selain Arab itu juga tidak termasuk kalam menurut ahli nahwu.

pembagian Kalam

Kalam terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu

1.  isim (kata benda), 

2. fi’il (kata kerja) dan 

3. huruf yang bermakna.


Posting Komentar untuk "Pengertian Kalam dalam Ilmu Nahwu - Tata Bahasa Arab"