Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ilmu Tajwid : Pengertian, dan Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Tajwid

Ilmu Tajwid : Pengertian, dan Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Tajwid

Pengertian Ilmu Tajwid

kata tajwid secara bahasa berasal dari kata جود- يجود- تجوويد  yang berarti perbaikan, penyempurnaan. Secara istilah, tajwid berarti:

علم يعرف به إعطاء كل حرف حقه ومستحقه من الصفات والمدود وغير ذلك كالترقيق والتفخيم ونحوهما

pengertian tajwid secara istilah adalah ilmu yang di buat untuk mengetahui pemberian hak-hak huruf, seperti sifat dan mad, dan selain selain dual hal tersebut, seperti tarqiq tafkhim.

Menurut al-Suyuti, tajwid adalah hiasan bacaan, yaitu memberikan kepada setiap huruf hak-haknya dan urutan-urutannya serta mengembalikan setiap huruf kepada makhraj dan asalnya, melunakkan pengucapan dengan keadaan yang sempurna, tanpa berlebih-lebihan dan memaksakan diri. 

Menurut sumber lain, tajwid adalah ilmu yang menjelaskan tentang hukum-hukum dan kaidah-kaidah yang menjadi landasan wajib ketika membaca Al-Qur’an, sehingga sesuai dengan bacaan Rasulullah. Tajwid pun biasa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang bagaimana cara mengucapkan kalimat-kalimat Al-Qur’an. 

Jadi, ilmu tajwid adalah ilmu yang mempelajari cara membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuannya. Dengan ilmu inilah seseorang mampu mengetahui dan melafadzkan bacaan Al-Qur’an yang baik dan benar sehingga terhindar dari berbagai bentuk kesalahan. Sebab jika terjadi kesalahan dalam membaca Al-Qur’an bisa berakibat fatal pada makna dan pemahaman

ruang lingkup pembahasan ilmu tajwid

Adapun ruang lingkup pembahasan ilmu tajwid, yaitu:

a.  Haq Al-Huruf, 

yaitu segala sesuatu yang lazim (wajib ada) pada setiap huruf. Huruf ini meliputi  sifat-sifat  huruf  dan  tempat-tempat  keluarnya  huruf.  Apabila  hak  huruf ditiadakan, maka semua suara atau bunyi yang diucapkan tidak mungkin mengandung makna karena bunyinya menjadi tidak jelas.

b. Mustahaq  Al-Huruf,  

yaitu  hukum-hukum  baru yang  timbul  oleh sebab-sebab  tertentu setelah hak-hak huruf melekat pada setiap huruf. Mustahaq al-huruf meliputi hukum- hukum seperti hukum-hukum seperti idzhar, ikhfa’, iqlab, idgham, qalqalah, ghunnah, tafkhim, tarqiq, mad, waqaf,  dan lain-lain. 

Dalam sumber lain disebutkan bahwa pokok bahasan ilmu tajwid ada 6, yaitu:

a.  Makharijul Huruf, 

membahas tentang tempat-tempat keluarnya huruf. 

b. Sifatul Huruf, 

membahas tentang sifat-sifat huruf.

c.  Ahkamul Huruf, 

membahas tentang hukum-hukum yang lahir dari hubungan antar huruf.

d. Ahkamu   Mad   wal   Qasr,  

 membahas   tentang   hukum-hukum   memanjangkan   dan memendekkan bacaan.

e.  Ahkamul Waqfi wal Ibtida, 

membahas tentang hukum-hukum menghentikan dan memulai bacaan.

f.  Al-Khoththul Utsmany, 

membahas tentang bentuk tulisan mushaf Utsmany. 

pembahasan dalam ilmu tajwid

Ada beberapa pembahasan dalam ilmu tajwid, diantaranya:

a. Hukum Nun Sukun dan Tanwin

1) Idzhar Halqi

2) Idghom Bighunnah

3) Idghom Bilaghunnah

4) Iqlab

5) Ikhfa’ Haqiqi 

b. Hukum Mim Sukun

1) Idzhar Syafawi

2) Idghom Mitsli

3) Ikhfa’ Syafawi

c. Macam-Macam Idghom

1) Idghom Mutamatsilain

2) Idghom Mutajannisain

3) Idghom Mutaqorribain 

d. Hukum Lam Ta’rif

1) Idzhar Qomariyah

2) Idhghom Syamsyiyah 

e. Hukum Lafadz Allah

f.  Hukum Ro’

g. Hukum Qolqolah

1) Qolqolah Sughro

2) Qolqolah Kubro 

h) Hukum Bacaan Mad


Posting Komentar untuk "Ilmu Tajwid : Pengertian, dan Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Tajwid"