Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Penjelasan Hadits Hasan Dalam Kitab Al Baiquniyah

  Pengertian Dan Penjelasan Hadits Hasan Dalam Kitab Al Baiquniyah

Kitab  mandzumah matan al Baiquniy / البيقونية - Baiquniyah merupakan satu dari sekian banyak kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎) merupakan naskah ringkas (matan) pengantar ilmu hadis (musthalahul hadits) dalamnya terdapat rangkaian bait-bait syair (nazham) yang berisi istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha atau amr bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).

Tentang Kitab Baiquni

Nama kitab            :   Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎)

Nama pengarang   :    Thaha atau amr bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni

Fan bidang ilmu     :    pengantar ilmu hadis (musthalahul hadits) 

Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.

kitab ini berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam jenis  pembahasan hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.

Pada bagian ini akan membahas secara rinci Pengertian Dan Penjelasan Hadits Hasan Dalam Kitab Al Baiquniyah :

Syarah Al-Baiquniyah  bait 5 tentang Mengenal Hadits Hasan

والَحسَنُ المعروفُ طُرْقاً وَغَدَتْ ۞ رِجَالُهُ لاَ كالصّحيحِ اشْتَهَرَتْ

hadits hasan adalah yang diketahui jalan periwayatannya  ..... dan perawinya tidak seperti sahih

Mengenai Hadits Hasan

Secara bahasa Hadits Hasan (bahasa Arab: الحديث الحسن‎ Al-Hadîts al-Ḥasan) artinya baik, bagus dan maqbul (diterima). Oleh karena itu hadits hasan diterima dan dijadikan hujjah sebagaimana hadits shahih. adalah tingkatan hadits hasan ada di bawah hadits Shahih

Secara istilah, hadits hasan adalah hadits yang sanadnya bersambung dinukil dari perawi adil tetapi khafif dhabt (dhabtnya kurang sempurna) dari perawi semisalnya tanpa adanya syadz dan ‘illat. Lima syarat ini mirip dengan syarat shahih, bedanya di tingkatan dhabtnya yang tidak terlalu kuat seperti sahih

Sanad secara bahasa artinya sandaran. Dalam istilah ilmu hadits, ia adalah hal-ihwal yang berhubungan dengan jalan/jalur periwayatan hingga sampai ke matan. 

sifat dhabt; yaitu kemampuan menyampaikan hadits kepada murid-muridnya sebagaimana yang ia terima dari gurunya, baik dari hapalan atau dari catatannya

 5 syarat syarat Hadits Hasan:

1. Sanadnya bersambung (اِتِّصَالُ السَّنَدِ). 

berdasarkan perkataan Nazhim /pengarang: (الْمَعْرُوفُ طُرْقا). Jalan periwayatannya dikenal menunjukkan sanadnya bersambung, karena jika terputus bearti tidak dikenal.

2. Para perawinya adil (عَدَالَةُ الرُّوَاةِ)

 ‘adâlah (adil) disini sama dengan ‘adâlah perawi shahih namun perawi tidak dituntut ma’shum (terbebas dari kesalahan) karena tidak ada manusia yang ma’shum selain para Nabi dan Rasul. Mereka dituntut untuk bertaqwa semampu mereka dan senantiasa menjalankan ketaatan dan menjauhi dosa besar. Dalilnya:

«كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ»

“Setiap anak Adam banyak melakukan kesalahan dan sebaik-baik mereka adalah yang bertaubat.” (HR. At-Tirmidzi no. 2499, Ibnu Majah no. 4251, dan Ahmad no. 13049.)

Kalaupun maksiat, sebatas dosa kecil dan itu pun tidak terus-menerus. Allâh tidak mengingkari bahwa penghuni Surga-Nya pernah melakukan kesalahan hanya saja mereka murung dan menyesal sehingga menghentikannya dan bertaubat. Yaitu firman Allâh:

وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ * أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ مَغْفِرَةٌ مِنْ رَبِّهِمْ وَجَنَّاتٌ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَنِعْمَ أَجْرُ الْعَامِلِينَ

“Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allâh, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allâh? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Mereka itu balasannya ialah ampunan dari Tuhan mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal.” (QS. Ali Imrân [3]: 135-136)

Inilah standarisasi ‘adâlah yang dituntut. Semakin shalih dan bertaqwa, maka semakin tinggi ketsiqahannya. Dulu orang-orang sebelum mengambil hadits melihat dulu shalat perawi tersebut. Jika baik shalatnya maka diambil riwayatnya, tetapi jika tidak maka tidak.

3. Para perawinya dhabt ringan (ضَبْطُ الرًّوَاةِ خَفِيف الضَّبْطِ)

pada bagian inilah yang membedakan dengan kriteria hadis shahih. Untuk itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar mendefinisikan shahih dengan (بِنَقْلِ الْعَدْلِ تَام الضَّبْطِ)  dan hasan dengan (بِنَقْلِ الْعَدْلِ خَفْيْف الضَّبْطِ). (Nuzhatun Nazhar hal. 82-91) Inilah yang menyebabkan hadits yang awalnya shahih bisa turun ke hasan. Dua syarat ini diisyarakan Nazhim dalam ucapannya: (وَغَدَتْ رِجَالُهُ لاَ كَالصَّحِيحِ اشْتَهَرَتْ) dan perawinya tidak seperti sahih

4 & 5. Terbebas dari syadz dan ‘illat.

Nazhim tidak menyebutkan dua syarat ini barangkali beranggapan dua ini secara otomatis harus ada dalam hadits maqbul (diterima) sehingga tidak perlu disinggung karena sama persis dengan pembahasan syarat shahih. Jika tidak terpenuhi salah satu syarat ini maka haditsnya mardud (ditolak).

Shighah ta’dil (ungkapan ‘adâlah) untuk perawi hasan biasanya memakai ungkapan (صَدُوقٌ) jujur, (لَا بَأسَ بِهِ) tidak masalah, (صَالِحُ الْحَدِيثِ) haditsnya shalih, dan semisalnya.

Contoh hadits hasan dalam Musnad Abu Ya’la (no. 6147):

حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا ضِمَامٌ، عَنْ مُوسَى بْنِ وَرْدَانَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَكْثِرُوا مِنْ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَبْلَ أَنْ يُحَالَ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهَا

Semua perawi adalah shahih selain Dhimam bin Ismail, dia hasan. Adz-Dzahabi berkata, “Haditsnya shalih meski sebagian orang mendha’ifkannya tanpa hujjah.” Imam Ahmad berkata, “Haditsnya shalih.” Ibnu Hajar berkata, “Jujur meski terkadang keliru.”

Hadits hasan juga ada dua: hasan lidzhâtih yang sedang dibahas dan hasan lighairih, yaitu hadits dha’if yang diangkat hasan karena adanya syahid (hadits penguat) selagi tidak parah kedha’ifannya.

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Penjelasan Hadits Hasan Dalam Kitab Al Baiquniyah"