Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Penjelasan Hadits Shahih Dalam Kitab Al Baiquniyah

 Terjemah Matan Kitab Al Baiquniyah Lengkap Semua Bab

Kitab  mandzumah matan al Baiquniy / البيقونية - Baiquniyah merupakan satu dari sekian banyak kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎) merupakan naskah ringkas (matan) pengantar ilmu hadis (musthalahul hadits) dalamnya terdapat rangkaian bait-bait syair (nazham) yang berisi istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha atau amr bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).

Tentang Kitab Baiquni

Nama kitab            :   Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎)

Nama pengarang   :    Thaha atau amr bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni

Fan bidang ilmu     :    pengantar ilmu hadis (musthalahul hadits) 

Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.

kitab ini berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam jenis  pembahasan hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.

Pada bagian ini akan membahas secara rinci Pengertian Dan Penjelasan Hadits Shahih  Dalam Kitab Al Baiquniyah :

BAIT 3  dan 4

أوَّلُها الصَّحِيحُ وَهْوَ مَا اتَّصل ۞ إسْنَادُهُ وَلَمْ يَشُذَّ أَوْ يُعَلْ

 pertama adalah hadits sahih, yaitu hadis yang sambung ..... sanadnya dan tidak syad atau illah (penyakit/ cacat)

يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِه ۞ مُعْتَمَدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِه

diriwayatkan oleh orang adil yang dhabit (cerdas) dari semisalnya, ....dipercaya ingatannya dan periwayatannya

Istilah Pertama adalah Shohih. Secara bahasa, shahih lawan dari sakit. Adapun Secara istilah menurut ahli hadits, sebagaimana disebutkan dalam bait Al baiquniyah, shahih yaitu yang bersambung sanadnya;  setiap rawi menerima riyawatnya dari orang yang diatasnya (syaikh/guru) dengan cara-cara pengambilan (talaqqi/tahammul) hadits yang muktabar (diakui); seperti dengan sama’ (mendengar), ‘ard (membaca didepan syaikh), ijazah, dll. dalam dunia akademi sahih dapat diartikan dengan valid

Sanad secara bahasa artinya sandaran. Dalam istilah ilmu hadits, ia adalah hal-ihwal yang berhubungan dengan jalan/jalur periwayatan hingga sampai ke matan. 

Hadits shahih juga bukan hadits yang syadz; yaitu hadits yang riwayatnya menyelesihi yang lebih kuat darinya, baik dari sisi jumlah atau ketsiqahan para rawinya. Ia juga bukan hadits yang terdapat padanya illah; yaitu sebab yang tersembunyi yang mencemari kesahihan hadits tersebut.

يَرْوِيهِ عَدْلٌ ضَابِطٌ عَنْ مِثْلِه ۞ مُعْتَمَدٌ فِي ضَبْطِهِ وَنَقْلِه

hadits shahih diriwayatkan oleh orang adil yang dhabit (cerdas) dari semisalnya, ....dipercaya dalam hal dhabt (hapalan)nya dan penukilan (kitab)nya.

Dalam bait ini, disebutkan syarat syarat perawi Hadits shahih yaitu harus diriwayatkan  oleh rawi yang memiliki sifat adil; ia adalah yang memiliki sifat menjaga ketaqwaan dan menjauhkan diri dari perbuatan kemaksiatan dan meninggalkan hal hal yang dapat merusak harga dirinya dihadapan manusia. Berarti, rawi yang adil adalah seorang muslim, berakal, baligh, selamat dari kefasikan berupa perbuatan dosa besar dan terus-menerus melakukan dosa kecil.

Perawi hadits shahih juga harus memiliki sifat dhabt; yaitu kemampuan menyampaikan hadits kepada murid-muridnya sebagaimana yang ia terima dari gurunya, baik dari hapalan atau dari catatannya. 

Dari sini dhabt dibagi dua:

1. Dhabt shadr: yaitu kemampuan menghapal dengan baik riwayat yang dia dengar dari gurunya hingga ia mampu menghadirkannya kapan saja ia kehendaki.

2. Dhabt kitab: yaitu kehati-hatiaannya dalam menjaga dan merevisi catatan riwayat-riwayatnya hingga tidak terjadi sesuatu yang dapat mengubah dari sejak ia meneriwa riwayat itu hingga menyampaikannya.

Dari dua bait diatas, dapat disimpulkan bahwa syarat hadits shahih adalah lima:

1. Sanadnya bersambung

2. Para perawinya adil

3. Para perawinya dhabith

4. Tidak Syadz

5. Tidak terdapat illah.

Tiga syarat yang disebutkan pertama adalah syarat yang harus ada (syuruth wujudiyyah), dan dua syarat yang disebutkan terakhir adalah syarat yang harus tidak ada (syuruth intifaiyyah)

Syaikh Mahmud Thahaan mendefinisikan hadits shahih sebagai berikut : “Hadits shahih adalah hadits yang bersambung sanadnya dengan penukilan perawi yang adil dan dhabt (terpercaya), dari orang yang semisalnya, sampai akhir sanadnya, dengan tanpa adanya syadz atau ’illah”.

(Taisiir Mushthalah Al Hadiits hlm. 44)

Adapun yang dimaksud hadits shahih disini adalah shahih lidzatihi - hadits yang shahih dengan sebab dzatnya - artinya hadits tersebut memang sudah shahih tanpa membutuhkan bantuan dari hadits hadits lain yang menaikkannya kepada derajat shahih - atau biasa dikenal dengan istilah shahih lighairihi. Adapun definisi hadits shahih lighairihi adalah hadits hasan lidzatihi yang datang dengan dua jalur periwayatan atau lebih hingga saling menguatkan antara satu dan yang lainn

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Penjelasan Hadits Shahih Dalam Kitab Al Baiquniyah"