Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Terjemah Pasal Mengenal Waqaf - Kitab Al Jazariyah disertai Penjelasan

    Terjemah Pasal Mengenal Wakaf - Kitab Al Jazariyah disertai Penjelasan

Kitab Matan Al-Jazariyah (متن الجزرية) merupakan salah satu kitab ilmu Tajwid yang menjadi rujukan dalam ilmu tajwid yang banyak diajarkan di pesantren dan sekolah agama di Indonesia. kitab matan al Jazariyah yang terdiri dari 109 bait. kitab ini dikarang oleh Syamsuddin Abul Khair Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin ‘Ali bin Yuusuf Al-Jazariy Ad-Dimasyqi Asy-Syaafi’i.

spesifikasi ringkas kitab 

Nama kitab: Matan Al-Jazariyah (متن الجزرية)
Nama Pengarang: Syamsuddin Abul Khair Muhammad bin Muhamad bin Muhammad bin Ali bin Yusuf Al-Jazary Ad-Dimasyqi Asy-Syafi'i
Bidang studi: Ilmu Tajwid (Cara membaca Kitab Suci al-Quran)

Syamsuddin Abul Khair Muhammad bin Muhamad bin Muhammad bin Ali bin Yusuf Al-Jazary Ad-Dimasyqi Asy-Syafi'i Atau Ibnu al Jazariy dilahirkan pada Sabtu malam, setelah shalat tarawih, tanggal 25 Ramadhan 751 H di Damaskus, Syam (sekarang Suriah). bertepatan dengan 30 November 1350 di wilayah yang bernama al Khat al Qashain di Damaskus. beliau  wafat pada tahun 833 H di Syiraz, saat masa sekarang berada termasuk wilayah Iran. Imam al-Jazari al-Dimasyqi adalah ulama dari negeri Syam yang memiliki kelebihan dalam bidang ilmu tajwid dan ilmu-ilmu al-Qur’an.

berikut terjemah dengan penjelasan bab Pasal Hukum mengetahui dan Mengenal Wakaf Kitab Matan Al-Jazariyah arab berharakat  dengan terjemah arti dalam bahasa indonesia :

معرفة الوقوف - Mengenal Waqaf


(73) … وَبَعْدَ تَجْوِيدِكَ لِلْحُرُوفِ ۞ لاَبُدَّ مِنْ مَعْرِفَةِ الْوُقُوفِ

Dan setelah engkau memahami kaidah-kaidah dan praktik dalam tajwidul huruf (bab makhraj sampai mad). Maka selanjutnya engkau mesti memahami kaidah-kaidah waqaf (tata cara berhenti) dalam membaca Al-Quran, karena kesempurnaan membaca
Al-Quran adalah “tajwiidul huruuf wa ma’rifatul wuquuf”.

(74) … وَالاْبِتِدَاءِ وَهْىَ تُقْسَمُ إِذَنْ ۞ ثَلاَثَةٌ تَامٌ وَكَافٍ وَحَسَنْ

Dan juga memahami tata cara ibtida` (memulai bacaan) dalam membaca Al-
Quran. Hukum waqaf dan ibtida terbagi menjadi tiga: taam (sempurna), kaaf (cukup), dan hasan (baik).

(75) … وَهْىَ لِمَا تَمَّ فَإنْ لَّمْ يُوجَدِ ۞ تَعَلُق أَوْ كَانَ مَعْنَى فَابْتَدى

Dan apabila engkau berhenti pada kata yang susunan kalimatnya telah sempurna. Baik itu: tidak ada hubungan lafazh dan makna dengan kata setelahnya atau terdapat hubungan makna dengan kata setelahnya namun tidak terdapat hubungan
lafazh, maka mulailah bacaan (ibtida`) dari kata setelahnya.

(76) … فَالتَّامُ فَالْكَافِى وَ لَفْظاً فَامْنَعَنْ ۞ إِلاَّ رُؤُس الآىِ جَوِّزْ فَالحَسَنْ

Berhenti pada kata yang tidak memiliki hubungan lafazh dan makna dengan kata setelahnya disebut waqaf taam. Sedangkan berhenti pada kata yang memiliki hubungan makna namun tidak memiliki hubungan lafazh dengan kata setelahnya disebut waqaf kaaf.

Adapun bila engkau berhenti pada kata yang memiliki hubungan lafazh dan makna, maka janganlah engkau ibtida` pada kata setelahnya. Kecuali bila engkau berhenti di akhir ayat, walaupun masih memiliki hubungan lafazh dan makna dengan ayat setelahnya, namun engkau boleh langsung ibtida` pada awal ayat, tanpa mengulangi kata yang ada pada akhir ayat sebelumnya. Karena berhenti pada setiap
akhir ayat merupakan kebaikan (waqaf hasan).

(77) … وَغَيْرُ مَا تَمَّ قَبِيحٌ وَلَهُ ۞ الوقَفُ مُضْطُرَّاً وَيُبْدَا قَبْلَهُ

Apabila engkau berhenti pada kata yang belum sempurna lafazh atau maknanya dengan sengaja, maka itu adalah waqaf qabih, yakni cara berhenti yang buruk. Kecuali bila berhenti karena darurat, seperti kehabisan nafas atau bersin, maka hal tersebut diperbolehkan. Lalu, engkau memilih beberapa kata sebelumnya untuk ibtida` agar tidak merusak makna, sehingga maksud dan tujuan ayat tersebut tercapai.

(78) … وَلَيسَ في الْقُرْآنِ مِنْ وَقْفٍ وَجَبْ ۞ وَلاَ حَرَامٌ غَيْرَ مَالَهُ سَبَبْ

Dan permasalahan waqaf dan ibtida’ dalam Al-Quran ini tidak ada yang hukumnya wajib atau haram selama tidak ada sebabnya. Bila ada sebab sebagaimana yang telah dijelaskan, yakni berkaitan dengan hubungan lafazh dan makna, lalu mengakibatkan makna ayat berubah, maka hukumnya bisa jatuh menjadi makruh, haram, atau bahkan kufur.

------------

Penjelasan  Pasal Mengenal Waqaf:

Waqof (tata cara berhenti) dalam membaca Al-Qur’an dibagi menjadi tiga, yaitu:

a. Waqof Tam, 

yaitu berhenti pada kata yang tidak memiliki hubungan lafadz dan makna dengan kata setelahnya. Seperti lafadz:

اُولئِكَ عَلَى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ لا وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ [ البقرة : 5]
- Waqaf Tam bisa terjadi sebelum habisnya ayat, seperti waqaf pada kata اَذِلَّةٍ dalam ayat :

قَالَتْ اِنَّ الْمُلُوْكَ اِذَا دَخَلُوْا قَرْيَةً اَفْسَدُوْهَاوَجَعَلُوا اَعِزَّةَ اَهْلِهَا اَذِلَّةٍ وقف وِكَذَالِكَ يَفْعَلُوْنَ [ النمل : 34 ]

- Waqaf Tam terkadang terjadi pada pertengahan ayat, seperti waqaf pada kata اِذْ جَاءَ نِيْ dalam ayat :

لَقَدْ اَضَلَّنِيْ عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَاِذْ جَاءَ نِيْ وقف وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلإِنْسَانِ خَذُوْلاً [الفرقان :29]

b. Waqof Kaf, 

yaitu berhenti pada kata yang memiliki hubungan lafadz dan makna dengan kata setelahnya. 
Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang menurut tata bahasa sudah dianggap cukup, tetapi dari segi arti, cerita atau kisah masih ada kaitannya dengan ayat berikutnya. Seperti waqaf pada ☼يُوْقِنُوْنَ dalam ayat berikut :

وَالَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِمَا اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَا اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ ج وَبِالأَخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَ ☼ اُولئِكَ عَلَى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ لا وَاُولئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ☼ [ البقرة : 4 – 5 ]

c. Waqof Hasan, 

yaitu berhenti pada setiap akhir ayat Maksudnya adalah waqaf pada akhir suku kata yang sudah dianggap baik menurut tata bahasa, tetapi masih ada kaitan dengan ayat berikutnya, baik dari segi arti maupun tata bahasa. Seperti waqaf pada ☼ الْعَالَمِـيْنَ dalam ayat berikut :

اَلْحَمْـدُ للهِ رَبِّ الْعَـالَمِـيْنَ☼ اَلرَّحْمـنِ الرَّحِيْـمِ ☼ مَـالِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ ☼

Pada waqof tam dan waqof kaf dapat diteruskan dengan syarat harus diulang dari

awal kalimat yang jatuh setelah waqof. Sedangkan pada Waqof Hasan boleh diteruskan bacaannya dengan syarat harus diulang dari tempat waqof atau sebelumnya. Kecuali jika jatuhnya Waqof Hasan berada di akhir ayat, maka bisa diteruskan membacanya dari awal ayat. 
Selain ketiga waqof tersebut, ada Waqof Qobih, yaitu cara berhenti di akhir kalimat
yang belum sempurna maknanya. Waqof ini kurang baik dilakukan. Namun boleh diteruskan lagi dengan mengulangi dari tempat waqof atau sebelumnya. Selain itu, ada juga Waqof Aqbah seperti keterangan di bawah ini.

TANDA-TANDA WAQAF

1. م WAQAF LAZIM [وَقَفْ لاَزِمْ] Tanda mesti berhenti.
2. لا LA WAQFA [ لاَ وَقْفَ ] Tanda tidak boleh berhenti.
1. ط WAQAF MUTHLAQ [ وَقَفْ مُطْلَقْ ] Tanda sempurna berhenti.
2. ج WAQAF JAIZ [ وَقَفْ جَائِزْ ] Tanda boleh berhenti dan boleh terus.
3. ز WAQAF MUJAWWAZ [ مُجَوَّزْ ]Tanda boleh berhenti, terus lebih baik.
4. ص WAQAF MURAKH-KHASH [ وَقَفْ مُرَخَّصْ ] Tanda diringankan (di bolehkan) berhenti karena mempunyai nafas pendek, terus lebih baik.
5. قف WAQAF MUSTAHAB [وَقَفْ مُسْتَحَبْ ]. Tanda berhenti lebih baik, tidak salah kalau terus.
6. قلى WAQAF AULA [وَقَفْ اَوْلَى]. Tanda berhenti lebih baik.
7. ق QILA WAQAF [ قِيْلَ وَقَفْ ] Sebagian pendapat, tanda boleh berhenti.
8. صلى WASHAL AULA [وَصَلْ اَوْلَى] Tanda terus lebih baik.
11.ك Kadza lika Muthabiq lima qablahu [كَذَالِكَ مُطَابِقٌ لِمَا قَبْلَهُ ]Tanda berhenti seperti tanda waqaf sebelumnya.
12. … ___… WAQAF MU’ANAQAH [ وَقَفْ مُعَانَقَةِ ]Tanda boleh berhenti pada salah satu titik tiga.
13. س/سكت SAKTAH [ سَكْتَةْ ]Tanda berhenti sejenak tanpa ambil nafas.


Permasalahan waqof dan ibtida’ dalam Al-Qur’an tidak ada yang hukumnya wajib atau  haram  selama  tidak  ada  sebabnya.  Bila  ada  sebab  sebagaimana  yang  telah dijelaskan diatas, yakni berkaitan dengan hubungan lafadz dan makna, kemudian mengakibatkan makna ayat berubah, maka hukumnya bisa berubah menjadi makruh, haram, bahkan kufur

Posting Komentar untuk "Terjemah Pasal Mengenal Waqaf - Kitab Al Jazariyah disertai Penjelasan"