Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Dan Penjelasan Hadits Syadz Dan Maqlub Dalam Kitab Al Baiquniyah

      Pengertian Dan Penjelasan Hadits Syadz Dan Maqlub Dalam Kitab Al Baiquniyah

Kitab  mandzumah matan al Baiquniy / البيقونية - Baiquniyah merupakan satu dari sekian banyak kitab yang membahas ilmu ulumul Hadits. Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎) merupakan naskah ringkas (matan) pengantar ilmu hadis (musthalahul hadits) dalamnya terdapat rangkaian bait-bait syair (nazham) yang berisi istilah dan hukum dasar seputar pembagian hadits dan macam-macamnya. pegarang kitab matan baiquni adalah Thaha atau amr bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni, seorang ahli hadits yang wafat sekitar tahun 1080 H (1669/1670 M).

Tentang Kitab Baiquni

Nama kitab            :   Manzhumah al-Baiquniyah (bahasa Arab: منظومة البيقونية‎)

Nama pengarang   :    Thaha atau amr bin Muhammad bin Futuh Al-Baiquni

Fan bidang ilmu     :    pengantar ilmu hadis (musthalahul hadits) 

Karya al-Baiquni terbilang populer, hal ini dapat dilihat dari banyaknya ulama yang memberikan syarah atau penjelasan terhadap kitab tersebut. Seperti Ahmad bin Muhammad al-Hamwi (w. 1098 H) yang menuliskan syarahnya yang berjudul Talqih al-Fikr bi Syarh Manzumah al-Atsar, kemudian Muhammad bin Ahmad al-Badiri al-Dimyathi (w. 1140 H) yang menulis Syarh Mandzumah al-Baiquni, ada pula Hasan bin Ghali al-Azhari al-Jadawi (w. 1202 H) menulis kitab Syarh al-Mandzumah al-Baiquniyah. Tercatat puluhan ulama yang diketahui telah menuliskan syarah untuk kitab al-Mandzumah al-Baiquniyyah.

kitab ini berisi syair yang terdiri dari 34 bait. Meskipun minim keterangan, namun hampir seluruh pembahasan mengenai ilmu hadis dibahas di dalamnya. Jumlah keseluruhan 32 macam jenis  pembahasan hadits diantaranya hadits shahih, hasan, dha’if, marfu', maqthu’, musnad, muttashil, musalsal, ‘aziz, masyhur, mu’an’an, mubham, ‘ali, nazil, mauquf, mursal, gharib, munqathi’, mu’dhal, mudallas, syadz, maqlub, fard, mu’allal, mudhtharib, mudraj, mudabbaj, muttafiq-muftariq, mu`talif-mukhtalif, munkar, matruk, dan maudhu’.

Pada bagian ini akan membahas secara rinci Pengertian Dan Penjelasan Hadits Munqathi Dalam Kitab Al Baiquniyah :

BAIT 21 - 22

وَمَا يُخَـــالِفْ ثِقَةٌ بِهِ المــــَلاَ ۞ فَالشَّاذ والمَقْلُوبُ قِسْمانِ تَلاَ

Hadits tsiqah yang menyelisihi jamaah disebut..... hadits syadz, dan hadits maqlub ada dua macam, bacalah

إبْدَالُ رَاوٍ مَا بِرَاوٍ قِسْــــــمُ ۞ وَقَلْبُ إسْنَادٍ لمَتْنٍ قِسْــــــمُ

Pertama: mengganti perawi dengan perawi lain dan kedua: membalik sanad-matan

Hadits Syadz

Secara bahasa (الشَّاذّ) artinya menyendiri dari mayoritas (المُنْفَرِدُ عَنِ الْجُمْهُورِ). Secara istilah hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan perawi tsiqah tetapi menyelisih perawi yang lebih tsiqah darinya secara kedhabitan atau jumlahnya. Jadi adakalanya perawi yang diselisihi itu lebih dhabit atau jumlahnya lebih satu.

Tsiqah adalah sifat perawi shahih sehingga tidak tercakup perawi hasan. Untuk itu Al-Hafizh Ibnu Hajar membuat definisi yang lebih mencakup dengan “Hadits yang diriwayatkan perawi maqbul tetapi menyelisih perawi yang lebih utama darinya.”

Hadits Maqlub

Secara bahasa (المَقْلُوبُ) artinya terbalik/tertukar yaitu mengganti sesuatu dengan lainnya. Nazhim mendefinisikannya lewat dua pembagian dari hadits maqlub ini:

Hadits yang masyhur dengan perawi tertentu lalu ditukar dengan perawi lain dalam satu thabaqat sehingga menjadi hadits gharib, seperti menukar Salim dengan Nafi’.

Hadits yang masyhur dengan sanad tertentu lalu ditukar dengan sanad lain atau matan dengan matan lain. Jenis ini masuk hadits maudhu’ (palsu). Terkadang terjadi karena keraguan perawi atau tujuan untuk menguji kekuatan hafalan seperti yang terjadi pada Al-Bukhari.

Contoh maqlub matan dengan matan lain adalah hadits Abu Hurairah milik Muslim:

«وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لَا تَعْلَمَ يَمِينُهُ مَا تُنْفِقُ شِمَالُهُ»

“Seseorang yang bersedekah dengan sembunyi hingga tangan kanannya tidak tahu apa yang disedekahkan tangan kirinya.” (HR. Muslim no. 1031)

Matan ini maqlub karena matan yang masyhur adalah:

«وَرَجُلٌ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَخْفَاهَا حَتَّى لاَ تَعْلَمَ شِمَالُهُ مَا تُنْفِقُ يَمِينُهُ»

“Seseorang yang besedekah dengan sembunyi hingga tangan kirinya tidak tahu apa yang disedekahkan tangan kanannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1423, At-Tirmidzi no. 2391, An-Nasai no. 5380, Ahmad no. 9665, Ibnu Hibban no. 358, Ibnu Khuzaimah no. 4486, dan lain-lain)

Posting Komentar untuk "Pengertian Dan Penjelasan Hadits Syadz Dan Maqlub Dalam Kitab Al Baiquniyah"