Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hadits ke 14 Kitab Arbain Nawawi Tulisan Arab Berharakat Beserta Artinya

Hadits ke 14 (kempat Belas) Kitab Arbain Nawawi Tulisan Arab Berharakat Beserta Artinya
Kitab Hadits Arbain Nawawi

Kitab Arbain Nawawi atau Al-Arba'in An-Nawawiyah (Arab:الأربعون النووية) kitab hadis 40 hadis masyhur pilihan. Arba’în  artinya 40 , akan tetapi hadis dalam kitab arbain nawawi tidaklah persis 40, melainkan 42 hadits. Arbaîn Nawawiyah yang disusun oleh Imam an-Nawawi, ia memuat sekumpulan hadits namun sanadnya tidak disebut secara lengkap dan disandarkan kepada penulis kitab utama mislanya al-Bukhâri, muslim dan lain-lain. Hadits-hadits dalam kitab Arbaîn Nawawiyah merupakan landasan atau fondasi dalam agama Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa ajaran Islam, atau setengahnya, atau sepertiganya berlandaskan pada hadits-hadits dalam kitab ini (Imam an-Nawawi, al-Arba’în an-Nawawiyah, Beirut: Dar el-Minhaj, cetakan pertama, 2009, h. 44)

Penyusun atau pengarang kitab arbain nawawi adalah Al-Imam al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi (الإمام العلامة أبو زكريا محيي الدين بن شرف النووي الدمشقي), atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, adalah salah seorang ulama besar mazhab Syafi'i.

Berikut ini adalah Hadits Ke 14 (kempat Belas) dalam Kitab Arbain Nawawi bertulisan Arab harakat beserta terjemahan artinya dalam bahasa indonesia, dengan disertai penjelasan syarh 

Hadits Ke 14 (kempat Belas) Kitab Arbain Nawawi

عنِ ابْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga hal: orang yang berzina padahal sudah menikah, membunuh jiwa, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jamaah.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 1676)

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :

1. Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3. Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5. Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.

Posting Komentar untuk "Hadits ke 14 Kitab Arbain Nawawi Tulisan Arab Berharakat Beserta Artinya"