Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam Alat Alat Taharah

 

Taharah berasal

Taharah berasal dari Bahasa Arab, satu sinonim dengan kata an-nadzifah yang berarti bersih, yaitu bersih dari segala bentuk kotoran, baik yang kasat mata sebagaimana najis atau pun yang abstrak (tidak berwujud) sebagaimana aib. Sedangkan menurut istilah adalah melakukan ritual ibadah yang dapat menjadi penyebab diperbolehkannya mendirikan shalat, seperti wudhu, tayammum, mandi dan lain sebagainya. 

Alat Taharah

Alat thaharah adalah sesuatu yang biasa digunakan untuk bersuci. Alat Taharah meliputi air, debu, alat penyamak dan batu istinja'. Alat-alat Taharah ini menurut pendapat ulama‟ Mazhab Syafi‟i, sementara menurut pendapat ulama Mazhab Hanafi mengeringkan cahaya matahari atau udara juga merupakan salah satu jenis alat bersuci. Berikut ini uraiannya:

1.   Air

Air terbagi menjadi empat, yaitu:

a.   Air suci, mensucikan dan tidak makruh digunakan (thahir muthahhir gairu makruh isti‘maluh) pada  anggota  tubuh  atau  disebut  juga  dengan  air  mutlak.  Secara definitif, air mutlak adalah air yang tidak memiliki identitas yang menetap (qayyid lazim) seperti air sumur, air laut, air sungai dan sebagainya. Ini mengecualikan seperti air teh, jika dipindah kemanapun tempatnya akan selalu disebut dengan air teh.
Macam-macam air mutlak yang bisa dipakai untuk bersuci ada tujuh yaitu: 
(a) Air hujan; 
(b) air laut; 
(c) air sungai; 
(d) air sumur; 
(e) air sumber; 
(f) air es (salju); dan 
(g) air embun. 
Ketujuh macam air ini kemudian disederhanakan lagi menjadi dua kelompok yaitu air yang turun dari langit dan air sumber yang keluar dari bumi. Di antara ayat yang menjelaskan tentang ini yaitu firman Allah Swt.:

وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلسَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ

Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu

Rasulullah Saw. bersabda:
"ada seorang laki datang kepada Rasulullah Saw. kemudian bertanya: "wahai Rasulullah kami naik kapal laut sementara kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudu dengan air itu maka bisa haus, apa kami harus wudu dengan air itu?"  Rasulullah  menjawab:  "laut  itu  suci  airnya,  bangkainya  halal."  (HR. Tirmizi wa gairuhu)

b.   Air suci mensucikan tetapi makruh digunakan (thahir muthahhir makruh  isti‘maluh) pada anggota tubuh, yaitu air yang dipanaskan di terik matahari (musyammas). Air ini dihukumi makruh Ketika memenuhi 9 ketentuan berikut:
1)  Dipanaskan dengan sengatan sinar matahari di daerah yang bersuhu panas, seperti daerah Hijaz (Makkah dan Madinah) selain daerah Thaif. Ketentuan ini mengecualikan daerah yang bersuhu dingin seperti daerah Suriah dan daerah yang bersuhu sedang seperti negara Mesir, kota Cirebon dan sebagainya.
2) Sengatan sinar matahari tersebut dapat merubah keadaan air sekira memunculkan zuh}umah yang nampak pada permukaan air.
3)  Dipanaskan dalam bejana yang terbuat dari logam, selain emas dan perak.
Seperti wadah yang tercetak dari besi, tembaga dan lain sebagainya. Ketentuan ini mengecualikan praktek penjemuran air dalam wadah wadah selain dari logam, seperti bejana tanah liat, plastic dan lain sebagainya.
4)  Digunakan ketika masih dalam keadaan panas
5)  Digunakan pada anggota tubuh, meliputi anggota tubuh orang yang hidup, orang yang sudah meninggal, orang sehat, orang yang mengindap penyakit kusta dan anggota tubuh binatang yang berpotensi terserang penyakit kusta seperti kuda.
6)  Dipanaskan pada saat musim panas
7)  Masih terdapat alat bersuci selain air musyammas.
8)  Waktu untuk melaksanakan shalat masih longgar 
9)  Tidak menimbulkan dharar (bahaya) baik secara nyata atau terdapat dugaan kuat.

c.   Air suci yang tidak mensucikan (thahir ghair muthahhir), meliputi:

1)  Air Musta‘mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan najis atau hadas, Walaupun sifat-sifatnya tidak berubah.
2)  Air yang berubah salah satu sifat, warna, rasa atau baunya disebabkan tercam- pur oleh benda yang suci.

d.   Air yang terkena najis (mutanajjis) meliputi:
1)  Air yang kurang dari dua qullah (174,580 liter) yang kejatuhan benda najis meskipun tidak mengalami perubahan sifat
2)  Air dua qullah yang telah berubah salah satu sifatnya.

Empat jenis air di atas, yang dapat digunakan sebagai alat bersuci hanyalah air mut- lak.

2.   Alat bersuci lain

Alat bersuci lain yaitu debu yang tidak musta‟mal, alat penyamak yang memiliki rasa pahit atau pedas, dan batu istinja' yang suci dan tidak dimulyakan 

Posting Komentar untuk "Macam Alat Alat Taharah"