Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep dan Ruang Lingkup Ilmu Fikih

 

Konsep dan Ruang Lingkup Ilmu Fikih

A.  Konsep Fikih dalam Islam

Kata Fikih adalah bentukan dari kata Fiqhun yang secara bahasa berarti  Fahmun ‘Amiiq (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu Fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya. Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, sehingga tidak pernah bisa ditemukan satu definisi yang tunggal.

Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagaimana Imam Abu Hanifah (w. 150 H/767 M.) mengemukakan bahwa Fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Selanjutnya Imam Asy-Syafi‟i (w. 204 H/819 M) mendefinisikan Fikih sebagai “Ilmu/pengetahuan mengenai hukum-hukum syari‟ah yang berlandaskan kepada dalil- dalilnya yang terperinci. Pendefinisian Imam Asy-Syafi‟i ini merupakan pendefinisian yang paling populer dikalangan fukaha.

Berikut ini perlu dilihat beberapa definisi fikih yang dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:

1. Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu. Definisi ini muncul dikarenakan kajian fikih yang dilakukan oleh fukaha menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istishʑâb, istislâhʑ dan sadduz zari‟ah.

2. Ilmu tentang hukum syar‟iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber- sumber syari‟ah, bukan akal atau perasaan. 

3. Ilmu tentang hukum syar‟iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Dari sini bisa dimengerti kalau fikih merupakan hukun syariah yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlâl atau istinbât (penyimpulan) dari sumber-sumber syariah (Al-Qur‟an dan Hadis).

4. Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafshîlî), yakni Al-Qur‟an, Al-Hadis, Qiyas dan Ijma‟ melalui proses istidlâl (deduktif), istinbât (induktif)  atau nazhar (analisis). Oleh karena itu tidak disebut fikih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui istidlal atau istinbat terhadap salah satu sumber hukum tersebut.

Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fukaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: Pertama, memelihara hukum furu‟ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qath‟î maupun yang bersifat ʑannî.

B.  Ruang Lingkup Fikih

Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang berbentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf, yakni orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab  melaksanakan  ajaran  syariah  Islam  dengan  tanda-tanda  seperti  baligh, berakal, sadar, dan sudah masuk Islam. Hukum yang diatur dalam Fikih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain seperti sah, batal, benar, salah dan sebagainya. Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian dengan perbuatan orang-orang mukallaf. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meliputi:

Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah Swt.). Hukum-hukum ini bertalian dengan hukum-hukum ibadah.

Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muamalat, yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun kelompok dalam segi transaksi finansial.

Ketiga, Hukum-hukum munakahah (pernikahan), ini sering juga disebut dengan hukum kekeluargaan (Al-Ahwâl Asy-Syakhshiyyah). Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada akhirnya.

Keempat, Hukum jinâyah atau hukum pidana, yaitu hukum yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan mukallaf. 

Keempat hukum Islam inilah yang dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang hingga saat ini.


Posting Komentar untuk "Konsep dan Ruang Lingkup Ilmu Fikih"