Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Metode Menghilangkan Hadas

 

Metode Menghilangkan Hadas

Ada beberapa cara agar hadas kita bisa hilang. Di antaranya yaitu melalui wudu, mandi dan tayammum. Wudu dan mandi menggunakan media air, sedangkan tayammum menggunakan debu. Masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut:

1.   Wudu

a.   Pengertian

Wudu secara Bahasa adalah sebutan bagi suatu pekerjaan yang mencakup fardu dan sunah. Sedangkan secara istilah adalah sebutan untuk pembasuhan beberapa anggota tubuh dengan niat dan metode tertentu.

b.   Syarat-syarat wudu

1)  Islam
2)  Tamyiz
3)  Suci dari haid dan nifas
4)  Tidak ada sesuatu yang mencegah sampainya air pada kulit 
5)  Tidak adanya benda di anggota tubuh yang dapat merubah sifat air seperti bekas minyak di tangan, hanya saja menurut Sebagian ulama hal tersebut diperbolehkan
6)  Mengetahui kefardhuan wudu, maksudnya orang yang hendak berwudu
7)  Tidak meyakini sunah pada kefardluan wudu
8)  Menggunakan air suci dan mensucikan
9)  Menghilangkan najis ainiyyah
10) Mengalirkan air pada seluruh anggota wudu
11) Niat yang jelas
12) Berlangsungnya niat secara hukmiyy sampai selesai berwudu
13) Tidak menggantungkan niat atas sesuatu
14) Dilakukan setelah masuknya waktu shalat bagi orang yang selalu berhadas (daim al-hadas)
15) Berkesinambungan bagi orang yang selalu berhadats (daim al-hadas). 

c.   Rukun-rukun wudu
1)  Niat
2)  Membasuh wajah
3)  Membasuh kedua tangan beserta kedua siku-siku
4)  Mengusap Sebagian kulit atau rambut kepala
5)  Membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
6)  tertib

d.   Sunnah-sunnah wudu
1)  Membaca basmalah pada permulaan wudu
2)  Membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkannya kedalam wadah yang memuat air yang kurang dari dua kulah.
3)  Besiwak setelah mencuci kedua telapak tangan  atau sebelum mencuci  kedua telapak tangan
4)  Berkumur dengan menggunakan tangan kanan
5)  Menghirup air ke dalam hidung dengan menggunakan tangan kanan
6)  Menyela-nyela jenggot yang tebal
7)  Mengusap semua bagian kepala
8)  Menyela-nyela anggota yang berada di antara jari-jari kedua tangan dan kaki dengan air
9)  Mengusap telinga
10) Mengulangi sebanyak tiga kali pada semua fardlu dan sunah wudu 
11) Mendahulukan anggota bagian kanan pada kedua tangan dan kaki
12) Menggosokkan tangan pada anggota tubuh saat membasuhnya
13) Berkesinambungan (muwalah) antara satu basuhan dengan yang lainnya
14) Melebarkan basuhan pada bagian depan kepala
15) Melebarkan basuhan pada anggota di atas kedua siku
16) Melebarkan basuhan pada anggota di atas kedua mata kaki
17) Menggunakan air secukupnya
18) Menghadap kiblat saat berwudu
19) Tidak berbicara saat berwudu
20) Membaca tasyahud setelah selesai wudu dan berdoa 

e.   Hal-hal yang dapat membatalkan wudu

1)  Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur kecuali air mani. Baik sesuatu yang biasa keluar, seperti air seni dan tinja ataupun sesuatu yang langka seperti darah dan krikil.

2)  Hilangnya akal disebabkan tidur atau yang lain, kecuali tidurnya orang yang menempelkan pantatnya di lantai. Berikut syarat-syarat tidur yang tidak membat- alkan wudu:
a) Lubang dubur ditempelkan pada lantai sekira tidak mungkin mengeluarkan angin
b) Orang tersebut tidak terlalu gemuk dan tidak terlalu kurus 
c) Bangun dari tidur sesuai dengan kondisi saat ia tidur
d) Tidak ada orang ma'shum yang memberi kabar atas keluarnya angin di saat tidur menurut Imam Ramli. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar cukup menggunakan kabarnya orang adil.
e) Bersentuhan  kulit  dengan  lawan  jenis  yang  tidak  ada  hubungan  mahram dengan tanpa adanya penghalang. 

Berikut syarat-syarat bersentuhan kulit yang dapat membatalkan wudu: 
(1) Persentuhan tersebut menggunakan kulit; 
(2) Berlawanan jenis; 
(3) Sama-sama dewasa sekira keduanya mencapai batasan syahwat  secara  'urf;  (4) Tidak ada  hubungan  mahram;  dan 
(5) Tidak ada penghalang.

3)  Menyentuh qubul atau lubang dubur dengan telapak tangan atau jari-jari bagian dalam (anggota telapak tangan maupun jari-jari yang tidak kelihatan ketika diper- temukan dengan telapak tangan yang lain dengan adanya sedikit tekanan). 

2.   Mandi

Mandi menurut bahasa yaitu mengalirkan air pada sesuatu secara mutlak. Se- dangkan pengertian mandi menurut istilah ahli fikih yaitu mengalirnya air pada seluruh badan dengan niat tertentu.

a.   Sebab-sebab yang mewajibkan mandi

Sebab-sebab yang mewajibkan mandi ada dua jenis. Pertama, sebab-sebab yang di- alami oleh orang laki-laki dan perempuan. Dan kedua, sebab-sebab yang hanya di- alami oleh orang perempuan saja.
Sebab-sebab yang dialami oleh orang laki-laki dan perempuan ada tiga macam:

1)  Persetubuhan
2)  Keluarnya air mani
3)  Mati kecuali mati syahid dunia akhirat. 
Mati syahid ada tiga macam; pertama, mati syahid dunia akhirat, seperti mati dalam peperangan dalam membela agama Islam. Mayit ini tidak perlu dimandikan dan dishalati. Kedua, syahid dunia, seperti mati dalam peperangan namun ada unsur riya' dalam dirinya. Mayit seperti ini dirawat secara sempurna. Ketiga, syahid akhirat, seperti mati karena sakit perut, tenggelam, melahirkan, kebakaran, bencana, menuntut ilmu. Mayit seperti ini dirawat secara sempurna.
Sementara sebab-sebab khusus yang hanya dialami oleh kaum perempuan ada tiga macam yaitu:
1)  Haid
2)  Nifas
3)  Melahirkan

b.   Rukun-rukun mandi

1) niat
2) menghilangkan najis apabila ada di anggota badan orang yang sedang mandi
3) meratakan air ke seluruh rambut dan kulit badan 

c.   Sunnah-sunnah mandi
1)  membaca basmalah
2)  wudu sebelum mandi
3)  menjalankan tangan ke seluruh anggota badan
4)  muwalah
5)  mendahulukan anggota tubuh bagian kanan daripada anggota bagian kiri. 

d.   Mandi-mandi sunnah
1)  mandi Jum‘at
2)  mandi dua hari raya
3)  mandi akan melaksanakan shalat istisqa'
4)  mandi akan melaksanakan shalat gerhana matahari atau bulan
5)  mandi karena selesai memandikan mayit
6)  mandi karena baru masuk Islam
7)  mandinya orang gila, orang pingsan/epilepsi ketika mereka sembuh
8)  mandi karena hendak melakukan ihram
9)  mandi sewaktu masuk kota Makkah
10) mandi karena hendak melakukan wukuf di Arafah
11) mandi karena bermalam di Muzdalifah
12) mandi karena hendak melakukan tawaf

3.   Tayammum

Tayammum secara bahasa berarti kesengajaan (al-qasdu). Sementara menurut syara‘ yaitu mendatangkan debu yang suci sampai ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudu, mandi atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu.

a.   Syarat-syarat tayammum ada lima yaitu:
1)  Adanya halangan (‘uzur ) baik bepergian ataupun sakit
2)  waktunya shalat telah masuk
3)  Sesudah waktunya shalat masuk, harus mencari air terlebih dahulu
4)  Berhalangan menggunakan air
5)  Menggunakan debu yang suci. 

b.   Fardu tayammum ada empat, yaitu:
1)  Niat
2)  Mengusap wajah
3)  Mengusap kedua tangan
4)  Tertib.

c.   Sunah-sunah tayammum ada tiga, yaitu:
1)  Membaca basmalah
2)  Mendahulukan tangan yang sebelah kanan daripada kiri. Begitu pula menda- hulukan bagian wajah atas daripada bagian bawah
3)  Terus-menerus dengan segera (Muwalah) 

d.   Sesuatu yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1)  Segala sesuatu yang dapat membatalkan wudu juga membatalkan tayammum
2)  Melihat ada air
3)  Murtad.

Posting Komentar untuk "Metode Menghilangkan Hadas"