Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Haid : Definisi Haid dan Batas Waktu Haid

1.   Definisi Haid

Kata haid dalam Bahasa Arab  berarti mengalir. Sedangkan menurut istilah syara‟  adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat usia yang mungkin terjadi kehamilan bukan karena penyakit ataupun melahirkan.

Menurut jumhur ulama, seorang perempuan dikatakan mengalami haid ialah ketika ia telah mencapai usia 9 tahun. Sehingga darah yang keluar dari kemaluan anak kecil yang belum  berusia  9  tahun  tidak  dianggap  sebagai  haid,  hanya  saja  hal  itu  disebut  darah istihadlah.  Sedangkan  batas  usia  maksimal  seorang  perempuan  dapat  mengalami  haid, menurut madzhab Syafi‟i adalah tanpa batas usia.

Berbeda  dengan  madzhab  Syafi‟i, tiga  madzhab  lainnya  memberikan  batas  usia maksimal seorang perempuan dapat mengalami haid. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam usia tersebut. Madzhab Maliki menyatakan bahwa usia maksimal perempuan dapat haid  adalah  70  tahun,  selebihnya  jika  ada  darah  yang  keluar  disebut  darah  istihadlah. Madzhab Hanafi memilih usia di atas 55 tahun dan madzhab Hambali pada usia 50 tahun.

2.   Batas Waktu Haid

Batas minimal seorang perempuan dinyatakan haid adalah jika darah yang keluar masih dalam rentang waktu sehari semalam. Sehari semalam yang dimaksud di sini adalah setara dengan 24 jam. Apabila seorang perempuan melihat darah keluar dari kemaluannya dan berhenti sebelum melalui 24 jam maka tidak disebut haid. Namun, perlu diingat bahwa bukan berarti darah yang keluar harus terus menerus selama sehari semalam, tetapi keluarnya darah tersebut mungkin terputus-putus namun masih dalam batas waktu 24 jam.

Sebagai contoh, si A melihat darah keluar pada waktu awal dhuhur, kemudian dia tidak melihat lagi sampai waktu maghrib, dan darah berhenti kembali sampai dia melihat lagi pada awal dhuhur. Maka kondisi ini disebut haid. Bila sampai dhuhur ia tidak melihat ada darah yang keluar lagi maka tidak termasuk haid.

Adapun batas maksimal haid seorang perempuan adalah 15 hari (dihitung dengan malam harinya). Jika darah keluar setelah 15 hari maka tidak termasuk haid, tetapi darah istihadlah. Walaupun seorang perempuan memiliki siklus haid seperti 6 hari setiap bulan, jika masih ada darah yang keluar dalam kurun waktu 15 hari tersebut tetap disebut haid.

Batas minimal suci bagi perempuan adalah 15 hari. Apabila seorang perempuan mengalami menstruasi selama 3 hari, kemudian terputus sampai 14 hari atau kurang, maka darah yang keluar setelahnya bukanlah darah haid. Sedangkan batas maksimal suci bagi perempuan adalah tidak terbatas.

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan apapun warnanya, tetap dianggap darah haid selama memenuhi ketentuan yang telah disyariatkan. Hanya saja, warna-warna tersebut menunjukkan status kekuatannya. Warna merah tidak sekuat warna hitam, tetapi ia lebih kuat dari warna merah kekuningan. Sedangkan warna keruh (antara hitam dan putih) lebih kuat dari warna kuning, tetapi lebih lemah dari warna pirang tadi.

Perbedaan warna ini menjadi tampak implikasinya ketika darah yang keluar bukan satu warna, sehingga perlu ditentukan kapan haid dan kapan istihadlah. Sebagai contoh, si A keluar darah warna hitam 5 hari, kemudian 3 hari selanjutnya warna merah. Di sini muncul pertanyaan apakah haid dihitung 5 hari sesuai dengan ketentuan bahwa warna hitam lebih kuat dari warna merah, ataukah semua dianggap haid karena masih dalam kurun waktu 15 hari?


Posting Komentar untuk "Haid : Definisi Haid dan Batas Waktu Haid"