Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hal-Hal yang Dilarang bagi Orang yang Berhadas

Hal-Hal yang Dilarang bagi Orang yang Berhadas
Hal-Hal yang Dilarang bagi Orang yang Berhadas

1.   Bagi orang yang berhadas kecil

a)  Mengerjakan shalat baik shalat fardu, sunnah, sujud sahwi, sujud syukur dan khutbah Jum‟at
b)  Tawaf baik tawaf fardu atau sunnah
c) Memegang atau membawa mushaf kecuali jika keadaan terpaksa untuk men- jaganya agar tidak rusak. Misalnya, menjaganya agar tidak terbakar atau tenggelam. Jika keadaan demikian maka menjaganya menjadi wajib. Mushaf yaitu setiap benda yang ditulisi ayat al-Qur‟an dengan tujuan belajar (dirasah) mencakup kertas, papan tulis tembok dan lain sebagainya. Menurut Abu Hanifah me- megang dan membawa mushaf bagi orang yang tidak suci diperbolehkan dengan menggunakan penghalang (hail). Sementara menurut Ibn Taimiyah diperbolehkan jika dalam kondisi uzur, seperti pengajar yang sedang menstruasi.

2.   Bagi orang yang berhadas besar (Junub)

a)  Mengerjakan shalat baik shalat fardu, sunnah, sujud sahwi, sujud syukur dan khutbah Jum‟at
b)  Tawaf baik tawaf fardu atau sunnah 
c)  Memegang atau membawa mushaf
d)  Membaca  al-Qur‟an. Hukum  membaca  al-Qur‟an  bagi  orang  junub  dan  haid
menurut mazhab Syafi‟i dirinci: 
(1) haram, dalam melantunkan ayat al-Qur‟an bertujuan murni membaca atau disertai dengan tujuan lain; 
(2) khilaf, dalam melantunkan ayat al-Qur‟an murni bertujuan zikir atau tidak memiliki tujuan pasti. Menurut mayoritas ulama diperbolehkan secara mutlak, namun menurut al- Zarkasyi haram jika rangkaian ayat yang dibaca hanya ada di al-Qur‟an saja, berbeda jika rangkaian ayat itu juga ditemukan di selain al-Qur‟an. Sementara menurut mazhab lain seperti Hanabilah orang junub dan haid haram membaca al-Qur‟an, berbeda dengan Hanafiyah orang junub dan haid boleh membaca sebagian ayat saja tetapi tidak sempurna satu ayat. 
e)  Mondar-mandir di masjid
f) Berdiam diri di masjid. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berdiam diri di masjid bagi wanita haid/nifas dan orang junub. Mayoritas ulama Syaifi‟iyah dan Malikiyah mengharamkan. Sementara, menurut Mazhab Hanafiyah ber- pendapat bahwa wanita haid/nifas haram berdiam diri di masjid kecuali berada di Masjidil Haram karena bertujuan tawaf, dan bagi orang junub haram. Berbeda lagi, menurut pendapat ulama Hanabilah, bagi orang haid/nifas sebagian memper- bolehkan dengan syarat berwudu dulu dan tidak khawatir darahnya menetes, se- mentara bagi orang junub boleh dengan syarat berwudu dulu.

3.   Bagi Orang yang Haid dan Nifas

a)  Mengerjakan shalat baik shalat fardu, sunnah, sujud sahwi dan sujud syukur 
b)  Puasa
c)  tawaf
d)  Membaca al-Qur‟an
e)  Menyentuh atau membawa mushaf 
f)   Berdiam diri di masjid
g)  Senggama


Posting Komentar untuk "Hal-Hal yang Dilarang bagi Orang yang Berhadas"