Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Klasifikasi Pembagian Macam Macam Hukum dalam Kitab Al waraqat

Klasifikasi Pembagian Macam Macam Hukum dalam Kitab Al waraqat
Klasifikasi Pembagian Macam Macam Hukum dalam Kitab Al waraqat

Kitab al-Waraqat dikarang oleh Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini atau yang dikenal dengan Imam Haramain.

Imam Haramain mendesain kitab al-Waraqat untuk kebutuhan mubtadi (pemula). Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Dari judul saja sudah menggambarkan kitab ini bukan kitab yang besar. Pada bagian pengantar, Imam Haramain berkata, “Kitab ini adalah lembaran-lembaran kertas (waraqat) yang tipis/kecil yang berisi fasal-fasal (topik-topik utama) mengenai ushul fikih yang bisa diambil manfaatnya oleh pemula.”

Nama lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه). Sebagian manuskrip menyebut judulnya Al-Waraqat fi Al-Ushul. Kadang ada yang menyebutnya Muqaddimah Al-Imam.

kitab ini adalah pembahasan ushul fikih saja. Tepatnya ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab ini tidak membahas fikih dan tidak membahas akidah. Pembahasan ushul fikih bermakna pembahasan aspek epistemologi fikih. Artinya, membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Berikut Terjemah bab Klasifikasi Pembagian Macam Macam Hukum dalam Kitab Al waraqat kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakat

Pembagian Macam Macam Hukum - أَنْوَاع الحكم

وَالْأَحْكَام سَبْعَة الْوَاجِب وَالْمَنْدُوب والمباح والمحظور وَالْمَكْرُوه وَالصَّحِيح وَالْبَاطِل

Hukum ada tujuh: Wajib, Mandub, Mubah, Mahdzur, Makruh, Shohih dan Batil

فَالْوَاجِب مَا يُثَاب على فعله ويعاقب على تَركه

Wajib adalah sesuatu yang diberi pahala karena melakukanya, dan disiksa karena meniggalkanya.

وَالْمَنْدُوب مَا يُثَاب على فعله وَلَا يُعَاقب على تَركه

Mandub adalah sesuatu yang diberi pahala karena melakukanya, dan tidak disiksa karena meniggalkanya.

والمباح مَا لَا يُثَاب على فعله وَلَا يُعَاقب على تَركه

Mubah adalah sesuatu yang tidak diberi pahala karena melakukanya, dan tidak disiksa karena meniggalkanya.

والمحظور مَا يُثَاب على تَركه ويعاقب على فعله

Mahdzur adalah sesuatu yang diberi pahala karena meninggalkanya, dan disiksa karena melakukanya.

وَالْمَكْرُوه مَا يُثَاب على تَركه وَلَا يُعَاقب على فعله

Makruh adalah sesuatu yang diberi pahala karena meninggalkannya dan tidak di siksa karena melakukannya .

وَالصَّحِيح مَا يتَعَلَّق بِهِ النّفُوذ ويعتد بِهِ

Sahih adalah perkara yang kelestarian berhubungan dengannya, dan teraggap dengannya.

وَالْبَاطِل مَا لَا يتَعَلَّق بِهِ النّفُوذ وَلَا يعْتد بِهِ

batil adalah perkara yang kelestarian tidak berhubungan dengannya, dan tidak teraggap dengannya.

Penjelasannya :

Hukum terbagi menjadi 7 macam, yaitu : wajib, mandub, mubah, mahdzur, makruh, shohih dan bathil.
1.Wajib adalah : Suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala, dan akan diberikan siksa apabila ditinggalkan.
2.Mandub adalah :  Suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan tidak akan mendapatkan siksa apabila  ditinggalkan.
3.Mubah adalah : Suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan sama – sama tidak akan mendapatkan pahala dan juga tidak mendapatkan siksa.
4.Mahdhur adalah : Suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapatkan siksa.
5. Makruh adalah : Suatu perkara yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan apabila dikerjakan tidak akan mendapatkan siksa.
6. Shohih adalah : Suatu ketentuan yang berkaitan dengan terlaksana dan dianggapnya suatu pekerjaan.
7. Bathil adalah :  Suatu ketentuan yang berkaitan dengan tidak terlaksana dan tidak  dianggapnya suatu pekerjaan.
 
1. Hukum syari’at terbagi menjadi 2 macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i.

2. Hukum taklifi adalah hukum – hukum yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan sesuatu, meninggalkannya atau memilih antara meninggalkan atau mengerjakannya bagi orang yang sudah mukallaf (orang yang sudah baligh dan berakal). Hukum taklifi ada 5, yaitu; wajib, sunat, mubah, harom dan makruh.

3. Hukum wadh’i adalah hukum – hukum yang digunakan untuk menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu. Hukum wadh’i juga mencakup azimah, rukhshoh, ada’, qodho’, sah (shohih) dan batal (bathil).

4. Istilah yang lain untuk hukum wajib adalah “fardhu”. Contoh dari hukum wajib seperti puasa pada bulan romadhon. Diantara dalil dari kewajiban puasa adalah firman Alloh :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ


“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (Q.S. Al-Baqoroh : 183)

5. Istilah lain untuk hukum mandub adalah “sunah”, “mustahab” dan “nafl”. Contoh dari hukum sunah seperti sholat tahajud. Diantara dalil kewajibannya adalah firman Alloh :

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ عَسَى أَنْ يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَحْمُودًا


“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (Q.S. Al-Isro’ : 79)

6. Istilah lain untuk hukum mubah adalah “jawaz”. Contoh dari hukum mubah adalah makan dan minum, tentu saja selain bagi orang yang sedang berpuasa semisal. Alloh berfirman :

كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ


“Makan dan minumlah kalian dari rejeki yang diberikan Alloh” (Q.S. Al-Baqoroh : 60)

7. Istilah lain untuk hukum mahdhur adalah “harom”.  Contoh dari hukum harom adalah memakan bangkai, darah dan daging babi, sebagaimana dijelaskan dalam firman Alloh :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ


“Diharamkan bagi kalian; bangkai, darah dan daging babi” (Q.S. Al-Ma’idah : 3)

8. Contoh dari hukum makruh adalah puasa sunat pada hari jum’at, apabila sebelum atau sesudah hari jum’at tidak berpuasa, berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam;

لَا يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ، أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ  


“Janganlah salah seorang diantara kalian puasa pada hari jum’at, kecuali jika sebelum atau sesudahnya berpuasa” (Shohih bukhori, no.1884 dan Shohih Muslim, no.1144)

9. Suatu ibadah atau akad dihukumi sah apabila memenuhi ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at. Contohnya seperti sholat yang dilakukan dengan memenuhi syarat – syarat sholat, seperti menutup aurot, sucinya badan, pakaian dan tempat, dan lain – lain dan juga dilakukan dengan mengerjakan semua rukun – rukunnya dengan benar, jika semua ketentuan itu telah dikerjakan, mka sholat tersebut dihukumi sah.

10. Suatu ibadah atau akad dihukumi batal apabila ketentuan – ketentuan yang telah ditetapkan oleh syari’at belum terpenuhi. Contohnya seperti sholat yang dikerjakan sebelum masuknya waktu sholat atau sholat yang dilakukan dengan meninggalkan thuma’ninah, maka sholat tersebut dihukumi batal. 



Posting Komentar untuk "Klasifikasi Pembagian Macam Macam Hukum dalam Kitab Al waraqat"