Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Metode Menghilangkan Najis

Metode Menghilangkan Najis

Najis secara bahasa berarti sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut istilah ahli fikih, najis adalah setiap benda yang haram memperolehnya (dimakan maupun diminum) secara mutlak, dalam keadaan leluasa serta mudah untuk membedakannya, keharamannya bukan karena kehormatan suatu benda, menjijikkan dan berbahaya terhadap tubuh dan akal. Maksud dari kata "haram memperolehnya" di atas adalah haram dimakan atau diminum, sedangkan kata "mutlak" di atas maksudnya yaitu najis yang sedikit atau banyak, sementara kata   "keadaan   leluasa"   yaitu   mengecualikan   keadaan   darurat   yang  memperbolehkan memakan benda najis. Dan kata "serta mudah untuk membedakan" itu mengecualikan memakan ulat yang sudah mati yang terdapat di keju, buah-buahan dan lain sebagainya.
Semua benda menurut hukum asal adalah suci, selama tidak ada dalil yang menunjuk kan benda itu najis.

 Ada beberapa benda yang dzatnya memang najis menurut syara', di antaranya yaitu; 
(1) bangkai binatang darat 
(2) darah 
(3) nanah 
(4) segala benda cair yang keluar dari qubul dan dubur 
(5) arak 
(6) anjing dan babi 
(7) bagian badan binatang yang di- ambil dari tubuhnya selagi hidup. 

Semua benda najis di atas tidak dapat disucikan kecuali arak. Arak akan menjadi suci apabila berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa ada perantara usaha manusia. Begitu juga kulit bangkai dapat dicuci dengan cara disamak.
Selain benda najis, adapula benda suci yang terkena najis yang disebut dengan benda mutanajjis. Benda ini bisa disucikan tergantung jenis najis apa yang mengenainya. Berikut uraiannya:

1.   Najis mugallazah 

yaitu najis yang diperberat dalam mensucikannya, seperti najisnya anjing,  babi  dan  hewan  yang  terlahir  dari  keduanya  atau  perkawinan  silang.  Cara mensucikan benda yang terkena najis ini yaitu dengan membasuh tujuh kali basuhan setelah  menghilangkan  ‘ain (bentuk)  najisnya  terlebih  dahulu.  Kemudian  salah  satu basuhan tersebut  dicampur dengan debu. Ada tiga  cara untuk  membasuh salah satu basuhan yang dicampur dengan debu yaitu;
a.   Mencampur air dengan debu sampai air tersebut keruh. Kemudian disiramkan ke tempat/benda yang terkena najis
b.   Meletakkan debu di atas tempat/benda yang terkena najis kemudian disiram air
c.   Menyiramkan air di atas tempat yang terkena najis kemudian meletakkan debu di atasnya.

2.   Najis  mukhaffafah 

yaitu  najis  yang  diperingan  dalam  mensucikannya,  seperti  air kencingnya bayi laki-laki yang belum mengkonsumsi apapun kecuali ASI dan belum berusia 2 tahun. Cara membersihkan najis ini adalah dengan memercikkan air pada najis tersebut dengan syarat kadar air lebih dominan dari najisnya meskipun air itu tidak mengalir. Hal tersebut dilakukan setelah membersihkan ‘ayn dan sifat-sifatnya najis.

3.   Najis mutawassitah 

yaitu selain najis-najis yang telah disebutkan di atas, seperti kotoran hewan  dan  lain  sebagainya.  Najis  ini  terbagi  menjadi  dua  bagian  yaitu:  
(1)  najis hukmiyyah yaitu najis yang tidak terdapat bau, bentuk ataupun rasa. Cara mensucikannya cukup dengan mengalirkan air di atasnya 
(2) najis‘ayniyyah yaitu najis yang terdapat bau, bentuk ataupun rasa. Cara mensucikannya dengan menghilangkan bentuk (ayn) najisnya terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan membasuhnya sampai hilang sifat-sifatnya. Ada  pula  benda  yang  bisa  suci  setelah  melalui  proses  penyamakan,  seperti  kulit bangkai. Semua kulit bangkai binatang bisa suci setelah melalui proses penyamakan, baik berasal dari hewan yang halal dimakan dagingnya atau tidak. Tetapi ada bangkai hewan yang tidak bisa suci walaupun disamak yaitu bangkainya anjing, babi dan hewan yang terlahir dari keduanya atau perkawinan silang. 

Posting Komentar untuk "Metode Menghilangkan Najis"