Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian / Definisi Ushulul Fiqih dalam kitab Al Waraqat

Pengertian / Definisi Ushulul Fiqih dalam kitab Al Waraqat
Pengertian / Definisi Ushulul Fiqih dalam kitab Al Waraqat

Kitab al-Waraqat dikarang oleh Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini atau yang dikenal dengan Imam Haramain.

Imam Haramain mendesain kitab al-Waraqat untuk kebutuhan mubtadi (pemula). Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Dari judul saja sudah menggambarkan kitab ini bukan kitab yang besar. Pada bagian pengantar, Imam Haramain berkata, “Kitab ini adalah lembaran-lembaran kertas (waraqat) yang tipis/kecil yang berisi fasal-fasal (topik-topik utama) mengenai ushul fikih yang bisa diambil manfaatnya oleh pemula.”

Nama lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه). Sebagian manuskrip menyebut judulnya Al-Waraqat fi Al-Ushul. Kadang ada yang menyebutnya Muqaddimah Al-Imam.

kitab ini adalah pembahasan ushul fikih saja. Tepatnya ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab ini tidak membahas fikih dan tidak membahas akidah. Pembahasan ushul fikih bermakna pembahasan aspek epistemologi fikih. Artinya, membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Pengertian /Definisi Ushulul Fiqih dalam bab makna ushul fikih / معنى أصُول الْفِقْه

هَذِه وَرَقَات تشْتَمل على فُصُول من أصُول الْفِقْه

Ini adalah lampiran-lampiran yang mencakup fasal-fasal Ushul Fiqih

وَذَلِكَ مؤلف من جزأين مفردين

Ushul Fiqih itu tersusun dari dua bagian mufrad ( kata tunggal)

فَالْأَصْل مَا بني عَلَيْهِ غَيره وَالْفرع مَا يبْنى على غَيره

asal adalah yang membangun lainya, cabang adalah yang dibangun atas lainya

وَالْفِقْه معرفَة الْأَحْكَام الشَّرْعِيَّة الَّتِي طريقها الِاجْتِهَاد

Fiqih itu mengetahui hukum hukum agama yang jalanya adalah ijtihad

Penjelasaanya :

Menurut bahasa pengertian ushul fiqh terdiri dari dua kata yaitu ushul dan fikih. jika dilihat dari susuna kata bahasa arab rangkaina kata ushul  dan fiqhi tersebut dinamakan dengan tarkib idhafah. Kata ushul adalah bentuk jama’dari kata ashl yang menurut bahasa , berarti sesuatu yang di jadikan dasar bagi yang lain, atau bermakna fondasi sesuatu, baik bersifat materi maupun non materi sehingga ushul fiqhi berarti suatu yang di jadikan dasar bagi fiqh.

kata fikih menurut bahasa berasal dari kata “faqiha yafqahu-faqihan” yang berarti mengerti atau paham. Paham yang dimaksudkan adalah upaya adalah dalam memahami ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah melalui jalan ijtihad. Al-Fiqih dalam bahasa arab mengetahui sesuatu dengan mengerti (al-‘ilm bisyai’I ma’a al-fahm)

Mengenai pengertian ushul fikih berikut beberapa definisi ushul fiqh menurut ulama fikih :

- M. Khudary Beik : Ushul fiqh adalah ilmu tentang qaidah atau aturan-aturan, di mana dengan qaidah tersebut seorang mujtahid sampai (menemukan) hukum syar’i  yang diambil dari dalilnya.

- .Ali Hasaballahi lmu Ushul fiqh adalah kaidah-kaidah yang dengan kaidah tersebut menyampaikan untuk mengistinbathkan (mengeluarkan) hukum dari dalil-dalil yang terperinci.

- Abdul Wahhab Khallaf mendefinisikan ushul fiqh ilmu tentang kaidah-kaidah atau ketentuan-ketentuan dan pembahasan yang dijadikan sebagai sarana untuk memperoleh hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci.

- Menurut Abu Zahrah ushul fiqh adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan untuk memperoleh hukum syara’ yang bersifat amaliyah dari dalil-dalilnya yang terperinci, maka dia adalah kaidah yang menjelaskan metode (thariqah) mengeluarkan hukum dari dalilnya.


Posting Komentar untuk "Pengertian / Definisi Ushulul Fiqih dalam kitab Al Waraqat"