Pengertian Haid, Istihadlah, dan Nifas beserta penjelasannya
perempuan muslimah |
A. Haid
1. Definisi Haid
Kata haid dalam Bahasa Arab berarti mengalir. Sedangkan menurut istilah syara‟ adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan saat usia yang mungkin terjadi kehamilan bukan karena penyakit ataupun melahirkan.
Menurut jumhur ulama, seorang perempuan dikatakan mengalami haid ialah ketika ia telah mencapai usia 9 tahun. Sehingga darah yang keluar dari kemaluan anak kecil yang belum berusia 9 tahun tidak dianggap sebagai haid, hanya saja hal itu disebut darah istihadlah. Sedangkan batas usia maksimal seorang perempuan dapat mengalami haid, menurut madzhab Syafi‟i adalah tanpa batas usia.
Berbeda dengan madzhab Syafi‟i, tiga madzhab lainnya memberikan batas usia maksimal seorang perempuan dapat mengalami haid. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam usia tersebut. Madzhab Maliki menyatakan bahwa usia maksimal perempuan dapat haid adalah 70 tahun, selebihnya jika ada darah yang keluar disebut darah istihadlah. Madzhab Hanafi memilih usia di atas 55 tahun dan madzhab Hambali pada usia 50 tahun.
2. Batas Waktu Haid
Batas minimal seorang perempuan dinyatakan haid adalah jika darah yang keluar masih dalam rentang waktu sehari semalam. Sehari semalam yang dimaksud di sini adalah setara dengan 24 jam. Apabila seorang perempuan melihat darah keluar dari kemaluannya dan berhenti sebelum melalui 24 jam maka tidak disebut haid. Namun, perlu diingat bahwa bukan berarti darah yang keluar harus terus menerus selama sehari semalam, tetapi keluarnya darah tersebut mungkin terputus-putus namun masih dalam batas waktu 24 jam.
Sebagai contoh, si A melihat darah keluar pada waktu awal dhuhur, kemudian dia tidak melihat lagi sampai waktu maghrib, dan darah berhenti kembali sampai dia melihat lagi pada awal dhuhur. Maka kondisi ini disebut haid. Bila sampai dhuhur ia tidak melihat ada darah yang keluar lagi maka tidak termasuk haid.
Adapun batas maksimal haid seorang perempuan adalah 15 hari (dihitung dengan malam harinya). Jika darah keluar setelah 15 hari maka tidak termasuk haid, tetapi darah istihadlah. Walaupun seorang perempuan memiliki siklus haid seperti 6 hari setiap bulan, jika masih ada darah yang keluar dalam kurun waktu 15 hari tersebut tetap disebut haid.
Batas minimal suci bagi perempuan adalah 15 hari. Apabila seorang perempuan mengalami menstruasi selama 3 hari, kemudian terputus sampai 14 hari atau kurang, maka darah yang keluar setelahnya bukanlah darah haid. Sedangkan batas maksimal suci bagi perempuan adalah tidak terbatas.
Darah yang keluar dari kemaluan perempuan apapun warnanya, tetap dianggap darah haid selama memenuhi ketentuan yang telah disyariatkan. Hanya saja, warna-warna tersebut menunjukkan status kekuatannya. Warna merah tidak sekuat warna hitam, tetapi ia lebih kuat dari warna merah kekuningan. Sedangkan warna keruh (antara hitam dan putih) lebih kuat dari warna kuning, tetapi lebih lemah dari warna pirang tadi.
Perbedaan warna ini menjadi tampak implikasinya ketika darah yang keluar bukan satu warna, sehingga perlu ditentukan kapan haid dan kapan istihadlah. Sebagai contoh, si A keluar darah warna hitam 5 hari, kemudian 3 hari selanjutnya warna merah. Di sini muncul pertanyaan apakah haid dihitung 5 hari sesuai dengan ketentuan bahwa warna hitam lebih kuat dari warna merah, ataukah semua dianggap haid karena masih dalam kurun waktu 15 hari?
B. Istihadlah
1. Pengertian Istihadlah
Istihadlah adalah keluarnya darah dari kemaluan perempuan bukan pada masa haid ataupun nifas. Perempuan yang belum berusia 9 tahun apabila melihat darah keluar dari ke- maluannya tidak disebut haid tetapi darah istihadlah. Begitupun darah yang keluar melebihi batas hari maksimal haid ataupun sebaliknya, di mana darah yang keluar tidak sampai batas minimal haid juga disebut istihadlah.
Status istihadlah dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari adalah seperti beser, yaitu hadats kecil. Ia masih boleh puasa, shalat, berhubungan suami-istri, dan ibadah lainnya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perempuan yang istihadlah, di antaranya:
a. Hendaknya berhati-hati dalam bersesuci dan menghilangkan najis.
b. Sebelum berwudlu hendaknya terlebih dahulu membersihkan kemaluan, kemudian di- sumbat dengan kapas atau kain.
c. Selalu membasuh ulang bagian kemaluan dan sekitarnya setiap akan berwudlu.
d. Untuk ibadah fardhu seperti shalat 5 waktu, harus selalu memperbaharui wudlu, sedangkan ibadah sunnah boleh dengan sekali wudlu untuk melaksanakan banyak shalat sunnah.
e. Hendaknya menyegerakan shalat setelah berwudlu. Dan hendaknya pula berwudlu ketika telah masuk waktu shalat. Apabila wudlu dilakukan di awal waktu dan baru shalat di akhir waktu, jika sebab keterlambatan adalah faktor keteledoran maka hal ini dilarang.
2. Klasifikasi Mustahadlah
Darah yang keluar dari kemaluan seorang perempuan, apabila tidak kurang dari batas minimal haid dan tidak melebihi jumlah maksimal hari yaitu 15 hari, maka apapun warna maupun aroma dari darah tersebut tetap dihukumi sebagai darah haid. Sehingga berlaku bagi perempuan tersebut larangan-larangan yang sama seperti larangan bagi orang yang jinabat. lantas bagaimana darah yang keluar tersebut melebihi batas maksimal? Kondisi inilah yang disebut istihadlah. Seperti apabila seorang perempuan melihat pada awal haid darah keluar selama 3 hari dan 12 hari selanjutnya tidak ada darah yang keluar, namun darah keluar lagi selama 3 hari berikutnya. Maka darah yang keluar pada 3 hari terakhir dianggap darah istihadlah atau darah fasad. Perhatikan ilustrasi berikut!
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||
Darah haid | ||||||||||||||||||||
| Darah istihadlah |
| ||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
a. Mubtadi‟ah mumayyizah
b. Mubtadi‟ah ghoiru mumayyizah
c. Mu‟tadah mumayyizah
d. Mu‟tadah ghairu mumayyizah
C. Nifas
Nifas adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan, baik yan terlahir berbentuk sempurna maupun masih berupa segumpal daging. Ini adalah pendapat Syafi‟iyyah. Adapun batas maksimal nifas adalah 60 hari, dan umumnya perempuan mengalami nifas selama 40 hari. Berdasarkan hadis Ummu Salamah ra:
Artinya: “Diriwayatkan dari Ummu Salamah ra. bahwa perempuan-perempuan yang nifas pada masa Rasulullah Saw. mengalami nifas selama empat puluh hari atau empat puluh malam.” (HR. Ahmad)
Tidak ada batas minimal pada nifas, tetapi dapat dipahami bahwa batas minimalnya adalah apa yang terlihat setelah proses melahirkan meskipun sedikit. Apabila seorang perempuan melahirkan dan darah tidak lagi keluar setelah itu, maka saat itu ia dihukumi telah berakhir nifasnya dan ia memiliki kewajiban sebagaimana bila dalam kondisi suci, tentu saja setelah melakukan mandi besar.
D. Larangan Bagi Orang yang Haid dan Nifas
Bagi perempuan yang mengalami haid ataupun nifas, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan, di antaranya:
1. Semua aktifitas ibadah yang dilarang bagi orang yang jinabat juga dilarang bagi perempuan yang haid dan nifas. Di antaranya shalat, menyentuh al-Qur‟an ataupun membacanya.
2. Puasa juga dilarang bagi perempuan haid dan nifas. Apabila haid atau nifas terjadi pada bulan Ramadhan maka wajib mengganti puasanya di waktu lain, berbeda dengan shalat.
3. Melakukan hubungan suami istri.
4. Masuk masjid, baik berdiam diri di sana ataupun tidak.
5. Dilarang melakukan thawaf.
Posting Komentar untuk "Pengertian Haid, Istihadlah, dan Nifas beserta penjelasannya"