Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Shalat : Pengertian, Syarat wajib, Rukun, Sunnah Sholat, hal Membatalkan, Dan Uzur Sholat

 
Shalat : Pengertian, Syarat wajib, Rukun, Sunnah Sholat, hal Membatalkan, Dan Uzur Sholat
sholat and do'a

A.  DEFINISI SHALAT

Shalat secara bahasa berarti doa, sedangkan secara istilah ahli fikih, shalat adalah ibadah yang tersusun dari beberapa ucapan dan gerakan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan ucapan salam, serta memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Dalam sehari semalam, shalat yang wajib dikerjakan oleh kaum muslimin ada lima, yaitu shalat Subuh, Dhuhur, Asar, Magrib dan Isya'. Shalat diwajibkan kepada Rasulullah Saw. dan umatnya pada malam isra' mi'raj tanggal 27 Rajab tahun ke-10 kenabian dan lebih 3 bulan. Shalat subuh pada hari itu belum bisa dilakukan karena tata cara pelaksanaannya belum diketahui.

B.  SYARAT WAJIB SHALAT

1.   Islam, shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang non muslim. Apabila mereka masuk Islam, mereka tidak diwajibkan untuk mengqada‟nya. Berbeda dengan orang murtad, mereka wajib mengerjakan shalat dan mengqada‟ shalat yang ditinggalkan jika mereka kembali lagi masuk Islam

2. Balig, shalat tidak wajib dikerjakan oleh anak kecil. Mereka harus diperintah melaksanakan shalat setelah berusia 7 tahun. Demikian ini jika mereka sudah pintar melaksanakan shalat, namun apabila belum, maka diperintah setelah mereka pintar. Setelah genap berusia 10 tahun, mereka harus dipukul karena meninggalkan shalat.

3.   Berakal, shalat tidak wajib bagi orang gila 

4.   Suci dari haid dan nifas

5.   Panca indera normal. Shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang yang tercipta buta, tuli dan bisu, begitu pula orang yang tercipta buta dan tuli walaupun bisa bicara, sebab mereka tidak bisa mendapatkan ilmu syariat.

6.   Telah tersampaikan dakwah Islam. Shalat tidak wajib bagi orang yang tidak menerima dakwah Islam, mungkin karena jauh dari para ulama.

C.  SYARAT SEBELUM MELAKSANAKAN SHALAT

1.   Anggota badan suci dari hadas besar dan hadas kecil. Adapun orang yang tidak mampu bersuci dari hadas besar dan kecil maka shalatnya dianggap sah tetapi wajib mengulang kembali shalatnya sehabis situasi dan kondisi normal.

2.   Anggota badan, pakaian dan tempat suci dari najis

3.   Menutup aurat. Aurat adalah anggota tubuh yang harus tertutup atau haram terlihat.

Aurat laki-laki ketika shalat menurut Syafi‟iyah yaitu anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Sementara aurat perempuan ketika shalat yaitu seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangan. Namun berbeda menurut Syaikh Abu Yusuf, salah satu murid Imam Abu Hanifah, aurat laki-laki dan perempuan ketika shalat yaitu kadar yang melebihi separo anggota tubuh. Dengan demikian, selama kadar anggota tubuh yang terbuka tidak melebihi separo maka tidak batal shalatnya.

4.   Mengetahui masuknya waktu shalat atau minimal ada dugaan kuat waktu shalat telah masuk. Berikut ini klasifikasi waktu-waktu shalat:

a.   Shalat Duhur, waktunya diawali setelah condongnya Matahari dari pertengahan langit dan diakhiri sampai bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang bendanya

b.   Shalat Asar, waktunya dimulai dari habisnya waktu shalat duhur di atas sampai terbenamnya Matahari

c.   Shalat Magrib, waktunya dimulai dari terbenamnya Matahari sampai terbenamnya mega merah (Syafaq) secara sempurna

d.   Shalat Isya', waktunya dimulai dari berakhirnya waktu Shalat magrib sampai terbitnya fajar sadiq

e.   Shalat subuh, waktunya mulai terbitnya fajar sadiq sampai terbitnya matahari.

5.   menghadap kiblat dengan cara meluruskan dada ke arah kiblat. Menurut mayoritas ulama Syafi‟iyah bagi orang yang berada di Makkah, dalam shalat harus menghadap ke aynul kiblah (arah dada tepat menghadap kiblat) secara yakin dan bagi orang yang jauh dari ka‟bah cukup dengan praduga (zann). Berbeda dengan pendapat terkemuka  dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan minoritas Syafi‟iyah bagi orang yang jauh dari Makkah cukup baginya menghadap ke arah ka‟bah tidak harus persis. Tetapi ada dua keadaan orang yang shalat boleh tidak menghadap kiblat; (1) shalat syiddatul khauf yaitu shalat dalam kondisi sangat mengkhawatirkan sehingga tidak bisa menghadap kiblat, seperti ketika perang sedang berkecamuk; dan (2) shalat sunnah bagi orang yang sedang melakukan perjalanan.

D.  RUKUN-RUKUN SHALAT

1.   Niat

2.   Berdiri bagi yang mampu

3.   Takbiratul ihram

4.   Membaca surat al-Fatihah

5.   Ruku‟

6.   Tuma‟ninah

7.   Bangun dari ruku‟ dan I‟tidal

8.   Tuma‟ninah

9.   Sujud

10. Tuma‟ninah

11. Duduk diantara dua sujud

12. Tuma‟ninah

13. Duduk untuk tasyahhud akhir

14. Membaca tasyahhud akhir

15. Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir

16. Salam pertama

17. Niat keluar dari shalat

18. Tertib

Ada beberapa macam versi tentang jumlah rukun shalat. Namun demikian, perbedaan tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya pada persoalan teknis, misalnya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun tuma‟ninah hanya sekali saja, meskipun letaknya di berbagai tempat, dan ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah. Juga ada di antaranya yang menyatakan bahwa niat keluar dari shalat merupakan rukun, namun ada juga yang menyatakan bahwa hal tersebut secara otomatis termaksudkan dalam rukun salam pertama. 

E.  SUNNAH-SUNNAH SEBELUM MELAKUKAN SHALAT

1.   Azan

2.   Iqamah

F.  SUNNAH SAAT MELAKSANAKAN SHALAT

1.   Sunnah Ab'ad 
(1) tasyahhud awal dan (2) qunut

2.   Sunnah  Hay'ah  
(1)  mengangkat  kedua  tangan  Ketika  sedang  takbiratul  ihram; 
(2) mengangkat kedua tangan sewaktu hendak ruku' dan hendak bangun dari ruku'; 
(3) meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri; 
(4) membaca doa iftitah; 
(5) membaca taawwud 
(6) mengeraskan bacaan bagi imam atau orang yang shalat sendirian saat shalat Shubuh, Magrib, Isya', Shalat Jum'at dan Shalat Ied. Sementara, melirihkan bacaan selain shalat-shalat tersebut 
(7) membaca Aamiin  setelah membaca Surah Al- Fatihah 
(8) membaca surah bagi imam atau orang yang shalat sendirian saat rakaat pertama dan kedua 
(9) membaca takbir saat ruku` 
(10) membaca sami’allahu liman hamidah saat bangkit dari ruku` 
(11) membaca robbana wa lakalhamdu. saat i`tidal 
(12) membaca takbir saat hendak melakukan dua sujud dan bangkit dari keduanya 
(13) membaca takbir saat bangkit dari tasyahhud awal 
(14) membaca tasbih saat ruku' dan sujud 
(15) meletakkan kedua tangan di atas paha saat tasyahhud awal akhir 
(16) merenggangkan (membentangkan) jari jemari tangan kiri 
(17) merenggangkan (membentangkan) jari jemari tangan kanan kecuali saat mengucapkan اِلَّا اللهُ dalam tasyahhud 
(18) duduk iftirasy saat melakukan duduk kecuali saat tasyahud akhir 
(19) duduk tawarruk saat tasyahud akhir dan 
(20) mengucapkan salam kedua.

G. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT

1.   Berbicara dengan sengaja, yang layak dinilai mengajak bicara manusia
2.   Melakukan gerakan berkali-kali selain gerakan shalat secara berturut-turut
3.   Berhadas kecil atau besar meskipun dalam keadaan lupa
4.   Membawa najis atau munculnya najis secara tiba-tiba yang tidak di-ma‘fu
5.   Terbuka aurat secara sengaja
6.   Merubah niat, semisal orang yang shalat berniat keluar (menyudahi lebih awal) dari shalat.
7.   Membelakangi kiblat
8.   Makan dan minum baik itu banyak atau sedikit
9.   Tertawa terbahak-bahak
10. Murtad

H. UZUR SHALAT

Uzur shalat adalah sesuatu yang dapat menjadi penghalang seseorang untuk melakukan shalat. Uzur shalat ada dua macam yaitu;

1.   Uzur Am yaitu uzur yang sering menimpa manusia, seperti orang yang shalatnya dengan duduk atau menggunakan isyarat, orang sakit yang shalat menggunakan tayammum karena khawatir berdampak negative jika menggunakan air. Orang yang mengalami uzur semacam ini tetap wajib melakukan shalat dan tidak wajib mengulang (qada/I'adah).

2.   Uzur Nadir yaitu uzur yang jarang dialami oleh manusia. 
Uzur ini dibagi menjadi dua; 
(1) yadumu galiban yaitu uzur yang terus menerus terjadi, seperti perempuan istihadah, orang beser air mani atau beser air mazi, orang yang terluka yang darahnya keluar terus menerus, orang mimisan yang tidak kunjung berhenti darahnya, orang yang selalu mengeluarkan kentut. Orang yang mengalami uzur ini tetap wajib melakukan shalat. Mereka juga wajib meminimalisir najis yang keluar seperti menyumbat dengan kain. Dan mereka tidak wajib mengulang shalat yang dilakukan karena masyaqqah dan dharurat; 
(2) la yadumu galiban yaitu uzur nadir yang tidak terus menerus terjadi. Uzur semacam ini ada dua macam; pertama, terdapat alternatif tuntutan lain  dari  syariat,  seperti  orang  yang tidak  menemukan air pada tempat  yang lazimnya ditemukan air. Dalam kondisi ini ada tuntutan alternatif yaitu tayammum. Tetapi orang yang mengalami kejadian seperti ini tetap wajib melakukan shalat dan wajib mengulangi shalatnya saat menemukan air. Kedua, tidak ada alternatif tuntutan lain dari syariat, seperti orang yang tidak menemukan air dan debu, orang lumpuh yang tidak menemukan pihak lain untuk membantu melakukan wudu. Orang yang mengalami kejadian seperti ini, ia wajib melakukan shalat sesuai dengan kondisi yang sedang dialami. Termasuk yang tidak menemukan air dan debu wajib shalat dalam kondisi berhadas dan wajib mengulangi shalat yang telah dilakukan.

I.   SHALAT SUNNAH

Shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan oleh agama untuk dikerjakan dan diper- bolehkan untuk ditinggalkan. Shalat sunnah adakalanya yang disunnahkan berjamaah ada ada yang tidak. Shalat sunnah yang dianjurkan berjamaah:
1.   Shalat Id yaitu shalat sunnah dua hari raya, hari raya idul fitri dan idul adha. Hokum melaksanakannya sunnah muakkad menurut mayoritas ulama‟ 
2.   Shalat Gerhana yaitu shalat sunnah karena ada gerhana matahari dan bulan. Hukum shalat ini sunnah muakkad meskipun dilakukan sendirian dan sunah dilakukan dengan berjamaah
3.   Shalat Istisqa‟ yaitu shalat sunnah karena meminta pertolongan kepada Allah agar di- turunkan hujan. Hukum shalat ini sunnah muakkad dan menjadi wajib jika diperintah oleh imam.
4.   Shalat Tarawih. Hkum shalat tarawih sunah muakkad dan disunnahkan berjamaah.

Shalat sunnah yang tidak dianjurkan berjamaah:

1.   Shalat Rawatib yaitu shalat sunnah yang dilakukan sebelum dan sesudah melaksanakan shalat wajib lima waktu. shalat ini hukumnya ada yang sunnah muak- kad dan gairu muakkad.
2.   Shalat Isyraq yaitu shalat dua rokaat yang dilakukan setelah matahari terbit dan sebe- lum masuk waktu Shalat Duha
3.   Shalat Dhuha yaitu shoalat sunnah yang dikerjakan setelah matahari terbit kira kira tinggi satu tombak sampai waktu tergelincirnya matahari.
4.   Shalat Witir
5.   Shalat Taubah, dan lain-lain

Posting Komentar untuk "Shalat : Pengertian, Syarat wajib, Rukun, Sunnah Sholat, hal Membatalkan, Dan Uzur Sholat"