Shalat : Pengertian, Syarat wajib, Rukun, Sunnah Sholat, hal Membatalkan, Dan Uzur Sholat
sholat and do'a |
A. DEFINISI SHALAT
Shalat secara bahasa berarti doa, sedangkan secara istilah ahli fikih, shalat adalah ibadah yang tersusun dari beberapa ucapan dan gerakan yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan ucapan salam, serta memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan. Dalam sehari semalam, shalat yang wajib dikerjakan oleh kaum muslimin ada lima, yaitu shalat Subuh, Dhuhur, Asar, Magrib dan Isya'. Shalat diwajibkan kepada Rasulullah Saw. dan umatnya pada malam isra' mi'raj tanggal 27 Rajab tahun ke-10 kenabian dan lebih 3 bulan. Shalat subuh pada hari itu belum bisa dilakukan karena tata cara pelaksanaannya belum diketahui.
B. SYARAT WAJIB SHALAT
1. Islam, shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang non muslim. Apabila mereka masuk Islam, mereka tidak diwajibkan untuk mengqada‟nya. Berbeda dengan orang murtad, mereka wajib mengerjakan shalat dan mengqada‟ shalat yang ditinggalkan jika mereka kembali lagi masuk Islam
2. Balig, shalat tidak wajib dikerjakan oleh anak kecil. Mereka harus diperintah melaksanakan shalat setelah berusia 7 tahun. Demikian ini jika mereka sudah pintar melaksanakan shalat, namun apabila belum, maka diperintah setelah mereka pintar. Setelah genap berusia 10 tahun, mereka harus dipukul karena meninggalkan shalat.
3. Berakal, shalat tidak wajib bagi orang gila
4. Suci dari haid dan nifas
5. Panca indera normal. Shalat tidak wajib dikerjakan oleh orang yang tercipta buta, tuli dan bisu, begitu pula orang yang tercipta buta dan tuli walaupun bisa bicara, sebab mereka tidak bisa mendapatkan ilmu syariat.
6. Telah tersampaikan dakwah Islam. Shalat tidak wajib bagi orang yang tidak menerima dakwah Islam, mungkin karena jauh dari para ulama.
C. SYARAT SEBELUM MELAKSANAKAN SHALAT
1. Anggota badan suci dari hadas besar dan hadas kecil. Adapun orang yang tidak mampu bersuci dari hadas besar dan kecil maka shalatnya dianggap sah tetapi wajib mengulang kembali shalatnya sehabis situasi dan kondisi normal.
2. Anggota badan, pakaian dan tempat suci dari najis
3. Menutup aurat. Aurat adalah anggota tubuh yang harus tertutup atau haram terlihat.
Aurat laki-laki ketika shalat menurut Syafi‟iyah yaitu anggota tubuh yang berada di antara pusar dan lutut. Sementara aurat perempuan ketika shalat yaitu seluruh anggota badan selain wajah dan kedua telapak tangan. Namun berbeda menurut Syaikh Abu Yusuf, salah satu murid Imam Abu Hanifah, aurat laki-laki dan perempuan ketika shalat yaitu kadar yang melebihi separo anggota tubuh. Dengan demikian, selama kadar anggota tubuh yang terbuka tidak melebihi separo maka tidak batal shalatnya.
4. Mengetahui masuknya waktu shalat atau minimal ada dugaan kuat waktu shalat telah masuk. Berikut ini klasifikasi waktu-waktu shalat:
a. Shalat Duhur, waktunya diawali setelah condongnya Matahari dari pertengahan langit dan diakhiri sampai bayang-bayang suatu benda sama dengan panjang bendanya
b. Shalat Asar, waktunya dimulai dari habisnya waktu shalat duhur di atas sampai terbenamnya Matahari
c. Shalat Magrib, waktunya dimulai dari terbenamnya Matahari sampai terbenamnya mega merah (Syafaq) secara sempurna
d. Shalat Isya', waktunya dimulai dari berakhirnya waktu Shalat magrib sampai terbitnya fajar sadiq
e. Shalat subuh, waktunya mulai terbitnya fajar sadiq sampai terbitnya matahari.
5. menghadap kiblat dengan cara meluruskan dada ke arah kiblat. Menurut mayoritas ulama Syafi‟iyah bagi orang yang berada di Makkah, dalam shalat harus menghadap ke aynul kiblah (arah dada tepat menghadap kiblat) secara yakin dan bagi orang yang jauh dari ka‟bah cukup dengan praduga (zann). Berbeda dengan pendapat terkemuka dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah dan minoritas Syafi‟iyah bagi orang yang jauh dari Makkah cukup baginya menghadap ke arah ka‟bah tidak harus persis. Tetapi ada dua keadaan orang yang shalat boleh tidak menghadap kiblat; (1) shalat syiddatul khauf yaitu shalat dalam kondisi sangat mengkhawatirkan sehingga tidak bisa menghadap kiblat, seperti ketika perang sedang berkecamuk; dan (2) shalat sunnah bagi orang yang sedang melakukan perjalanan.
D. RUKUN-RUKUN SHALAT
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ihram
4. Membaca surat al-Fatihah
5. Ruku‟
6. Tuma‟ninah
7. Bangun dari ruku‟ dan I‟tidal
8. Tuma‟ninah
9. Sujud
10. Tuma‟ninah
11. Duduk diantara dua sujud
12. Tuma‟ninah
13. Duduk untuk tasyahhud akhir
14. Membaca tasyahhud akhir
15. Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir
16. Salam pertama
17. Niat keluar dari shalat
18. Tertib
Ada beberapa macam versi tentang jumlah rukun shalat. Namun demikian, perbedaan tersebut tidaklah bersifat substansial, namun hanya pada persoalan teknis, misalnya ada ahli fiqih yang menyebutkan rukun tuma‟ninah hanya sekali saja, meskipun letaknya di berbagai tempat, dan ada yang menyebutkannya secara terpisah-pisah. Juga ada di antaranya yang menyatakan bahwa niat keluar dari shalat merupakan rukun, namun ada juga yang menyatakan bahwa hal tersebut secara otomatis termaksudkan dalam rukun salam pertama.
E. SUNNAH-SUNNAH SEBELUM MELAKUKAN SHALAT
1. Azan
2. Iqamah
Posting Komentar untuk "Shalat : Pengertian, Syarat wajib, Rukun, Sunnah Sholat, hal Membatalkan, Dan Uzur Sholat"