Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penjelasan Mengenai Nahi / Larangan dalam Kitab Al waraqat

Penjelasan Nahi / Larangan dalam Kitab Al waraqat
Penjelasan tentang Nahi / Larangan dalam Kitab Al waraqat 

Kitab al-Waraqat dikarang oleh Abu al-Ma’ali Dliya’ ad-Din Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Muhammad al-Juwaini atau yang dikenal dengan Imam Haramain.

Imam Haramain mendesain kitab al-Waraqat untuk kebutuhan mubtadi (pemula). Secara bahasa, waraqat berarti lembaran-lembaran kertas. Dari judul saja sudah menggambarkan kitab ini bukan kitab yang besar. Pada bagian pengantar, Imam Haramain berkata, “Kitab ini adalah lembaran-lembaran kertas (waraqat) yang tipis/kecil yang berisi fasal-fasal (topik-topik utama) mengenai ushul fikih yang bisa diambil manfaatnya oleh pemula.”

Nama lengkapnya Al-Waraqat fi Ushul Al-Fiqh (الورقات في أصول الفقه). Sebagian manuskrip menyebut judulnya Al-Waraqat fi Al-Ushul. Kadang ada yang menyebutnya Muqaddimah Al-Imam.

kitab ini adalah pembahasan ushul fikih saja. Tepatnya ushul fikih mazhab Asy-Syafi’i. Kitab ini tidak membahas fikih dan tidak membahas akidah. Pembahasan ushul fikih bermakna pembahasan aspek epistemologi fikih. Artinya, membahas ilmu kaidah dan rambu-rambu bagaimana fikih diproduksi. Jadi ilmu ushul fikih itu ilmu kerangka pikir. Ilmu ushul fikih adalah ilmu yang membentuk metode berpikir fikih dan nalar syar’i dalam Islam.

Berikut Terjemah Arti bab Nahiy / larangan dengan penjelasannya dalam kitab Al Waraqat dengan dengan tulisan arab berharakat

Larangan - النهي


وَالنَّهْي استدعاء التّرْك بالْقَوْل مِمَّن هُوَ دونه على سَبِيل الْوُجُوب

Larangan adalah menuntut meninggalkan perbuatan pakai ucapan dari orang yang dibawahnya secara wajib

وَيدل على فَسَاد الْمنْهِي عَنهُ

larangan itu menunjukkan rusaknya perbuatan yang dilarang

وَترد صِيغَة الْأَمر وَالْمرَاد بِهِ الْإِبَاحَة أَو التهديد أَو التَّسْوِيَة أَو التكوين

Dan bentuk kalimat perintah berlaku dan yang maksud adalah boleh atau ancaman atau menyamakan atau menciptakan



Penjelasan :

Nahi adalah tuntutan yang harus dilakukan dan berbentuk ucapan agar sebuah perbuatan ditinggalkan yang datang dari orang yang lebih tinggi kepada orang sebawahnya.
Perbedaan ulama mengenai persyaratan عُلُوٌّ (lebih tingginya derajat penuntut) dan اِسْتِعْلاَءٌ (bernada tinggi) dalam nahi sama dengan bab amr. Namun yang membedakan dengan amr, nahi mutlak menetapkan اَلفَوْرُ (disegerakan) dan الدَّوَامُ (dijauhi selamanya)

Nahi mutlak secara syara’ menunjukkan fasad (rusaknya) perbuatan yang dilarang dalam persoalan ibadah. Baik dilarang karena faktor ‘ain-nya (internal ibadah), seperti larangan shalat dan puasa bagi wanita yang sedang mengalami haid, atau karena faktor yang menetap dari ibadah tersebut, seperti larangan puasa hari nahar (10 dzulhijjah) dan larangan shalat di waktu-waktu makruh.

Posting Komentar untuk "Penjelasan Mengenai Nahi / Larangan dalam Kitab Al waraqat "