Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Shalat bagi musafir (Shalat Qasar dan Shalat Jamak)

Shalat bagi musafir (Shalat Qasar dan Shalat Jamak)
 Shalat bagi musafir (Shalat Qasar dan Shalat Jamak)

Rukhsah-rukhsah (keringanan) yang berkaitan dengan perjalanan jauh ada empat yaitu qasar shalat,  jama‟ shalat,  tidak  berpuasa  saat  bulan  Ramadan  bila  keluar  dari  daerahnya sebelum fajar dan mengusap dua khuff (sejenis sepatu khusus yang terbuat dari kulit) selama 3 hari 3 malam.

Sementara,  hukum melakukan perjalanan  dirinci  menjadi lima  yaitu (1)  Wajib sebagaimana bepergian untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah atau belajar ilmu yang   wajib;   (2)   Sunnah   sebagaimana   bepergian   untuk   ziarah   ke   makam   Nabi Muhammad Saw. dan silaturrahmi; (3) Mubah sebagaimana bepergian untuk berdagang; (4) Makruh sebagaimana bepergian untuk berdagang kain kafan atau alat musik yang tidak diharamkan; (5) Haram sebagaimana bepergian seorang istri tanpa ijin suaminya.

1.   Shalat Qasar

Shalat Qasar   berarti shalat yang diringkas, sedangkan menurut syara‟ yaitu melaksanakan shalat duhur, Asar atau Isya‟ dengan dua rakaat oleh seorang musafir. Didasarkan pada Firman Allah:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا 

Arab-Latin: Wa iżā ḍarabtum fil-arḍi fa laisa 'alaikum junāḥun an taqṣurụ minaṣ-ṣalāti in khiftum ay yaftinakumullażīna kafarụ, innal-kāfirīna kānụ lakum 'aduwwam mubīnā Artinya: 

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu (Surat An-Nisa Ayat 101)

a.   Syarat-syarat Shalat Qasar

Shalat qasar  diperbolehkan bagi musafir apabila memenuhi beberapa syarat berikut:

1)  Shalat wajib 4 rakaat yang kemudian diringkas menjadi 2 rakaat

2)  Jarak minimal perjalanan 16 farsah atau 2 marhalah

3)  Dilakukan dalam perjalanan yang diperbolehkan bukan perjalanan haram

4)  Bepergian untuk tujuan yang dibenarkan baik ukhrawi atau dunyawi

5)  Bertujuan pada tempat tertentu

6)  Melewati batas desa

7)  Niat qasar  waktu takbiratul ihram

8)  Menghindari hal yang bertentangan dengan niat qasar  selama mengerjakan shalat

9)  Tidak ragu-ragu dalam niat

10) Tidak makmum pada orang yang menyempurnakan shalat walaupun sebagian.

11) Masih dalam perjalanan hingga selesai shalat

12) Meyakini telah diperbolehkan qasar

13) Mengetahui tata cara shalat

b.   Hukum melaksanakan Shalat Qasar

1) Boleh apabila perjalanan telah mencapai 2 marhalah namun belum sampai 3 marhalah. Namun dalam jarak ini disunnahkan tidak melakukan qasar

2)  Lebih utama melakukan qasar  apabila (a) jarak tempuh mencapai tiga marhalah; (b) ada perasaan tidak suka untuk melakukan qasar  (c) ada keraguan dalil diper- bolehkannya qasar ; (d) menjadi tokoh masyarakat

3)  Wajib apabila waktu tidak mencukupi untuk shalat kecuali dengan cara qasar . 

2.   Shalat Jama’

a.   Pengertian dan sebab-sebab shalat jama‟

Shalat jama‟ adalah mengumpulkan shalat dhuhur dan asar atau shalat magrib dan isya‟ di waktu shalat pertama disebut jama‟ taqdim dan di waktu shalat kedua disebut jama‟ ta‟khir. Sebab-sebab shalat jama‟ ada tiga yaitu 1) bepergian, boleh jama‟ taqdim dan jama‟ ta‟khir; 2) hujan, jama‟ taqdim  saja dan 3) sakit, boleh jama‟ taqdim dan jama‟ ta‟khir.

b.   Hukum melaksanakan Jama‟

1) Boleh sebagaimana orang yang melakukan jama‟  bila shalat sendirian dan tidak melakukan jama‟ bila shalat jamaah. Namun lebih utama tidak melakukan jama‟

2) Lebih utama melakukan shalat jama‟ apabila: 

a) saat menunaikan ibadah haji di Arafah; 

b) ada perasaan tidak suka untuk melakukan jama‟;

c) ada keragu- an tentang dalil diperbolehkannya jama‟; 

d) menjadi tokoh masyarakat

c.   Syarat-syarat Jama‟ taqdim

1)   Jarak perjalanan minimal 2 marhalah

2)   Perjalanan yang diperbolehkan bukan yang diharamkan

3) Diurut mulai shalat pertama, yakni dimulai shalat dhuhur atau Magrib dulu kemudian shalat Asar atau Isya‟

4)   Niat jama‟ sebelum selesai salam shalat yang pertama

5) Waktu shalat  yang pertama masih cukup untuk melaksanakan  dua shalat yang dijama‟

6)   Melaksanakan shalat yang pertama dan yang kedua berkesinambungan

7)   Ada dugaan sahnya shalat yang pertama

8)   Masih dalam perjalanan hingga takbiratul ihram shalat yang kedua sempurna

9) Meyakini telah diperbolehkan jama‟ sekiranya terpenuhi keseluruhan syarat- syarat.

d.   Syarat-syarat jama‟ ta‟khir

1)  Niat jama‟ ta‟khir di waktu shalat yang pertama sekiranya masih tersisa ka- dar waktu untuk melakukan satu rakaat shalat

2)  Masih dalam perjalanan hingga shalat yang kedua selesai. 

e.   Jama‟ sebab hujan

Syarat-syarat jama‟  sebab hujan yaitu 

1) boleh dengan jama‟  taqdim saja; 

2)syarat-syaratnya disamakan dengan jama‟ taqdim; 

3) masih terjadi hujan saat takbiratul ihram shalat yang pertama dan saat salam hingga takbiratul ihram shalat yang kedua; 

4) melakukan shalat dengan berjamaah; 

5) berada di tempat yang jauh baik di masjid atau selainnya; 

6) merasa tidak nyaman sebab kehujanan dalam perjalanan

f.   Jama‟ sebab sakit

Menurut mazhab Syafi‟i hukum jama‟ sebab sakit tidak diperbolehkan, tetapi Imam Nawawi (salah satu imam di Mazhab Syafi‟i), Imam Ahmad dan Imam Malik lebih memilih untuk diperbolehkan karena orang yang sakit lebih membu- tuhkan untuk jama‟ shalat dari pada musafir. Sementara untuk syarat-syarat jama‟ini, sebagian besar sama dengan syarat-syarat jama‟ bagi musafir.


Posting Komentar untuk " Shalat bagi musafir (Shalat Qasar dan Shalat Jamak)"