Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Pemulasaraan Jenazah

 

Konsep Pemulasaraan Jenazah

Bila manusia meninggalkan dunia ini, sudah tak ada lagi yang bisa dia banggakan. Seorang yang cerdik sekalipun, kecerdikannya tak akan bisa melarikan dirinya dari peristiwa kematian. Bila nyawa sudah meninggalkan raga, maka semua strategi para ilmuwan dan tokoh jenius itu pasti akan patah. Bila mati, semua kekuatan orang-orang yang berkuasa itu akan binasa. Bila mati, bangunan yang tinggi menjulang, istana-istana megah dunia, atau gedung pencakar langit yang kokoh akan runtuh seketika. Kematian juga yang telah meruntuhkan bangunan orang-orang kaya itu. 

Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian (sakaratul maut) ditandai oleh berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk  dan  kehilangan  kesadaran  serta  hampir  tidak  dapat  membedakan  sesuatu.  Dan 

dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan kepayahan. Al-Qur‟an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam

firman  Allah Swt. :

وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ۖ ذَٰلِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيدُ

Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya.

Ada  beberapa  hal  yang  perlu  dilakukan  ketika  menjumpai  orang  yang  baru  saja meninggal dunia di antaranya:

a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan- pelan.

b.  Apabila mulut  masih  terbuka,  katupkan  dengan  ditali  (selendang) agar tidak  kembali terbuka.

c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.

Konsep Pemulasaraan Jenazah

Makna pemulasaraan diadopsi dari kata  pulasara yang merupakan serapan dari bahasa Jawa  kuno yang maknanya mengurus atau merawat. Sedangkan istilah mayit dan jenazah terkadang terasa tumpang-tindih dalam penggunaannya. Namun lazimnya istilah mayit di- peruntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan. Sedangkan istilah jenazah kerap ditujukan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya. Dalam syariat Islam terdapat beberapa perlakuan yang diberlakukan terhadap mayit, yang disebut dengan tajhiz mayit. Sedangkan dalam masyarakat, hal itu dikenal dengan pemulasaran jenazah

Pemulasaran jenazah artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Secara fardlu kifayah, hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin ketika dihadapkan pada kematian orang lain berkisar pada 4 hal yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkan

Hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan sarana dan prasarana perawatan, diambilkan dari harta tirkah (peninggalan) mayat. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, dalam prakteknya terdapat beberapa pemilahan tergantung status agama dan kondisi jenazah 

a.   Kategori Jenazah

Dalam    teknis    perawatan    orang    meninggal    ada    beberapa    perbedaan pelaksanaannya. Hal ini dipilah-pilah sebagai berikut:

1)  Jenazah Muslim

Kewajiban yang harus dilakukan pada mayat muslim adalah 

a) Memandikan

b) Mengkafani 

c) Menshalati

d) Memakamkan

2) Syahid Dunia Akhirat

Yakni orang yang meninggal dunia dalam  medan laga melawan orang musuh demi membela kejayaan agama Islam. Sehingga ketika memerangi sesama muslim, ini tidak dibenarkan apalagi sampai mengadakan pengeboman. Bahkan, orang yang melakukan pengeboman  dengan dalil menegakkan agama islam, hal itu sangat keliru karena melanggar syariat dan undang-undang negara. Hal yang perlu dilakukan pada syahid dunia akhirat hanya ada 2 (dua) macam, yaitu:

a)   Menyempurnakan kain kafan ketika pakaian yang dikenakannya kurang. 

b)   Memakamkannya.

orang yang mati syahid dunia akhirat hukumnya haram dimandikan dan juga haram dishalati. Haram dimandikan karena akan menghilangkan bekas kesyahidannya dan haram dishalati karena masih ada najis-najis yang menempel juga hadats.

3)  Bayi prematur

Adalah bayi yang berusia belum genap 6 bulan dalam kandungan. Dalam kitab- kitab salaf dikenal ada 3 (tiga) macam kondisi bayi yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda. Ketiga macam kondisi tersebut adalah:

a) Lahir dalam keadaan hidup (hal ini bisa diketahui dengan jeritan, gerakan, atau yang lainnya). Yang perlu dilakukan adalah sebagaimana kewajiban terhadap mayat muslim dewasa.

b) Lahir  dalam  bentuk  bayi  sempurna,  namun  tidak  diketahui  tanda-tanda kehidupan. Yang harus dilakukan adalah segala kewajiban di atas selain menshalati. Adapun hukum menshalatinya tidak diperbolehkan. 

c) Belum berbentuk manusia. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan memakamkannya

4) Kafir Dzimmi

Yaitu  golongan  non-muslim  yang hidup  damai  berdampingan  dan  bersikap damai dengan kaum muslimin dan bersedia membayar pajak.  Kewajiban  yang harus dilakukan ada 2 (dua) macam, yaitu:

a)   Mengkafani

b)   Memakamkan


Posting Komentar untuk "Konsep Pemulasaraan Jenazah"