Konsep Pemulasaraan Jenazah
Bila manusia meninggalkan dunia ini, sudah tak ada lagi yang bisa dia banggakan. Seorang yang cerdik sekalipun, kecerdikannya tak akan bisa melarikan dirinya dari peristiwa kematian. Bila nyawa sudah meninggalkan raga, maka semua strategi para ilmuwan dan tokoh jenius itu pasti akan patah. Bila mati, semua kekuatan orang-orang yang berkuasa itu akan binasa. Bila mati, bangunan yang tinggi menjulang, istana-istana megah dunia, atau gedung pencakar langit yang kokoh akan runtuh seketika. Kematian juga yang telah meruntuhkan bangunan orang-orang kaya itu.
Gejala mendekati saat kematian atau ketika manusia akan mengalami kematian (sakaratul maut) ditandai oleh berbagai gejala seperti dinginnya ujung-ujung anggota badan, rasa lemah, kantuk dan kehilangan kesadaran serta hampir tidak dapat membedakan sesuatu. Dan
dikarenakan kurangnya pasokan oksigen dan darah yang mencapai otak, ia menjadi bingung dan berada dalam keadaan delirium (delirium: gangguan mental yg ditandai oleh ilusi, halusinasi, ketegangan otak, dan kegelisahan fisik), dan menelan air liur menjadi lebih sulit, serta aktivitas bernafas lambat. Penurunan tekanan darah menyebabkan hilangnya kesadaran, yang mana seseorang merasa lelah dan kepayahan. Al-Qur‟an telah menggunakan ungkapan: “sakratul maut” (kata sakr dalam bahasa Arab berarti “mabuk karena minuman keras”) dalam
firman Allah Swt. :
وَجَاءَتْ سَكْرَةُ الْمَوْتِ بِالْحَقِّ ۖ ذَٰلِكَ مَا كُنْتَ مِنْهُ تَحِيدُ
Dan datanglah sakaratul maut dengan sebenar-benarnya. Itulah yang kamu selalu lari daripadanya.
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan ketika menjumpai orang yang baru saja meninggal dunia di antaranya:
a. Apabila mata masih terbuka, pejamkan matanya dengan mengurut pelupuk mata pelan- pelan.
b. Apabila mulut masih terbuka, katupkan dengan ditali (selendang) agar tidak kembali terbuka.
c. Tutuplah seluruh tubuh jenazah dengan kain sebagai penghormatan.
Konsep Pemulasaraan Jenazah
Makna pemulasaraan diadopsi dari kata pulasara yang merupakan serapan dari bahasa Jawa kuno yang maknanya mengurus atau merawat. Sedangkan istilah mayit dan jenazah terkadang terasa tumpang-tindih dalam penggunaannya. Namun lazimnya istilah mayit di- peruntukkan bagi orang mati yang belum mendapat perawatan. Sedangkan istilah jenazah kerap ditujukan pada mayit yang sudah mendapat perawatan semestinya. Dalam syariat Islam terdapat beberapa perlakuan yang diberlakukan terhadap mayit, yang disebut dengan tajhiz mayit. Sedangkan dalam masyarakat, hal itu dikenal dengan pemulasaran jenazah
Pemulasaran jenazah artinya merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Secara fardlu kifayah, hal-hal yang harus dilakukan kaum muslimin ketika dihadapkan pada kematian orang lain berkisar pada 4 hal yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkan
Hal-hal yang berkaitan dengan pembiayaan sarana dan prasarana perawatan, diambilkan dari harta tirkah (peninggalan) mayat. Dari keempat hal yang diwajibkan di atas, dalam prakteknya terdapat beberapa pemilahan tergantung status agama dan kondisi jenazah
a. Kategori Jenazah
Dalam teknis perawatan orang meninggal ada beberapa perbedaan pelaksanaannya. Hal ini dipilah-pilah sebagai berikut:
1) Jenazah Muslim
Kewajiban yang harus dilakukan pada mayat muslim adalah
a) Memandikan
b) Mengkafani
c) Menshalati
d) Memakamkan
2) Syahid Dunia Akhirat
Yakni orang yang meninggal dunia dalam medan laga melawan orang musuh demi membela kejayaan agama Islam. Sehingga ketika memerangi sesama muslim, ini tidak dibenarkan apalagi sampai mengadakan pengeboman. Bahkan, orang yang melakukan pengeboman dengan dalil menegakkan agama islam, hal itu sangat keliru karena melanggar syariat dan undang-undang negara. Hal yang perlu dilakukan pada syahid dunia akhirat hanya ada 2 (dua) macam, yaitu:
a) Menyempurnakan kain kafan ketika pakaian yang dikenakannya kurang.
b) Memakamkannya.
orang yang mati syahid dunia akhirat hukumnya haram dimandikan dan juga haram dishalati. Haram dimandikan karena akan menghilangkan bekas kesyahidannya dan haram dishalati karena masih ada najis-najis yang menempel juga hadats.
3) Bayi prematur
Adalah bayi yang berusia belum genap 6 bulan dalam kandungan. Dalam kitab- kitab salaf dikenal ada 3 (tiga) macam kondisi bayi yang masing-masing memiliki hukum yang berbeda. Ketiga macam kondisi tersebut adalah:
a) Lahir dalam keadaan hidup (hal ini bisa diketahui dengan jeritan, gerakan, atau yang lainnya). Yang perlu dilakukan adalah sebagaimana kewajiban terhadap mayat muslim dewasa.
b) Lahir dalam bentuk bayi sempurna, namun tidak diketahui tanda-tanda kehidupan. Yang harus dilakukan adalah segala kewajiban di atas selain menshalati. Adapun hukum menshalatinya tidak diperbolehkan.
c) Belum berbentuk manusia. Bayi yang demikian, tidak ada kewajiban apapun, namun disunahkan membungkusnya dengan kain dan memakamkannya
4) Kafir Dzimmi
Yaitu golongan non-muslim yang hidup damai berdampingan dan bersikap damai dengan kaum muslimin dan bersedia membayar pajak. Kewajiban yang harus dilakukan ada 2 (dua) macam, yaitu:
a) Mengkafani
b) Memakamkan
Posting Komentar untuk "Konsep Pemulasaraan Jenazah"