Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Golongan Penerima Zakat Dalam QS. At-Taubah ayat 60

Golongan Penerima Zakat Dalam QS. At-Taubah ayat 60


Yang  berhak  menerima  zakat  ada  8  golongan  atau  kelompok,  seperti  yang  yang difirmankan Allah dalam QS. at-Taubah (9): 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ



Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dari ayat di atas yang berhak menerima zakat dapat dirinci sebagai berikut:

a.   Faqir adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan untuk mencarinya.


b.   Miskin  adalah  orang  yang  memiliki  harta  tetapi  hanya  cukup  untuk  memenuhi kebutuhan hidupnya.


c.   Amil adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat. 


d.   Muallaf  adalah  orang  yang  masih  lemah  imannya  karena  baru  mengenal  dan menyatakan masuk Islam.


e.   Budak  yaitu  budak  sahaya  yang  memiliki  kesempatan  untuk  merdeka  tetapi  tidak memiliki harta benda untuk menebusnya.


f.   Garim yaitu orang yang memiliki hutang banyak sedangkan dia tidak bisa melunasinya 

g.   Fisabilillah   adalah  orang-orang  yang  berjuang  di  jalan  Allah  sedangkan  dalam
perjuangannya tidak mendapatkan gaji dari siapapun.

h.   Ibnu Sabil  yaitu  orang  yang  kehabisan  bekal  dalam  perjalanan,  sehingga  sangat membutuhkan bantuan.

Posting Komentar untuk " Golongan Penerima Zakat Dalam QS. At-Taubah ayat 60"