Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Identifikasi Undang-Undang Zakat Di Indonesia

Identifikasi Undang-Undang Zakat Di Indonesia

Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna,  di  antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin). Zakat dijadikan nama untuk harta yang  diserahkan  tersebut,  karena  harta  yang  dizakati  akan  berkembang  sebab  berkah membayar zakat dan doa orang yang menerima. Allah berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

(QS. Ar-Rum  39)

Mengeluarkan zakat termasuk salah satu dari rukun Islam yang ada lima. Zakat pertama kali diwajibkan pada Bulan Sya‟ban, tahun kedua Hijriyah dan diberlakukan secara umum  kepada  seluruh  kaum  Muslimin  yang  mampu  dan  memenuhi  syarat-syaratnya. Ibadah ini disebut-sebut sebagai saudara kandung dari ibadah shalat karena seringkali dalam banyak ayat dan hadits, perintahnya disandingkan secara langsung dengan perintah shalat.

Identifikasi Undang-Undang Zakat

Dalam rangka meningkatkan kualitas umat islam Indonesia, pemerintah telah membuat peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, yaitu Undang-undang Republik Indonesia   Nomor   23   Tahun   2011   tentang   Pengelolaan   Zakat.   Undang-undang   ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.


Dalam bab 1 di ketentuan umum pasal 1 ada beberapa poin penting:

a.   Pengelolaan  zakat  adalah  kegiatan  perencanaan,  pelaksanaan,  dan  pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
b.   Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
c.   Muzakki  adalah  seorang muslim  atau badan  usaha  yang  berkewajiban  menunaikan zakat.
d.   Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
e.   Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
f.    Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.


Dalam BAB 1 di ketentuan umum pasal 2 ada beberapa poin penting: Pengelolaan zakat berasaskan:
a.   Syariat Islam 

b.   Amanah

c.   Kemanfaatan 

d.   Keadilan

e.   Kepastian hukum 

f.   Terintegrasi dan 

g.   Akuntabilitas.


Pada pasal 3 disebutkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:

a.   Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat

b.   Meningkatkan   manfaat   zakat   untuk   mewujudkan   kesejahteraan   masyarakat   dan penanggulangan kemiskinan.

Pada pasal 4 disebutkan:

a.   Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.

b.   Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

1.   Emas, perak, dan logam mulia lainnya

2.   Uang dan surat berharga lainnya

3.   Perniagaan

4.   Pertanian, perkebunan, dan kehutanan

5.   Peternakan dan perikanan

6.   Pertambangan

7.   Perindustrian

8.   Pendapatan dan jasa

9.   Rikaz.

Dalam Bab II ada beberapa poin penting: Di Pasal 5 disebutkan:
a.    Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.

b.    BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibu kota negara.

c.    BAZNAS  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan  lembaga  pemerintah nonstruktural  yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.

Di Pasal 6 disebutkan:

BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Di Pasal 7 disebutkan:

a.   Dalam   melaksanakan   tugas   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   6,   BAZNAS menyelenggarakan fungsi

b.   Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat 

c.   Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat

d.   Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat 

e.   Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat

f.    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

g.   BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
 

Posting Komentar untuk "Identifikasi Undang-Undang Zakat Di Indonesia"