Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan Zakat Unggas Dan Barang Temuan (Zakat Rikaz)

  

Unggas


Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram.  Jika  harga  emas  Rp.  65.000/gram  maka  emas  93,6  gr  x  Rp.  65.000  =  Rp.
6.084.000,00. Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5
% dari total keuntungan selama 1 tahun. Contoh:

Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam  1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat  yang dikeluarkan adalah Rp.
16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000 

Barang Temuan (Zakat Rikaz)

Yang   dimaksud   barang   temuan/   rikaz   adalah   barang-barang   berharga   yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas
93,6 gram. Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.
Contoh:

Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 gram, maka zakat yang harus dkeluarkan  adalah  200gram  X  20  %  =  40  gram.  Bila  yang  ditemukan  perak  maka nisabnya seberat 624gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.


Pahamilah istilah dibawah ini!

Nishab: Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya

Kadar: Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan.

Haul: Waktu atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki.

Posting Komentar untuk "Ketentuan Zakat Unggas Dan Barang Temuan (Zakat Rikaz)"