Ketentuan Zakat Unggas Dan Barang Temuan (Zakat Rikaz)
Unggas
Untuk ketentuan zakat unggas ini disamakan dengan batas nisab emas yaitu 93,6 gram. Jika harga emas Rp. 65.000/gram maka emas 93,6 gr x Rp. 65.000 = Rp.
6.084.000,00. Apabila seseorang memiliki usaha unggas dalam satu tahunnya memiliki keuntungan Rp. 6.084.000,00 maka yang bersangkutan telah wajib membayar zakat 2,5
% dari total keuntungan selama 1 tahun. Contoh:
Pak Irfan memiliki usaha ayam potong 4.000 ekor. Setiap penjualan memiliki keuntungan rata-rata Rp. 2.000.000. dalam 1 tahun dapat menjual sebanyak 8 kali. Jadi total keuntungan dalam 1 tahun Rp. 16.000.000. Zakat yang dikeluarkan adalah Rp.
16.000.000 X 2,5 % = Rp. 400.000
Barang Temuan (Zakat Rikaz)
Yang dimaksud barang temuan/ rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu. Adapun jumlah nisabnya seharga emas
93,6 gram. Bagi seseorang yang menemukan emas maka minimal nisabnya adalah 93,6 gram dan dizakati 20 % dari nilai emas tersebut.
Contoh:
Pak Arman menemukan arca mini emas seberat 2 gram, maka zakat yang harus dkeluarkan adalah 200gram X 20 % = 40 gram. Bila yang ditemukan perak maka nisabnya seberat 624gram dan nilai zakatnya sama dengan emas yaitu 20 %.
Pahamilah istilah dibawah ini!
Nishab: Batas minimal harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya
Kadar: Prosentase atau besarnya zakat yang harus dikeluarkan.
Haul: Waktu atau masa yang disyaratkan untuk mengeluarkan zakat terhadap harta yang dimiliki.
Posting Komentar untuk "Ketentuan Zakat Unggas Dan Barang Temuan (Zakat Rikaz)"