Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerapan Ketentuan Perundang-undangan tentang Zakat

Penerapan Ketentuan Perundang-undangan tentang Zakat



Berdasarkan undang-undang, maka zakat harus dikelola oleh negara melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan  Lembaga tersebut pada saat ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang berkewajiban  membayar zakat  hendaknya dapat  menitipkannya  melalui  badan  atau lembaga zakat yang ada di daerahnya masing-masing.


Contohnya setiap tahun seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah sebagiannya dititipkan pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa. Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudian disampaikan ke BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut didistribusikan kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau digunakan untuk kegiatan produktif yang sangat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah. Dengan demikian, dana zakat dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran sesuai dengan fungsi dan tujuan.

 Penerapan Ketentuan Perundang-undangan tentang Zakat


Ketentuan  perundang-undangan  tentang zakat hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan zakat  tersebut  sebenarnya  telah  cukup  memadai  untuk  dilaksanakan  oleh  umat  islam  di negara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam undang-undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak- hak  bagi  mereka  yang  memenuhi  persyaratan  tersebut  untuk  menerimanya.  Mereka  itu disebut  mustahiq  (penerima zakat).  Baik  muzakki  maupun mustahiq,  semua terikat  oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. 


Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut.  Maksudnya,  jika amilin  melakukan  pelanggaran  atas  ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.


Posting Komentar untuk " Penerapan Ketentuan Perundang-undangan tentang Zakat"