Penerapan Ketentuan Perundang-undangan tentang Zakat
Berdasarkan undang-undang, maka zakat harus dikelola
oleh negara melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ)
atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan dan Lembaga tersebut pada saat
ini telah terbentuk kepengurusannya, mulai dari tingkat pusat sampai
ketingkat daerah sampai tingkat desa. Oleh sebab itu, kaum muslimin yang
berkewajiban membayar zakat hendaknya dapat menitipkannya melalui
badan atau lembaga zakat yang ada di daerahnya masing-masing.
Contohnya
setiap tahun seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah
sebagiannya dititipkan pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa.
Oleh UPZ desa, disampaikan kepada BAZ Kecamatan, kemudian disampaikan ke
BAZ Kabupaten. Oleh BAZ Kabupaten, kemudian dana zakat tersebut
didistribusikan kepada para mustahiq yang sangat membutuhkan dana atau
digunakan untuk kegiatan produktif yang sangat menyerap banyak tenaga
kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah. Dengan
demikian, dana zakat dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran sesuai
dengan fungsi dan tujuan.
Penerapan Ketentuan Perundang-undangan tentang Zakat
Ketentuan perundang-undangan tentang zakat hendaknya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketentuan perundang-undangan zakat tersebut sebenarnya telah cukup memadai untuk dilaksanakan oleh umat islam di negara ini, sebab mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Dalam undang-undang Zakat tersebut terdapat kewajiban membayar zakat bagi orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Orang-orang tersebut dinamai muzakki (pemberi zakat). Begitu pula, terdapat hak- hak bagi mereka yang memenuhi persyaratan tersebut untuk menerimanya. Mereka itu disebut mustahiq (penerima zakat). Baik muzakki maupun mustahiq, semua terikat oleh peraturan perundang-undangan tentang zakat tersebut. Artinya, jika ada salah satu pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang harus dikenai sanksi dan hukuman sesuai peraturan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Badan Amil Zakat (BAZ) juga memiliki keterikatan yang sama dengan undang-undang tersebut. Maksudnya, jika amilin melakukan pelanggaran atas ketentuan undang-undang, maka baginya harus dikenai sanksi dan hukuman. Dalam hal penerapan perundang-undangan zakat ini, peran amilin atau Badan Amil Zakat lebih dominan dan lebih urgen bagi keberhasilan pelaksanaan undang-undang. Sebab jika ada muzakki yang enggan membayar zakat, pengurus Badan Amil Zakat berkewajiban mengingatkannya dengan penuh Kesabaran dan keikhlasan. Begitu pula, jika ada orang/pihak yang berpura-pura menjadi mustahiq padahal dia memiliki kemampuan yang cukup, maka pengurus BAZ harus menegurnya dan berhak menolak atau mencabut dana zakat yang telah diberikannya.
Posting Komentar untuk " Penerapan Ketentuan Perundang-undangan tentang Zakat"