Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Hukum Zakat penghasilan / zakat profesi beserta ukuran Nishab, Waktu Dan Kadar Zakat

 

Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad)

Pengertian Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad)

 adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.

Hukum Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad)

Hukum zakat penghasilan berbeda pendapat antar ulama fiqih. Mayoritas ulama mazhab empat tidak mewajibkan zakat penghasilan pada saat menerima kecuali sudah mencapai nisab dan sudah sampai setahun (haul), namun para ulama mutaakhirin seperti Syekh Abdurrahman Hasan, Syekh Muhammad Abu Zahro, Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Syekh Yusuf Al Qardlowi, Syekh Wahbah Az-Zuhaili, hasil kajian majma' fiqh dan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan itu hukumnya wajib.

Hal ini mengacu pada pendapat sebagian sahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Masud dan Mu'awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Hasan Al-Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz dan beberapa ulama fiqh lainnya. (Al-fiqh Al-Islami wa „Adillatuh, 2/866)

Juga berdasarkan firman Allah Swt.:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

خُذۡ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمۡ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيۡهِمۡ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٞ لَّهُمۡ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


khuz min amwaalihim shodaqotang tuthohhiruhum wa tuzakkiihim bihaa wa sholli 'alaihim, inna sholaataka sakanul lahum, wallohu samii'un 'aliim

"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 103)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّآ أَخۡرَجۡنَا لَكُم مِّنَ ٱلۡأَرۡضِ ۖ 


yaaa ayyuhallaziina aamanuuu angfiquu ming thoyyibaati maa kasabtum wa mimmaaa akhrojnaa lakum minal-ardh, 

"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.

Juga berdasarkan sebuah hadits sahih riwayat Imam Tirmidzi bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Keluarkanlah olehmu sekalian zakat dari harta kamu sekalian," dan hadits dari Abu Hurairah Ra. Rasulullah Saw. bersabda: "Sedekah hanyalah dikelaurkan dari kelebihan/kebutuhan. tangan atas lebih baik daripada tangan dibawah. mulailah (dalam membelanjakan harta) dengan orang yang menjadi tanggung jawabmu." (HR. Ahmad)
Dan juga bisa dijadikan bahan pertimbangan apa yang dijelaskan oleh penulis terkenal dari Mesir, Muhammad Ghazali dalam bukunya Al-Islam wal Audl' Al-Iqtishadiya: "Sangat tidak logis kalau tidak mewajibkan zakat kepada kalangan profesional seperti dokter yang penghasilannya sebulan bisa melebihi penghasilan petani setahun."
Jika seseorang  mengikuti pendapat ulama yang mewajibkan zakat penghasilan, lalu bagaimana cara mengeluarkannya? Dikeluarkan penghasilan kotor (bruto) atau penghasilan bersih (netto)? Ada tiga wacana tentang bruto atau neto seperti berikut ini.
Bruto atau Netto

Dalam buku Fiqih Zakat karya DR. Yusuf Qaradlawi, bab zakat profesi dan penghasilan, dijelaskan tentang cara mengeluarkan zakat penghasilan. Kalau diklasifikasi ada tiga wacana:

1. Pengeluaran bruto, 

yaitu mengeluarkan zakat penghasilan kotor. Artinya, zakat penghasilan yang mencapai nisab 93,6 gram emas dalam jumlah setahun, dikeluarkan
2,5 % langsung ketika menerima sebelum dikurangi apapun. Jadi kalau dapat gaji atau honor dan penghasilan lainnya dalam sebulan mencapai 2 juta rupiah x 12 bulan = 24 juta, berarti dikeluarkan langsung 2,5% dari 2 juta tiap buan = 50 ribu atau dibayar di akhir tahun = 600 ribu.
Hal ini juga berdasarkan pendapat Az-Zuhri dan 'Auza'i, beliau menjelaskan: "Bila seorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib zakat datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih dahulu dari membelanjakannya". Dan juga menqiyaskan dengan beberapa harta zakat yang langsung dikeluarkan tanpa dikurangi apapun, seperti zakat ternak, emas perak, ma'dzan dan rikaz.

2.   Dipotong operasional kerja,

 yaitu setelah menerima penghasilan gaji atau honor yang mencapai nisab, maka dipotong dahulu dengan biaya operasional kerja. Contohnya, seorang yang mendapat gaji 2 juta rupiah sebulan, dikurangi biaya transport dan konsumsi harian di tempat kerja sebanyak 500 ribu, sisanya 1.500.000. maka zakatnya dikeluarkan 2,5% dari 1.500.000=37.500 
Hal ini dianalogikan dengan zakat hasil bumi dan kurma serta sejenisnya. Bahwa biaya dikeluarkan lebih dahulu baru zakat dikeluarkan dari sisanya.  Itu adalah pendapat Imam Atho' dan lain-lain dari itu zakat hasil bumi ada perbedaan persentase zakat antara yang diairi dengan hujan yaitu 10% dan melalui irigasi 5%.

3.   Pengeluaran netto atau zakat bersih, 

yaitu mengeluarkan zakat dari harta yang masih mencapai nisab setelah dikurangi untuk kebutuhan pokok sehari-hari, baik pangan, papan, hutang dan kebutuhan pokok lainnya untuk keperluan dirinya, keluarga dan yang menjadi tanggungannya. Jika penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka wajib zakat, akan tetapi kalau tidak mencapai nisab ya tidak wajib zakat, karena dia bukan termasuk muzakki (orang yang wajib zakat) bahkan menjadi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) karena sudah menjadi miskin dengan tidak cukupnya penghasilan terhadap kebutuhan pokok sehari-hari.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat imam Al-Bukhari dari Hakim bin Hizam bahwa Rasulullah Saw. bersabda: ".... dan paling baiknya zakat itu dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan...".
Kesimpulan, seorang yang mendapatkan penghasilan halal dan mencapai nisab (93,6gram emas) wajib mengeluarkan zakat 2,5 %, boleh dikeluarkan setiap bulan atau di akhir tahun. Sebaiknya zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dikurangi kebutuhan yang lain. Ini lebih afdlal (utama) karena khawatir ada harta yang wajib zakat tapi tapi tidak dizakati, tentu akan mendapatkan adzab Allah baik di dunia dan di akhirat. Juga penjelasan Ibnu Rusd bahwa zakat itu ta‟abbudi (pengabdian kepada Allah Swt.) bukan hanya sekedar hak mustahiq. Tapi ada juga sebagian pendapat ulama membolehkan sebelum dikeluarkan zakat dikurangi dahulu biaya operasional kerja atau kebutuhan pokok sehari-hari.


Posting Komentar untuk "Pengertian dan Hukum Zakat penghasilan / zakat profesi beserta ukuran Nishab, Waktu Dan Kadar Zakat"