Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Haji : Pengertian haji, Hukum, Syarat-Syarat, Rukun, Wajib dan Miqat Haji

 

Haji : Pengertian haji, Hukum, Syarat-Syarat, Rukun, Wajib danMiqat Haji

Haji merupakan salah satu ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan disembarang tempat. Hanya pada bulan dzul hijjah dan di Tanah Haram ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan  ibadah  mahdhah.  Hukum  melaksanakan  ibadah  haji  adalah  fardu  a‟in atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan  sekali  seumur  hidup,  sedangkan  yang  kedua  kali  dan  seterusnya  hukumnya sunnah. Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah Swt.

1.   Pengertian haji

Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka‟bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa‟i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt. dan mengharap keridlaan- Nya dalam waktu yang telah ditentukan.

2.   Hukum Haji

Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ‟ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Firman Allah Swt.:

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

"mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam " (QS. Ali Imran [3]: 97)

Sabda Rasulullah Saw.:

الْحَخُّ مَرَّةً و فَمَنْ زَادَ فَهُوَ تَطَوَّعٌ

Artinya: “Haji yang wajib itu hanya sekali, barang siapa melakukan lebih dari sekali maka yang selanjutnya   adalah   sunah”. HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al- Hakim  HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Al-Hakim.

3.   Syarat-Syarat Wajib Haji

a.   Beragama Islam, tidak wajib dan tidak sah bagi orang non muslim 

b.   Berakal, tidak wajib haji bagi orang gila dan orang bodoh

c.   Baligh, tidak wajib haji bagi anak-anak, kalau anak-anak mengerjakannya, hajinya sah sebagai amal sunah, kalau sudah cukup umur atau dewasa wajib melaksanakannya kembali. Jika dia mampu

d.   Merdeka,   tidak   wajib   haji   bagi   budak   atau   hamba   sahaya,   kalau   budak mengerjakannya, hajinya sah, apabila telah merdeka wajib melaksanakannya kembali.

e.   Kuasa atau mampu, tidak wajib bagi orang yang tidak mampu. Baik mampu harta, kesehatan, maupun aman dalam perjalanan.

4.   Rukun Haji

Rukun haji adalah beberapa amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji dan tidak bisa diganti dengan bayar denda (dam) bila meninggalkannya, berarti hajinya batal dan harus mengulangi dari awal di tahun berikutnya, yaitu:
a.   Ihram, yaitu berniat memulai mengerjakan ibadah haji ataupun umrah, merupakan pekerjaan pertama sebagaimana takbiratul ihram dalam shalat. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan kemudian.
b.   Wuquf  di  padang  Arafah,  yaitu  hadir  mulai  tergelincir  matahari  (waktu  Dzuhur) tanggal 9 Zulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. Rasulullah Saw. bersabda

Artinya:  Dari Abdurrahman bin Ya‟mur. "Haji itu adalah  hadir  di Arafah, barang siapa hadir  pada malam  sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. Lima ahli hadis).
c.   Thawaf, rukun ini disebut thawaf ifadhah. Yaitu, mengelilingi Ka‟bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad, dilakukan pada hari raya nahr sampai berakhir hari tasyriq.
Macam-macam thawaf adalah:

1)  Thawaf qudum, yaitu thawaf yang dilakukan saat sampai di Makkah sebagaimana shalat tahiyatul masjid.
2)  Thawaf ifadhah, yaitu thawaf rukun haji.
3)  Thawaf wada‟ yaitu thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah
4)  Thawaf tahallul yaitu thawaf penghalalan muharramat ihram/ hal-hal yang haram.
5)  Thawaf nadar (thawaf yang dinadzarkan).
6)  Thawaf sunnah.


d.   Sa‟i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah.

Syarat-syarat melakukan sa‟i adalah:

1)  Dilakukan setelah thawaf ifadhah  ataupun thawaf qudum,

2)  Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwah,

3)  Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwah dihitung sekali dan dari

Marwah ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.

Adapun di antara sunah Sa‟i adalah:

1)  Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwah, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunah berlari-lari kecil bagi pria.
2)  Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit

Shafa dan Marwah dengan cara menghadap ke arah ka‟bah.
3)  Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa - Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau membaca doa:"

رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاعْفُ وَتَكَرَّمْ وَتَجَاوَّزْ عَمّاَ تَعْلَمُ إنَّكَ تَعْلَمُ مَا لَانَعْلَمُ إنَّكَ اَنْتَ اللهُ الأعزّ الأكرَمْ


Artinya: Ya Allah ampunilah, sayangilah, ma’afkanlah, bermurah hatilah dan hapuskanlah apa-apa yang Engkau ketahui. Sesungguhnya Engkau Maha Mengetahui apa-apa yang kami sendiri tidak tahu. Sesungguhnya Engkau Ya Allah Maha Mulia dan Maha Pemurah.


e.   Tahallul,    yaitu    mencukur    atau    menggunting    rambut,    sekurang-kurangnya menggunting tiga helai rambut.
f.   Tertib, yaitu mendahulukan yang semestinya dahulu dari rukun- rukun di atas.

5.   Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda). Wajib haji ada tujuh, yaitu:

a.   Berihram sesuai miqatnya 

b.   Bermalam di Muzdalifah


c.   Bermalam (mabit) di Mina

 
d.   Melontar jumrah Aqabah

e.   Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah 

f.   Menjauhkan diri dari muharramat Ihram

g.   Tawaf wada‟.

6.   Miqat Haji

Miqat artinya waktu dan dapat juga berarti  tempat. Maksudnya waktu dan tempat yang ditentukan untuk mengerjakan ibadah haji. Miqat ada dua,yaitu miqat zamani dan miqat makagni.

a. Miqat Zamani

Miqat Zamani adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt. berfirman:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ


Artinya:"Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi.” (QS. Al Baqarah: 197)

Miqat zamani bermula dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari raya haji (tanggal 10 Dzulhijjah) yaitu selama dua bulan sembilan setengah hari. 

b. Miqat Makani

 
Miqat Makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan  haji  dan  umrah.  Rasulullah telah  menetapkan  miqat  makani  sebagai berikut:
1)  Rumah masing-masing, bagi orang yang tinggal di Makkah.

2)  Dzul Hulaifah (450 km sebelah Utara Makkah), miqat bagi penduduk Madinah dan negeri-negeri yang sejajar dengan Madinah.
3)  Juhfah (180 km sebelah barat laut Makkah) miqat penduduk Syiria, setelah tanda- tanda miqat di Juhfah lenyap, maka diganti dengan Rabigh (240 km barat laut Makkah) dekat Juhfah. Rabigh juga miqat orang Mesir, Maghribi, dan negeri- negeri sekitarnya.
4)  Qarnul Manzil (94 km dari Makkah) sebuah bukit yang menjorok ke Arafah terletak di sebelah timur Makkah miqat penduduk Nejd dan negeri sekitarnya.
5)  Yalamlam (54 km sebelah selatan Makkah) miqat penduduk Yaman, India, Indonesia, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut.
6)  Dzatu Irqin (94 km sebelah timur laut Makkah) miqat penduduk Iraq dan negeri- negeri yang sejajar dengan itu.
7)  Negeri masing-masing, miqat penduduk berada di antara kota Makkah dengan miqat-miqat tersebut di atas.



Posting Komentar untuk "Haji : Pengertian haji, Hukum, Syarat-Syarat, Rukun, Wajib dan Miqat Haji"