Muharramat (larangan) saat Haji dan Dam (Denda) haji
a. Muharramat haji
Muharramat haji ialah perbuatan-perbuatan yang dilarang selama mengerjakan haji. Meninggalkan muharramat haji ternasuk wajib haji. Jadi apabila salah satu muharra- mat itu dilanggar, wajib atas orang yang melanggarnya membayar dam.
1) Senggama dan pendahuluannya, seperti mencium, menyentuh dengan syahwat, berbicara tentang hubungan suami isteri dan sebagainya. Semua perbuatan tersebut bukan hanya merupakan larangan melainkan juga akan membatalkan haji
bila belum tahallul pertama. Allah berfrman:
فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ ٱلْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِى ٱلْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ ٱللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا۟ فَإِنَّ خَيْرَ ٱلزَّادِ ٱلتَّقْوَىٰ ۚ وَٱتَّقُونِ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَلْبَٰبِ
"Barang siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tak boleh berbicara buruk (rafats), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (QS. Al-Baqarah [2]: 197)
2) Memakai pakaian yang berjahit dan memakai sepatu bagi laki-laki. Sabda
Rasulullah Saw.:
لاَ يَلْبَسُ الْقَمِيْصَ وَلاَ السَّرَاوِيْلَ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَيَلْبَسُ الْخُفَّيْنِ. وَالْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ
“Dia tidak boleh memakai gamis, imamah (surban), celana panjang, burnus (topi), dan sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sendal. Dan hendaklah sepatu itu dipotong sehingga terlihat kedua mata kakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar).
3) Mengenakan cadar muka dan sarung tangan bagi wanita. Rasulullah Saw.
bersabda:
Artinya: "tidak boleh wanita yang sedang ihram memakai cadar muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
4) Memakai harum-haruman serta minyak rambut.
5) Menutup kepala bagi laki-laki, kecuali karena hajat. Bila terpaksa menutup kepala maka ia wajib membayar dam.
6) Melangsungkan aqad nikah bagi dirinya atau menikahkan orang lain, sebagai wali atau wakil. Tidak sah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak, salah satunya
sedang dalam ihram. Rasulullah Saw. bersabda
Artinya:"Tidak boleh orang yang sedang ihram itu nikah dan tidak boleh menikahkan dan tidak boleh pula meminang.” (HR. Tirmidzi).
7) Memotong rambut atau kuku Menghilangkan rambut dengan menggunting, mencukur, atau memotongnya baik rambut kepala atau lainnya dilarang dalam keadaan ihram. Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ
Artinya: "dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban." (QS. Al-Baqarah [2]:196)
8) Sengaja memburu dan membunuh binatang darat atau memakan hasil buruan.
b. Dam (denda)
Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak: kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji. Sebab-sebab dam (denda) adalah sebagai berikut :
1) Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, dam-nya berupa kafarah yaitu:
a) Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka
b) Menyembelih seekor lembu, jika tidak dapat maka
c) Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka
d) Memberikan sedekah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini diqiyaskan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.
2) Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini:
a) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
b) Bersedekah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang ter- sebut.
c) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.
Dam ini disebut dam takhyir atau ta‟dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta‟dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.
3) Mengerjakan salah satu dari larangan berikut:
a) Mencukur rambut
b) Memotong kuku
c) Memakai pakaian berjahit
d) Memakai minyak rambut
e) Memakai harum-haruman
f) Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.
Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu:
(1) Menyembelih seekor kambing
(2) Berpuasa tiga hari
(3) Bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
(4) Melaksanakan haji dengan cara tamattu‟ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:
a) Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka
b) Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai idul adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.
5) Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:
a) Ihram dari miqat
b) Melontar jumrah
c) Bermalam di Muzdalifah
d) Bermalam di Mina pada hari tasyrik
e) Melaksanakan thawaf wada‟.
Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu‟ atau qiran.
Posting Komentar untuk "Muharramat (larangan) saat Haji dan Dam (Denda) haji"