Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aqiqah : Pengertian, Syariat, Hukum, Hikmah Aqiqah

 

Aqiqah : Pengertian, Syariat, Hukum, Hikmah Aqiqah

1.   Pengertian Aqiqah

Aqiqah dari segi bahasa berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi. Sedangkan dari segi istilah adalah binatang yang disembelih pada saat hari ketujuh atau kelipatan tujuh dari kelahiran bayi disertai mencukur rambut dan memberi nama pada anak yang baru dilahirkan.

2.   Hukum Aqiqah

Aqiqah hukumnya sunah bagi orang tua atau orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah hidup si anak. Sabda Rasulullah saw yang maknanya:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama.” (HR. Ahmad dan Imam yang empat)

3.   Syariat Aqiqah

Disyariatkan aqiqah lebih merupakan perwujudan dari rasa syukur akan kehadiran seorang anak. Sejauh ini dapat ditelusuri, bahwa yang pertama dilaksanakan  aqiqah adalah dua orang saudara kembar, cucu Nabi Muhammad saw. dari perkawinan Fatimah dengan Ali bin Abi Thalib, yang bernama Hasan dan Husein. Peristiwa ini terekam dalam hadits yang maknanya:

“Dari Ibnu Abbas ra., sesungguhnya Nabi saw. beraqiqah untuk Hasan dan Husein, masing-masing seekor kambing kibas.”(HR. Abu Dawud )

4.   Jenis dan Syarat Hewan Aqiqah

Aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk anak perempuan seekor. Adapun binatang yang dipotong untuk aqiqah, syarat-syaratnya sama seperti binatang yang dipotong untuk qurban. Kalau pada daging qurban disunatkan menyedekahkan sebelum dimasak, sedangkan  daging aqiqah sesudah dimasak.

Ada hadits dari Aisyah ra. Yang maknanya: ”Bahwasanya Rasulullah Saw. memerintahkan orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing.”

5.   Waktu Menyembelih Aqiqah

Penyembelihan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Jika hari keempat belas telah berlalu, maka hendaklah pada hari kedua puluh satu. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw, yang maknanya: ”Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu.”

6.   Hikmah Aqiqah

Berbagai   peribadahan   dalam   Islam   tidak   terlepas   dari   hikmah-hikmah   yang terkandung di dalamnya. Hal itu merupakan misi Islam sebagai agama Rahmatan li al- alamin. Aqiqah merupakan satu bentuk peribadahan mempunyai hikmah sebagai berikut:

1. Merupakan wujud rasa syukur kepada Allah Swt. atas segala rahmat dan karunia yang telah dilimpahkan pada dirinya.
2. Menambah rasa cinta anak kepada orang tua, karena anak merasa telah diperhatikan dan disyukuri kehadirannya di dunia ini, dan bagi orang tua merupakan bukti keimanannya kepada Allah Swt.
3. Mewujudkan  hubungan  yang  baik  dengan  tetangga  dan  sanak  saudara  yang  ikut merasakan gembira dengan lahirnya seorang anak karena mereka mendapat bagian
dari aqiqah tersebut.
 

Posting Komentar untuk "Aqiqah : Pengertian, Syariat, Hukum, Hikmah Aqiqah"