Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Prosedur Pelaksaan Haji Di Indonesia

Prosedur Pelaksaan Haji Di Indonesia


Dari tahun ke tahun minat masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji semakin meningkat. Pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh menyempurnakan dan meningkatkan pelayanannya. Kemudian lahirlah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keputusan Menteri Agama Nomor 224 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama mengatur proses pelaksanaan haji dalam buku ”Pedoman Perjalanan Haji” yang berisi tentang:

1.   Persiapan

a. Pendaftaran, ada dua sistem

1)    Sistem tabungan haji Misalnya calon jamah haji menyetor tabungan pada Bank Penerima Setoran (BPS) antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 25 juta ( Sesuai ketentuan yang berlaku ). Bank Penerima Setoran (BPS) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setoran tabungan sebagai tanda bukti untuk mendapatkan porsi haji pada tahun yang diinginkan penabung. Kemudian penabung  mendaftarkan  diri  di  Kementerian  Agama  Kabupaten/Kota  sesuai daerah domisilinya.
2)    Sistem setoran lunas Calon jemah haji membayar lunas biaya perjalanan haji dan BPS BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melakukan entry data dan mencetak lembar bukti setor lunas BPIH, sebagai bukti untuk melapor ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai daerah domisilinya.

b. Pengelompokan

1)   Setiap 11 orang calon jamaah haji dikelompokkan dalam satu regu
2)   Setiap 45 orang dikelompokkan dalam satu rombongan
3)    Jamaah  akan  diberangkatkan  dalam  satu  kelompok  terbang  (kloter)  dengan kapasitas pesawat antara 325-455 orang
4)   Tiap kloter terdapat petugas

a)    TPHI:  Tim Pemandu Haji Indonesia, sebagai ketua kloter
b)    TPIHI: Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia, sebagai pembimbing iba- dah.
c)    TKHI: Tim Kesehatan Haji Indonesia, sebagai pelayanan kesehatan terdiri dari 1 dokter dan 2 paramedis
d)   Ketua rombongan (Karo)
e)    Ketua regu (Karu)

c. Bimbingan

1)   Calon jamaah haji akan memperoleh buku paket yaitu:
a) Bimbingan manasik haji b) Panduan perjalanan haji c) Tanya jawab ibadah haji d) Doa dan zikir ibadah haji
2)    Calon  jamaah  haji  akan  mendapat  bimbingan  manasik  haji  dengan  sistem kelompok dan sistem massal.

d. Pemeriksaan kesehatan

1)    Pertama, dilaksanakan di Puskesmas untuk mengetahui status kesehatan calon jamaah haji sebagai penyaringan awal.
2)    Kedua, dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk menyeleksi kembali calon jamaah haji ketika menentukan apakan memenuhi syarat berangkat atau tidak.

2.   Pemberangkatan

a. Persiapan pemberangkatan, berupa persiapan mental, spiritual dan material
b. Pemberangkatan, sejak dari rumah sampai dengan Asrama Haji Embarkasi dianjurkan memperbanyak zikir dan doa
c. Di Asrama Haji Embarkasi

1)   Saat kedatangan di asrama haji embarkasi
a)  Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA)
b)  Menerima kartu makan dan akomodasi selama di asrama haji 

c)  Memeriksakan kesehatan badan (pemeriksaan akhir)
d)  Menimbang dan memeksakan barang bawaan (koper)

2)   Masuk asrama haji

a)  Istirahat yang cukup
b)  Mengikuti pembinaan manasik haji
c)  Mendapatkan pemeriksaan/pelayanan kesehatan 

d)  Menerima gelang identitas dan paspor haji
e)  Menerima uang living cost (biaya hidup selama di Arab Saudi) dalam bentuk mata uang riyal.
d. Di pesawat

1) Patuhi petunjuk awak kabin atau petugas
2) Perbanyak zikir dan membaca ayat al-Qur‟an
3) Duduk dengan tenang, tidak berjalan hilar mudik selama perjalanan
4) Perhatikan tata cara penggunaan WC, hindari penggunaan air di lantai pesawat.

3.   Kegiatan di Arab Saudi

Mulai turun dari pesawat di Bandar Udara King Abdul Azis Jeddah, kegiatan selama pelaksanaan ibadah haji seluruhnya diatur oleh pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, termasuk kegiatan ziarah ke beberapa tempat bersejarah di Arab Saudi. Selain itu juga bimbingan kesehatan selama ibadah haji.

4.   Pemulangan

Setelah ibadah haji selesai dilaksanakan, jamaah secara berangsur akan pulang ke tanah air. Pemerintah mengatur kegiatan di Madinatul Hujjaj, di debarkasi sampai ke kampung halaman masing-masing kembali.


Posting Komentar untuk "Prosedur Pelaksaan Haji Di Indonesia"