Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qurban : Pengertian, Hukum, Latar Belakang, Waktu dan Tempat, Ketentuan, serta Hikmah Qurban

 
Qurban : Pengertian, Hukum, Latar Belakang, Waktu dan Tempat, Ketentuan, serta Hikmah Qurban

1. Pengertian Qurban

Qurban berasal dari kata dalam bahasa arab yakni Qoroba, adapun arti dari Qoroba ini adalah DEKAT. Berkaitan dengan makna harfiah tersebut maka Qurban bisa diartikan sebagai ibadah yang dilaksanakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. sedang menurut syariat qurban berarti hewan  yang disembelih dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan syarat-syarat dan waktu tertentu, disebut juga udhiyah 

 2. Hukum Qurban

Berqurban merupakan ibadah yang disyariatkan bagi keluarga muslim yang mampu. Firman Allah Swt. QS. Al-Kautsar (108):1-2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلْأَبْتَرُ

 Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus
 

Juga pada firman Allah Swt. QS. Al-Hajj (22):34 yang berbunyi

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ


Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),

Dari ayat diatas, sebagian ulama berpendapat bahwa berqurban itu hukumnya wajib, sedangkan Jumhur Ulama (mayoritas ulama) berpendapat hukum berqurban adalah sunah
muakkad, dengan bertendensi pada sabda Rasulullah saw.:

Artinya: "Aku diperintahkan berqurban dan qurban itu sunah bagimu.” (HR. Tirmizi).
Hukum qurban menjadi wajib apabila qurban tersebut dinadzarkan. Menurut Imam Maliki, apabila seseorang membeli hewan dengan niat untuk berqurban, maka ia wajib menyembelihnya.

3. Latar Belakang Terjadinya Ibadah Qurban

Di dalam Al-Qur‟an telah terdokumentasikan secara nyata ketika Nabi Ibrahim As. bermimpi menyembelih putranya yang bernama Ismail As. sebagai persembahan kepada Allah Swt. Mimpi itu kemudian diceritakan kepada Ismail As. dan setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah Swt.   QS. As-Shaffat (37):102

فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ


Artinya: "Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar."(QS. As-Shaffat [37]:102)

Hari berikutnya,Ismail As. dengan segala keikhlasan hati menyerahkan diri untuk disembelih oleh ayahandanya sebagai persembahan kepada Allah Swt. dan sebagai bukti ketaatan Nabi Ibrahim As. kepada Allah Swt., mimpi itu dilaksanakan. Acara penyembelihan segera dilaksanakan ketika tanpa disadari yang di tangannya ada seekor
domba. Firman Allah Swt. dalam QS. As-Shaffat (37):106-108

إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ ٱلْبَلَٰٓؤُا۟ ٱلْمُبِينُ

وَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِى ٱلْءَاخِرِينَ


Artinya: “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Dan Kami abadikan untuk Ibrahim (pujian) di kalangan orang-orang yang  datang kemudian.” (As-Saffat/37:106-108)

4. Waktu dan Tempat Menyembelih Qurban

Waktu yang ditetapkan untuk menyembelih qurban yaitu sejak selesai shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenam matahari tanggal 13 Dhulhijjah (akhir dari hari tasyriq). Sabda Rasulullah saw.:
Artinya: “Barang siapa menyembelih (hewan qurban) sebelum dia mengerjakan shalat, maka hendaklah ia menyembelih yang lain sebagai gantinya.” (HR. Bukhori).

Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Adha.

Hal ini sebagai sarana untuk syi‟ar Islam. Sabda Rasulullah saw.:

Artinya: "Nabi Saw. biasa menyembelih qurban di tempat pelaksanaan shalat Ied.”

5. Ketentuan Hewan Qurban

Hewan yang dijadikan qurban adalah hewan ternak, sebagaimana telah difirmankan

Allah Swt. dalam QS. Al-Hajj (22): 34

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَٰحِدٌ فَلَهُۥٓ أَسْلِمُوا۟ ۗ وَبَشِّرِ ٱلْمُخْبِتِينَ

Artinya:  "Dan bagi  tiap-tiap  umat  telah  Kami syariatkan  penyembelihan  (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka," (QS. Al-Hajj [22]: 34)

Hewan yang dimaksud adalah unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Adapun hewan-hewan tersebut dapat dijadikan hewan qurban dengan syarat telah cukup umur dan tidak cacat, misalnya pincang, sangat kurus, atau sakit. Ketentuan cukup umur itu adalah : a. Domba sekurang-kurangnya berumur satu tahun atau telah tanggal giginya. b. Kambing biasa sekurang-kurangnya berumur satu tahun. c. Unta sekurang-kurangnya berumur lima tahun. d. Sapi atau kerbau sekurang-kurangnya berumur dua tahun

Hewan  yang sah  untuk dikurbankan  adalah hewan  yang tidak cacat,  baik karena pincang, sangat kurus, putus telinganya, putus ekornya, atau kerena sakit. Seekor kambing atau domba hanya untuk qurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau
masing-masing untuk tujuh orang. Sabda Rasululah saw.:

Artinya: “Kami telah menyembelih qurban bersama-sama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

6. Pemanfaatan Daging Qurban

Ibadah qurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan memperoleh keridlaan-Nya, selain itu juga sebagai ibadah sosial untuk menyantuni orang-orang yang lemah.   Daging qurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih daging mentah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1) 1/3 untuk yang berqurban dan keluarganya 2) 1/3 untuk fakir miskin 3) 1/3 untuk hadiah kepada masyarakat sekita atau  disimpan agar
sewaktu waktu bisa dimanfaatkan Sabda Rasulullah saw.
Artinya:   "Rasulullah   Saw.   telah   bersabda:   …   (daging   qurban   itu)  makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah.” (HR. Muslim)

Apabila qurban itu diniatkan sebagai nadzar maka daging wajib diberikan kepada fakir miskin,  orang yang qurban tidak boleh mengambil meskipun sedikit.
 

7. Hikmah Qurban

Hikmah qurban sebagaimana yang disyariatkan Allah Swt. mengandung beberapa hikmah, baik pelaku, penerima maupun kepentingan umum, sebagai berikut:

a.   Bagi orang yang berqurban:

1) Menambah kecintaan kepada Allah Swt.
2) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
3) Menunjukkan rasa syukur kepada Allah Swt.
4) Mewujudkan tolong menolong, kasih mengasihi dan rasa solidaritas. 

b.   Bagi penerima daging qurban:
1) Menambah keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt.
2) Bertambah semangat  dalam hidupnya. 

c.   Bagi kepentingan umum :
1) Memperkokoh tali persaudaraan, karena  ibadah qurban melibatkan semua lapisan masyarakat.
2)  Menumbuhkan  dan  meningkatkan  kesadaran  beragama  baik  bagi  orang  yang mampu maupun yang kurang mampu.



Posting Komentar untuk "Qurban : Pengertian, Hukum, Latar Belakang, Waktu dan Tempat, Ketentuan, serta Hikmah Qurban"