Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tehnik Penentuan Makanan Halal

Tehnik Penentuan Makanan Halal

Pada dasarnya segala sesuatu yang diciptakan Allah dipermukaan bumi ini diperuntukkan  untuk  manusia  dan  hukumnya  halal  kecuali  ada  larangan  dari  syara'. Rasulullah Saw. bersabda:
"Rasulullah ditanya tentang hukum minyak sapi, keju dan kulit/bulu binatang. Beliau menjawab: "Halal adalah segala sesuatu yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-nya. sementara haram adalah segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah Swt. dalam kitab- Nya. Dan sesuatu yang tidak diterangkan-Nya maka barang itu termasuk yang dimaafkan sebagai kemudahan bagimu." (HR. Tirmizi dan Ibn Majah)

Oleh karena itu, metode untuk menentukan halal haramnya makanan atau binatang yang akan kita konsumsi, kita harus mengetahui ciri-ciri segala sesuatu yang diharamkan oleh syara', berikut uraiannya:

1.    Sepuluh jenis hewan yang diharamkan dalam surah al-Maidah [4]: 3. Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Diharamkan bagimu (memakan) (1) bangkai; (2) darah, (3) daging babi, dan (4) (daging)  hewan  yang  disembelih  bukan  atas  (nama)  Allah,  (5)  yang  tercekik,  (6)  yang dipukul, (7) yang jatuh, (8) yang ditanduk, dan (9) yang diterkam binatang buas, kecuali
yang  sempat  kamu  sembelih.  Dan  (10)  (diharamkan  pula)  yang  disembelih  untuk berhala." (Al-Ma'idah/5:3)

2.    Haram karena binatang buas yang bertaring kuat yang digunakan untuk memangsa binatang lain, seperti singa dan macan tutul. Rasulullah Saw. bersabda:

"Rasulullah melarang makan semua binatang yang mempunyai taring." (HR. Muslim)
3.    Haram karena binatang berkuku tajam yang digunakan untuk melukai mangsanya, seperti burung beo, elang dan burung gagak. Rasulullah Saw. bersabda:

"dari Ibnu Abbas Ra. Ia berkata bahwa Rasulullah Saw. melarang makan semua binatang yang mempunyai taring dan semua binatang yang berkuku tajam." (HR. Muslim)

4.    Haram karena disuruh membunuhnya. Rasulullah Saw. bersabda:
"dari Aisyah Ra. Dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda: "ada lima hewan perusak hendaknya dibunuh, baik di tanah halal ataupun di tanah haram: ular, gagak, tikus, anjing galak dan burung elang." (HR. Muslim)

5.    Haram karena dilarang membunuhnya. Rasulullah Saw, bersabda:
"Rasulullah Saw. melarang membunuh empat macam binatang yaitu semut, tawon, burung hud-hud dan burung suradi." (HR. Ahmad)

"dari Abdurrahman bin Usman bahwa Rasulullah Saw. melarang membunuh katak."
(HR. ad-Darimiy)


6.    Haram karena menjijikkan. Allah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ

"dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka" (Al-A'raf/7:157)

7.    Haram karena hidup di dua alam. Imam Mawardi mengklasifikasikan hewan yang bertahan di darat dan air menjadi tiga kategori sebagai berikut (1) hewan yang bertempat di darat namun mencari mangsa di air. Termasuk dalam kategori hewan darat seperti burung air; (2) hewan yan bertempat di air namun mencari mangsa di darat. Termasuk dalam kategori hewan air seperti kura-kura; dan (3) hewan yang bertempat dan mencari mangsa di darat dan air, terbagi menjadi dua bagian; (a) kekuatan hidup di dua alam dengan durasi yang berbeda. Bagian ini perinci menjadi dua; pertama, haram dikonsumsi jika kemampuan bertahan hidup di darat lebih dominan seperti ular dan kedua, halal dikonsumsi jika kemampuan bertahan hidup di air lebih dominan seperti anjing laut; (b) kekuatan hidup di dua alam dengan durasi sama. Para ulama terjadi khilaf, ada yang berpendapat haram dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan yang hidup di dua alam dan ada yang berpendapat halal dikonsumsi karena termasuk dalam kategori hewan air.

8.    Potongan hewan hidup. Rasulullah Saw. bersabda:
Rasulullah Saw. bersabda:"apa yang dipotong dari binatang ternak yang masih hidup maka itu dihukumi bangkai." (HR. Tirmizi)

9.    Selain hewan yang haram di atas, ada pula jenis makanan yang haram dikonsumsi karena dapat membahayakan bagi badan atau akal manusia, seperti racun, sabu-sabu, arak, minuman keras, batu, kaca dan lain-lain. Rasulullah Saw. bersabda:
"dari Ibnu Umar Ra. Berkata: "saya tidak mengetahuinya kecuali dari Nabi Saw. beliau bersabda: "setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram". Diriwayat lain disebutkan: "setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram" (HR. Muslim)

Ciri-ciri makanan dan binatang yang haram dikonsumsi di atas, merupakan ciri-ciri makanan dan hewan yang haram lizatihi, yakni haram dilihat dari sisi wujud bendanya. Sementara itu ada ciri-ciri lain yang biasa disebut dengan haram ligairihi yaitu sesuatu yang haram dilihat dari sisi cara memperolehnya. Berikut uraiannya:
1.    Diperoleh dari cara batil dan merugikan orang lain seperti mencuri, menjambret, korupsi dan lain-lain
2.    Diperoleh dari hasil kerja tidak jujur seperti menjadi hakim yang tidak adil dan menyembunyikan fakta. Allah berfirman:
"Sungguh, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab, dan menjualnya dengan harga murah, mereka hanya menelan api neraka ke dalam perutnya, dan Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Mereka akan mendapat azab yang sangat pedih."  (Al- Baqarah/2:174)

3.    Diperoleh dari usaha haram seperti pelacur, berjudi dan semua usaha yang membantu terlaksananya maksiat
4.    Mengkonsumsi makanan dan minuman secara berlebihan. Allah berfirman:

 وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ

"makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (Al-A'raf/7:31)

5.    Diperoleh dari jalan riba. Allah berfirman:

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila." (Al-Baqarah/2:275)

Posting Komentar untuk "Tehnik Penentuan Makanan Halal"