Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dalil Tentang Kepemilikan (Milkiyyah) dalam islam

 

Dalil Tentang Kepemilikan (Milkiyyah) dalam islam
Dalil Tentang Kepemilikan (Milkiyyah) dalam islam

 Kepemilikan adalah hubungan secara syariat antara harta dan seseorang yang menjadikan harta terkhusus kepadanya dan berkonsekuensi boleh ditasarufkan dengan segala bentuk tasaruf selama tidak ada pembekuan tasaruf. Seseorang yang mendapatkan harta dengan cara yang dilegalkan syariat maka harta tersebu terkhusus kepadanya, boleh dimanfaatkan dan ditasarufkan kecuali orang-orang yang dibekukan tasarufnya seperti anak kecil dan orang gila.
Adapun tasaruf wali anak kecil dan wakil (dalam transaksi wakālah) terhadap suatu barang bukan atas nama kepemilikan, namun atas nama pergantian (niyābah) yang dilegalkan syariat.

 DALIL TENTANG KEPEMILIKAN (MILKIYYAH)

Dalil yang mendasari legalitas kepemilikan adalah firman Allah Swt. QS. Al- Aḥzāb (33) : 50

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ

Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu”. (QS. Al-Ahzāb [33] : 50)


Posting Komentar untuk "Dalil Tentang Kepemilikan (Milkiyyah) dalam islam"