Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penyembelihan Hewan Ternak

Penyembelihan Hewan Ternak


Penyembelihan merupakan salah satu syarat hewan darat dapat dikonsumsi. Namun, tidak semua hewan yang dihalalkan oleh Allah harus disembelih. Ada beberapa hewan yang tidak perlu untuk disembelih dan halal untuk dikonsumsi, meskipun hewan ini sudah menjadi bangkai yaitu ikan dan belalang. Rasulullah bersabda:
"dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa." (HR. Ahmad) 

Penyembelihan adalah melenyapkan ruh binatang agar dapat dikonsumsi dengan cara yang telah ditentukan. Dasar disyariatkannya penyembelihan yaitu Firman Allah Swt. Surah al-Maidah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih  bukan  atas  (nama) Allah,  yang  tercekik,  yang  dipukul,  yang  jatuh,  yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala." (Al-Ma'idah/5:3)

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penyembelihan, di antaranya yaitu penyembelih, hewan yang disembelih, alat penyembelihan dan sunnah-sunnah penyembelihan.

1. Penyembelih

Syarat penyembelih yang berdampak pada halalnya daging hewan yang disembelih ada dua yaitu 

(a) seorang muslim, dewasa (balig) atau anak kecil yang sudah mumayyiz yang sudah kuat menyembelih, dan berakal sehat. Para ulama sepakat hasil penyembelihan orang laki-laki dan perempuan sama saja. dan 

(b) ahli kitab. Yang dimaksud ahli kitab yaitu orang-orang yang mengikuti ajaran agama samawi seperti pengikut ajaran Nabi Musa As. dan Nabi Isa As. Sembelihan Ahlu al-kitab boleh dikonsumsi oleh kaum muslimin karena mereka memiliki beberapa kesamaan dengan  orang  muslim di antaranya yaitu mereka beriman kepada Allah, hari kiamat, percaya akan adanya halal dan haram, berbuat baik dan menjauhi setiap hal yang buruk. Sementara untuk penyembelihannya orang murtad dan penyembah berhala (wasaniy) tidak halal dikonsumsi. Allah berfirman:

ٱلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ

"Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka." (Al-Ma'idah/5:5)

2. Hewan yang disembelih

Pada prinsipnya syarat hewan yang akan disembelih harus halal, penentuan halal dan haramnya dijelaskan di sub-bab: Teknik Mengkonsumsi Makanan Halal. Sementara untuk pelaksanaan penyembelihan, setidaknya ada dua cara agar hewan yang akan kita sembelih dagingnya bisa dikonsumsi sesuai dengan syara'; 

(a) hewan yang dapat disembelih di bagian lehernya, hendaknya disembelih di bagian itu. Tempat penyembelihannya di antara leher bagian atas (al-Halq) dan leher bagian bawah (al-labbah). Minimal yang dipotong  adalah  saluran  pencernaan  (al-mari')  dan  saluran  pernapasan  (al-hulqum). Kedua saluran ini harus terputus dan tidak boleh diulang-ulang; 

(b) hewan yang tidak dapat disembelih di bagian lehernya, seperti sapi atau kambing yang menjadi liar dan tidak bisa dikendalikan, maka penyembelihannya dengan melukai bagian badan manapun, sekiranya dapat menghilangkan ruh. Sehingga boleh tidak di bagian lehernya.

3. Alat penyembelihan

Syaratnya harus berupa alat yang dapat memutus objek penyembelihan dan dianjurkan alat yang tajam agar dapat meminimalisir rasa sakit yang dialami oleh hewan yang disembelih. alat yang digunakan boleh terbuat dari logam seperti besi, tembaga, emas dan perak, atau terbuat dari selain logam seperti kulit bambu, kaca dan lain sebagainya, asalkan tidak terbuat dari gigi, kuku dan tulang. 

Rasulullah bersabda:
"dari  Rafi'  bin  Khadij  Rasulullah  bersabda:  sesuatu  yang  mengalirkan  darah (dengan deras) dan yang disembelih dengan menyebut nama Allah makanlah, kecuali gigi dan kuku. Saya beritahu kalian. Gigi adalah tulang, sementara kuku adalah pisaunya orang Habasyah." (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Sunnah-Sunnah Penyembelihan.

(a) membaca basmalah dan shalawat Nabi Muhammad Saw; 

(b) orang yang menyembelih dan hewan yang akan disembelih menghadap ke arah kiblat; 

(c) dilakukan pada siang hari; 

(d) memposisikan binatang yang hendak disembelih dengan posisi tidur miring, bersandar pada tubuh bagian kiri serta kepala terangkat; 

(e) binatang yang lehernya panjang sunnah disembelih di pangkal lehernya 

(f) memotong al-wadajain (dua urat yang ada di kiri dan kanan) selain wajib memotong al-hulqum dan al-mari'; 

(g) prosesnya dipercepat agar tidak menyakiti hewan yang disembelih; 

(h) pisaunya tidak sampai mengenai nukha'  yaitu urat putih  yang berada di tulang leher/saraf jaringan punggung; 

(i) tidak sampai memutus kepala; 

(j) menyembelih menggunakan alat yang tajam.

5. Pengecualian

Janin hewan yang ikut mati setelah induknya disembelih maka hukumnya ikut penyembelihan induknya. Begitu juga, jika janin itu ternyata masih hidup tetapi tidak tahan lama/sekarat (hayatun gair mustaqirrah) maka hukumnya ikut penyembelihan induknya, namun jika janin itu masih hidup tahan lama (hayatun mustaqirrah) maka harus disembelih.

Posting Komentar untuk "Penyembelihan Hewan Ternak"