Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perburuan Hewan Liar dalam Islam

 

Perburuan Hewan Liar dalam Islam
Perburuan Hewan Liar dalam Islam


Allah menghalalkan pemburuan hewan liar yang ditangkap oleh binatang buas atau burung berkuku tajam seperti anjing dan burung elang. Allah berfirman:

وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَٱصْطَادُوا۟

"Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu." (Al- Ma'idah/5:2)

Di ayat selanjutnya, Allah berfirman:

سْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ فَكُلُوا۟ مِمَّآ أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَٱذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَرِيعُ ٱلْحِسَابِ


"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang di- tangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” (Al-Ma'idah/5:4)


Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi binatang pemburu agar hewan buruannya bisa dikonsumsi:
1.   Binatang pemburu sudah terlatih. Tandanya kalau si pemilik menyuruh lari maka akan lari
2.   kalau si pemilik menyuruh berhenti maka akan berhenti
3.   Ketika binatang pemburu telah membunuh hewan buruannya maka ia tidak makan sedikitpun
4.   Kejadian-kejadian di atas sudah berulang berkali-kali. Hitungan berulang-ulang itu dinilai oleh pakar ahli hewan buruan, bukan berdasarkan dugaan
Jika hewan pemburu tidak memenuhi salah satu syarat-syarat di atas, maka binatang buruannya haram dimakan, kecuali jika hewan buruannya masih hidup maka harus disembelih dulu sebelum dimakan.

Posting Komentar untuk "Perburuan Hewan Liar dalam Islam"