Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Khiyar (Hak Opsional/ Memilih) dalam Transaksi Jual Beli Menurut Islam

Khiyar (Hak Opsional/ Memilih) dalam Transaksi Jual Beli Menurut Islam

A.    DALIL KHIYĀR

Dalil yang mendasari legalitas khiyār adalah sabda Rasulullah Saw.

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ

“Penjual dan pembeli memiliki pilihan sebelum keduanya berpisah, atau salah satunya mengatakan pada yang lain, pilihlah” (HR. Bukhari Muslim)


عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ: اَلْبَيِّعَانِ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ عَلَى صَاحِبِهِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا إِلاَّ بَيْعَ الْخِيَارِ – رواه مسلم


“Dari Nafi’ dari Ibnu Umar; bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Dua orang yang melakukan jual beli, masing-masing mereka memiliki hak untuk memilih atas saudaranya (teman akadnya) selama mereka berdua belum berpisah kecuali jual beli dengan menggunakan akad khiyar.” (HR. Muslim).


“Dari ibn Umar RA. berkata, aku mendengar seorang sahabat anṣār yang lugu mengadu kepada Rasulullah Saw. bahwa ia selalu dirugikan dalam jual beli. Lalu Rasulullah Saw. bersabda “apabila kamu jual beli maka katakan, “tidak ada penipuan‟, selanjutnya kamu berhak menentukan pilihan pada setiap barang yang kamu beli selama tiga malam. Jika kamu berminat ambil, jika tidak kembalikan”. (HR. Baihaqi)

B.    DEFINISI KHIYĀR

Khiyār adalah hak memilih pelaku transaksi untuk memilih antara melanjutkan atau mengurungkan transaksi. Pada dasarnya, setelah terpenuhi semua syarat dan rukun sebuah transaksi maka transaksi dinyatakan final. Namun syariat memberikan kelonggaran kepada kedua pelaku transaksi berupa hak atau kewenangan untuk mengurungkan transaksi yang telah final tanpa harus mendapat persetujuan pihak lain.
 

C.    KLASIFIKASI KHIYĀR

Khiyār dibagi menjadi tiga macam:

1)    Khiyār majlis

Khiyār majlis adalah hak atau wewenang pelaku transaksi untuk menentukan pilihan antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika kedua pelaku transaksi masih berada dalam masa khiyār majlis.
Khiyār majlis bisa sah dengan lima syarat:
a)    Terjadi pada akad yang bersifat murni tukar-menukar barang (mu‟āwaḍah maḥḍah). Mengecualikan akad nikah, maka dalam akad nikah tidak terjadi khiyār majlis.
b)    Terjadi pada akad yang obyek akadnya berupa barang. Maka tidak terjadi khiyār majlis dalam akad ijārah. Karena akad ijārah obyek akadnya berupa manfaat.
c)    Terjadi pada akad yang bersifat lāzim dari kedua belah pihak. Mengecualikan akad kitābah. Karena akad kitābah lāzim dari pihak majikan, jā‟iz dari pihak budak.
d)    Tidak terjadi pada akad yang kepemilikannya bersifat otoritatif (qahrī) seperti akad syuf‟ah.
e)    Tidak terjadi pada akad yang bersifat rukhṣah (keringanan) dari syariat seperti akad ḥawālah.
Masa khiyār majlis akan berakhir dengan salah satu antara saling memilih (takhāyur) atau berpisah (tafarruq).
a)    Takhāyur
Takhāyur adalah keputusan pelaku transaksi antara memilih melangsungkan atau mengurungkan transaksi ketika keduanya masih berada dalam majlis akad. Jika pelaku transaksi telah menjatuhkan salah satu pilihan, maka hak khiyārnya telah berakhir walaupun keduanya belum berpisah (tafarruq) dari majlis akad.
Apabila ada perbedaan pilihan antara kedua pelaku transaksi, seperti satu pihak memilih melangsungkan transaksi sedangkan yang lain memilih mengurungkannya, maka yang dimenangkan adalah pihak yang mengurungkan transaksi.
 
b)    Tafarruq
Tafarruq adalah terjadinya perpisahan antara kedua atau salah satu pelaku transaksi dari majlis akad. Batasan tafarruq merujuk pada „urf (umumnya) karena tidak ada batasan secara syar‟ī maupun lugowī. Jika salah satu pelaku transaksi keluar dari majlis akad maka masa khiyar telah berakhir walaupun keduanya belum saling memilih (takhāyur).

2)    Khiyār syarat

Khiyār syarat adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara melangsungkan atau mengurungkan transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak atas waktu yang telah ditentukan. Eksistensi khiyār syarat bersifat opsional (pilihan), dalam arti khiyār syarat boleh ditiadakan jika kedua belah pihak tidak menginginkan. Berbeda dengan khiyār majlis yang bersifat otoritatif (qohrī) sehingga tidak bisa dinafikan dari akad. Jika pelaku transaksi menafikan khiyār majlis dari sebuah transaksi maka ada tiga pendapat dalam mażhab Syafi‟i:
•    Menurut qaul aṣah transaksi tidak sah.
•    Menurut pendapat kedua transaksi sah tanpa ada hak khiyār.
•    Menurut pendapat ketiga transaksi sah dan tetap ada hak khiyār.
Fungsi khiyār syarat adalah perpanjangan dari khiyār majlis. Jika hak memilih dalam khiyār majlis hanya terbatas ketika pelaku transaksi berada dalam majlis akad dan akan berakhir ketika keduanya telah berpisah, maka dalam khiyār syarat hak memilih tersebut masih berlangsung walaupun kedua pelaku transaksi telah berpisah sampai batas waktu yang telah disepakati.
Masa khiyār syarat telah ditentukan oleh syariat, yakni tidak boleh melebihi tiga hari tiga malam. Pendapat ini adalah mażhab Syafii dan mażhab Hanafi. Menurut mażhab Hanbali masa khiyār syarat sesuai dengan kesepakatan kedua pelaku transaksi walaupun melebihi tiga hari. Sedangkan menurut mażhab Maliki masa khiyār syarat bersifat relatif sesuai dengan komoditinya. Artinya boleh kurang dari tiga hari, boleh tiga hari dan boleh melebihi tiga hari jika komoditinya seperti rumah atau sejenisnya.
Khiyār syarat bisa sah jika memenuhi enam syarat:
a)    Menyebutkan tempo. Jika tidak disebutkan maka tidak sah.
b)    Waktu yang ditentukan diketahui kedua pelaku transaksi.
c)    Tidak melebihi tiga hari tiga malam (mażhab Syafi‟i).
d)    Waktu tiga hari tiga malam dihitung sejak persyaratan (kesepakatan
khiyār syarat), bukan dihitung sejak pelaku transaksi berpisah.
e)    Komoditi harus tidak berpotensi mengalami perubahan selama waktu yang telah ditentukan. Maka khiyār syarat dengan batas waktu tiga hari tiga malam boleh jika komoditi berupa buku, baju atau yang lain yang tidak mungkin mengalami perubahan selama tiga hari tiga malam. Dan tidak boleh Jika komoditi berupa makanan seperti nasi atau yang lain yang berpotensi mengalami perubahan selama tiga hari tiga malam. Komoditi jenis makanan hanya boleh dengan batas waktu yang tidak berpotensi merubah keadaan komoditi seperti tiga jam.
f)    Berkesinambungan. Artinya waktu yang ditentukan tidak terpisah.

3)    Khiyār ‘aib

Khiyār „aib adalah hak pelaku transaksi untuk memilih antara melangsungkan transaksi dengan menerima komoditi apa adanya atau mengurungkan transaksi dengan mengembalikan komoditi kepada penjual setelah komoditi didapati tidak sesuai dengan salah satu dari tiga hal:
a)    Tidak sesuai dengan janji (syarat) yang disebutkan ketika transaksi. Seperti membeli kambing dengan syarat kambing hamil. Jika setelah kambing diterima tidak sesuai dengan kriteria, maka pembeli memiliki hak khiyār „aib untuk memilih antara menerima kambing apa adanya atau mengembalikan kambing kepada penjual.
b)    Tidak sesuai dengan standar umum. Artinya komoditi yang diminati pembeli adalah komoditi yang sesuai dengan standar umum dan terbebas dari „aib (cacat). Jika dalam komoditi terdapat „aib yang tidak umum ditemukan pada jenis barang tersebut seperti pembelian buku yang beberapa halamannya hilang, maka pembeli memiliki hak khiyār „aib sebagaimana dalam contoh pertama. Oleh karena itu, jika dalam komoditi terdapat „aib maka penjual wajib memberitahu secara detail kepada pembeli dan tidak boleh menyembunyikannya.
c)    Tidak sesuai dengan harapan pembeli karena ada tindakan penipuan dari pihak penjual. Seperti sengaja tidak memerah susu hewan sebelum dijual agar pembeli mengira bahwa hewan tersebut memiliki banyak susu. Dalam praktik ini pembeli memliki hak khiyār „aib untuk memilih antara menerima    hewan  sesuai dengan kondisi yang diterima atau mengembalikan hewan kepada penjual.
 

Dalam khiyār „aib, ada empat kriteria „aib yang bisa menetapkan hak khiyār „aib:
a)    „Aib Qadīm;
„Aib qadīm adalah „aib yang wujud sebelum transaksi dilaksanakan, atau setelah transaksi namun sebelum serah-terima barang, atau setelah serah-terima barang namun merupakan akibat dari sebab yang terjadi sebelumnya. Kriteria „aib demikian bisa menetapkan hak khiyār „aib karena barang masih menjadi tanggung jawab penjual. Berbeda dengan aib-aib yang wujud setelah serah-terima barang dan bukan merupakan akibat dari sebab yang terjadi sebelumnya, „aib ini tidak dapat menetapkan hak khiyār „aib karena barang sudah menjadi tanggung jawab pembeli.
b)    „Aib yang mengurangi fisik;
c)    „Aib yang mengurangi harga pasaran;
d)    „Aib yang tidak umum ditemukan pada jenis barang tersebut.
Hak khiyār „aib bersifat otoritatif (qahrī) sebagaimana khiyār majlis. Artinya khiyār „aib ada secara otomatis jika komoditi didapati tidak sesuai dengan tiga hal diatas. Bukan atas dasar keinginan pribadi atau kesepakatan pelaku transaksi seperti khiyār syarat.
Hak khiyār „aib akan berakhir, yakni pelaku transaksi tidak memiliki hak untuk mengembalikan komoditi dan dianggap menerima (rela) dengan kondisi komoditi apa adanya jika pelaku transaksi tidak segera mengembalikan komditi atau komoditi telah dimanfaatkan seperti dijual, disewakan atau dipakai.

Posting Komentar untuk "Khiyar (Hak Opsional/ Memilih) dalam Transaksi Jual Beli Menurut Islam"