Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Musaqah (Kontrak Pengairan) Dalam Islam : Definisi, Dalil dan Rukun

 

Musaqah (Kontrak Pengairan) Dalam Islam : Definisi, Dalil dan Rukun

A.    DALIL MUSĀQĀH (KONTRAK PENGAIRAN)

Dalil yang mendasari legalitas musāqāh adalah sabda Rasulullah Saw.
 

 عن عبدالله بن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم عامل أهل خيبر بِشَطْرِ ما يخرج منها من ثَمَرٍ أو زرع

“Sesungguhnya Rasulullah Saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh dari hasil panen berupa buah dan tanaman”. (HR. Muslim)
 

dalam hadis lain.
 
“Dari Rasulullah Saw. Sesungguhnya beliau menyerahkan pohon kurma dan tanah Khaibar kepada penduduk Yahudi Khaibar, untuk menggarapnya dengan kekayaan mereka dan Rasulullah Saw. Mendapatkan bagian separuh hasil dari buahnya”. (HR. Muslim)

B.    DEFINISI MUSĀQĀH (KONTRAK PENGAIRAN)

Musāqāh secara bahasa adalah pengairan. Sedangkan secara istilah musāqāh adalah kerjasama antara pemilik pohon kurma atau anggur dengan pekerja untuk memberikan pelayanan berupa pengairan dan perawatan pohon dengan perjanjian pekerja mendapatkan bagian dari hasil panen.

C.    STRUKTUR AKAD MUSĀQĀH

Struktur akad musāqāh terdiri dari lima rukun. Yakni āqidain, maurid al-„amal,
„amal, buah dan ṣīgah.

1)    Āqidain

Āqidain adalah pelaku akad musāqāh yang meliputi mālik dan āmil. Mālik adalah pemilik pohon atau tanaman sedangkan āmil adalah pekerja yang bertugas mengairi dan merawat tanaman. Keduanya harus memiliki kriteria keahlian untuk melakukan akad secara individu (ahli tasaruf) sebagaimana transaksi jual beli. Maka tidak sah jika pelaku tidak memiliki kriteria demikian seperti anak kecil dan orang gila.

2)    Maurid Al-‘Amal

Maurid al-„amal adalah obyek transaksi musāqāh. Dalam hal ini terdapat beberapa pendapat. Menurut Imam Syafii, obyek transaksi musāqāh hanya berlaku pada pohon kurma dan tanaman anggur saja. Sedangkan menurut Imam Malik obyek transaksi musāqāh juga berlaku pada semua pohon yang memiliki akar yang menancap dalam seperti buah delima atau tidak seperti semangka.

3)    ‘Āmal

„Āmal adalah pekerjaan yang harus dilakukan dalam akad musāqāh. Secara umum „amal dalam akad musāqāh ada dua yaitu pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah dan pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan pohon. Pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan buah adalah tugas „āmil (pekerja) seperti mengawinkan dan mengairi pohon. Sedangkan pekerjaan yang manfaatnya berhubungan dengan pohon adalah tugas mālik (pemilik pohon atau tanaman) seperti menggali sungai. Jika pekerjaan yang menjadi tugas malik disyaratkan dalam akad musāqāh untuk dikerjakan oleh pihak „āmil maka akad tidak sah.

4)    Buah

Buah dalam akad musāqāh disyaratkan tiga hal:
a)    Buah hanya dimiliki oleh dua pelaku transaksi musāqāh. Jika memasukkan pihak ketiga sebagai pemilik buah maka akad musāqāh batal.
b)    Buah dimiliki secara syirkah antara mālik dan „āmil. Jika ada persyaratan dalam akad bahwa seluruh buah untuk salah satu pihak saja, maka akad musāqāh batal.
c)    Buah ditentukan dengan persentase seperti 40% untuk mālik dan 60% untuk
„āmil. Tidak sah jika ditentukan dengan nominal seperti 2 ton untuk mālik dan 3 ton untuk „āmil, karena belum tentu buah dalam akad musāqāh mencapai nominal yang ditentukan.

5)    Ṣīgoh

Ṣīgoh dalam akad musāqāh meliputi ījab dan qabūl. Syarat dan ketentuannya sama dengan transaksi jual beli.

Posting Komentar untuk "Musaqah (Kontrak Pengairan) Dalam Islam : Definisi, Dalil dan Rukun "