Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Qirad (Profit Sharing) Dalam Islam : Dalil, Definisi, Rukun

Qirad (Profit Sharing) Dalam Islam : Dalil, Definisi, Rukun

A.    DALIL  QIRĀḌ (PROFIT SHARING)

Dalil yang mendasari legalitas qirāḍ adalah

•    Firman Allah Swt. QS. Al-Baqarah (2) : 198

 لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا۟ فَضْلًا مِّن رَّبِّكُمْ ۚ فَإِذَآ أَفَضْتُم مِّنْ عَرَفَٰتٍ فَٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ عِندَ ٱلْمَشْعَرِ ٱلْحَرَامِ

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rizki hasil perniagaan) dari tuhanmu”. (QS. Al-Baqarah [2] : 198)
 

•    Sabda Rasulullah Saw.

 “Sesungguhnya nabi Saw. Mengadakan kontrak muḍārabah dengan Khadijah sekitar satu tahun dua bulan sebelum menikahinya, di mana waktu itu beliau berusia sekitar 25 tahun, dengan membawa modalnya ke Syam, dan Khadijah menyuruh asisten seorang budaknya untuk menyertai beliau yang dikenal dengan nama Maisarah. Peristiwa tersebut berlangsung sebelum kenabian”. (HR. Abu Nu‟aim)

B.    DEFINISI QIRĀḌ (PROFIT SHARING)

Qirāḍ secara bahasa merupakan kata dari lafal qarḍ yang bermakna memotong. Karena pemilik modal seolah memberikan potongan (sebagian) hartanya untuk dikelola pihak lain dan memberikan potongan laba yang diperoleh dari hasil pengelolaan harta. Qirāḍ juga dikenal dengan bahasa muḍārabah, dan istilah ini adalah istilah yang masyhur di kalangan masyarakat Iraq. Sedangkan qirāḍ menurut istilah adalah memasrahkan sejumlah harta dari pemilik modal kepada orang lain agar dikelola dengan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan.

C.    STRUKTUR AKAD QIRĀḌ (PROFIT SHARING)

Struktur Akad Qirāḍ terdiri dari enam rukun. Yakni mālik, „āmil, māl, „amal, ribhun dan ṣīgah.

1)    Mālik

Mālik adalah pemilik modal (investor). Syarat mālik adalah orang yang sah untuk memasrahkan harta kepada pengelola.

2)    ‘Āmil

„Āmil adalah penyedia tenaga yang berperan sebagai pengelola modal. Syarat
„āmil adalah orang yang sah untuk mengelola harta atas rekomendasi dari pemilik modal. Syarat mālik dan āmil adalah orang yang memiliki kriteria sah untuk melakukan transaksi wakālah, karena hakikat akad qirāḍ adalah wakālah berbayar.

3)    Māl

Māl adalah modal yang dikelola. Syarat-syaratnya ada tiga:
a)    Berbentuk mata uang dinar atau dirham. Adapun modal akad Qirāḍ berupa mata uang selain dinar dan dirham terdapat perbedaan pendapat di kalangan
 
Ulama. Menurut Imam Muhammad dari kalangan mażhab Hanafi hukumnya boleh sebab termasuk alat pembayaran. Demikian juga mata uang yang berlaku saat ini.
b)    diketahui jumlahnya.
c)    Modal harus mu‟ayyan (ditentukan).
d)    Modal diserahkan pada „āmil dan tidak boleh berada di pihak mālik atau yang lain. Karena hal demikian dapat mempersulit „āmil dalam pengelolaan harta.
4)    ‘Amal
„Āmal adalah pengelolaan modal. Syarat „āmal ada dua:
a)    Sistem pengelolaan harta qirāḍ disyaratkan harus dalam bentuk perdagangan.
b)    Perdagangan harus bersifat bebas, dalam arti tidak dibatasi dengan syarat- syarat tertentu yang dapat mempersempit ruang gerak „āmil dan peluang mendapatkan laba.

5)    Ribḥun

Ribḥun adalah laba (keuntungan) dalam akad qirāḍ. Syarat ribḥun dalam akad qirāḍ adalah:
a)    Laba hanya khusus untuk kedua pelaku transaksi qirāḍ (mālik dan „āmil) dan tidak boleh ada pihak ketiga sebagai pemilik laba.
b)    Dimiliki secara syirkah antara mālik dan „āmil. Jika laba hanya dikhususkan untuk salah satu pihak maka tidak sah.
c)    Laba ditentukan dengan persentase seperti mālik 50% dan āmil 50%. Tidak sah jika ditentukan seperti mālik 3 juta dan āmil 4 juta karena laba yang dihasilkan belum tentu mencapai nominal yang ditentukan.
6)    Ṣīgah.
Syarat-syaratnya sama halnya dengan praktik jual beli.

Posting Komentar untuk "Qirad (Profit Sharing) Dalam Islam : Dalil, Definisi, Rukun"