Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syirkah (serikat Kongsi Kemitraan) dalam Islam

Syirkah (serikat Kongsi Kemitraan) dalam Islam
Syirkah (serikat Kongsi Kemitraan) dalam Islam

A.    DALIL SYIRKAH (KONGSI KEMITRAAN)

Dalil yang mendasari legalitas syirkah adalah

•    Firman Allah Swt. QS. Ṣād (38) : 24

 وَإِنَّ كَثِيرً۬ا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِى بَعۡضُہُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّـٰلِحَـٰتِ وَقَلِيلٌ۬ مَّا هُمۡ‌ۗ وَظَنَّ دَاوُ ۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّـٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُ ۥ وَخَرَّ رَاكِعً۬ا وَأَنَابَ

 “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh”. (QS. Ṣād [38] : 24)
 

•    Sabda Rasulullah Saw.

إِنَّ اللهَ تَعَالَى يَقُولُ : أَنَا ثَالِثٌ الشَرِيكَينِ مَالَم يَخُن أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ، فَإِذَاخَانَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ خَرَجتُ مِن بَينِهِمَا

 “Dari Nabi Saw. Bersabda, Allah Swt. Berfirman, Aku adalah pihak ketiga di antara dua orang yang berserikat selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati mitranya, dan ketika ia mengkhianatinya maka Aku keluar dari keduanya”. (HR. Abu Daud)

B.    DEFINISI SYIRKAH (KONGSI KEMITRAAN)

Syirkah secara bahasa berarti bercampur. Sedangkan menurut istilah adalah transaksi yang menuntut adanya hak kepemilikan dari dua orang atau lebih yang bersekutu dalam sejumlah barang. Syirkah terbagi menjadi empat macam:
1)    Syirkah „inān; kerjasama perdagangan antara dua orang atau lebih atas harta yang mereka miliki dengan sistem keuntungan dan kerugian ditanggung bersama. Model syirkah yang demikian legalitasnya disepakati ulama.
2)    Syirkah abdān; kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mengerjakan suatu proyek tanpa mengeluarkan biaya/modal dengan sistem keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan. Syirkah abdān hanya melibatkan tenaga tanpa melibatkan harta. Model syirkah semacam ini batal menurut Imam Syafi‟i. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah boleh secara mutlak.
3)    Syirkah mufāwaḍah; kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang usaha tertentu yang melibatkan pekerjaan dan modal. Syirkah mufāwaḍah merupakan kombinasi dari syirkah „inān dan syirkah abdān. Model syirkah semacam ini batal menurut Imam Syafi‟i dan sah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
4)    Syirkah wujúh: kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki popularitas (orang yang telah mendapatkan kepercayaan publik) yang dapat mendongkrak nilai jual barang . Model syirkah semacam ini batal menurut Imam Syafi‟i dan Imam Malik. Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Hanbali sah.

C.    STRUKTUR AKAD SYIRKAH ‘INĀN

Struktur akad Syirkah „inān terdiri dari tiga rukun. Yakni „āqidain, ma‟qūd alaih, dan
ṣīgah.

1)    Āqidain

Āqidain adalah dua pelaku syirkah atau lebih dengan modalnya masing- masing. Syarat āqidain sama dengan wakālah (orang yang memiliki kriteria sah untuk melakukan akad wakālah). Karena setiap orang dalam akad syirkah masing- masing berperan sebagai wakīl sekaligus muwakkil.

2)    Ma’qūd ‘Alaih

Ma‟qūd „alaih adalah modal yang disyirkahkan. Syarat ma‟qūd „alaih adalah harus berupa benda yang miṡlī. Maksudnya adalah benda-benda yang sulit dibedakan ketika dicampur, seperti uang, emas, perak, beras, dan sebagainya. Berbeda dengan barang mutaqowwim seperti baju dan yang lain, maka tidak sah dijadikan ma‟qūd „alaih dalam akad syirkah. Setelah ma‟qūd „alaih memenuhi kriteria miṡlī masing-masing modal dari kedua pelaku transaksi syirkah atau lebih harus dicampur tanpa membedakan barang milik A atau B.

Laba dan rugi dalam akad syirkah tergantung jumlah nominal harta masing- masing pelaku transaksi syirkah. Karena adanya laba yang dihasilkan menjadi pertanda dari berkembangnya harta yang dikelola, begitu pula dengan kerugian. Jika salah satu pihak mensyaratkan adanya perbedaan laba padahal modal dari keduanya sama, atau mensyaratkan adanya penyetaraan laba padahal modal dari masing-masing berbeda maka akad syirkah tidak sah. Laba dan rugi dalam akad syirkah tidak didasarkan atas kinerja setiap pelaku transaksi sebagaimana akad qirāḍ, karena jika demikian akan terjadi persamaan antara akad syirkah dan akan qirād.

Harta dari masing-masing pelaku transaksi tidak disyaratkan sama dalam jumlah nominalnya. jika pihak pertama memberikan modal harta 25%, pihak kedua 50%, dan pihak ketiga 25%, maka laba yang diperoleh oleh pihak pertama adalah 25% laba, pihak kedua 50% laba dan pihak ketiga 25% laba, begitu pula pembagian kerugian jika terjadi kerugian.

3)    Ṣīgah

Syarat ṣīgah adalah adanya ungkapan dari masing-masing pelaku transaksi yang menunjukkan adanya izin untuk mengelola harta. Karena harta yang bercampur tidak boleh ditasarufkan kecuali ada izin dari masing-masing pelaku transaksi. Dan izin dari masing-masing hanya bisa diketahui dengan adanya ṣīgah.
 

Posting Komentar untuk "Syirkah (serikat Kongsi Kemitraan) dalam Islam"