3 Hal yang Haram Bagi Orang yang Berhadats Kecil dalam Kitab Fathul Qorib
Fathul Qorib adalah kitab fikih bermazhab Asy-Syafii karya Syekh Muhammad Qasim al-Ghazi yang merupakan syarah Matan Abu Syuja atau yang populer dengan nama At-Taqrib.
Dalam
kitab fathul qorib al-mujib ini dibahas tentang fiqih Mazhab Imam
Syafi'i terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara
garis besar terdiri atas empat bagian, yaitu tentang cara pelaksanaan
ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara
tentang kriminalitas atau jinayat
berikut penjelasan tentang Hal yang Haram Bagi Orang yang Berhadats Kecil dalam Kitab Fathul Qorib
Hal-Hal yang Haram Bagi Orang yang Berhadats Kecil
ثُمَّ اسْتَطْرَدَ الْمُصَنِّفُ أَيْضًا مِنْ أَحْكَامِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ إِلَى أَحْكَامِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ
Kemudian mushannif juga istithrad dari menjelaskan hukum-hukum hadats besar pada hukum-hukum hadats kecil.
فَقَالَ (وَيَحْرُمُ عَلَى الْمٌحْدِثِ) حَدَثًا أَصْغَرَ (ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ:
Beliau berkata, haram bagi orang yang memiliki hadats untuk melakukan tiga perkara.
الصَّلَاةُ وَالطَّوَافُ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ)
Yaitu sholat, thowaf, memegang dan membawa mushaf.
وَكَذَا خَرِيْطَةٌ وَصُنْدُوْقٌ فِيْهِمَا مُصْحَفٌ
Begitu juga kantong dan peti yang di dalamnya terdapat mushaf.
وَيَحِلُّ حَمْلُهُ فِيْ أَمْتِعَةٍ وَفِيْ تَفْسِيْرٍ أَكْثَرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَفِيْ دَنَانِيْرَ وَدَرَاهِمَ وَخَوَاتِمَ نُقِّشَ عَلَى كُلٍّ مِنْهَا قُرْآنٌ
Hukumnya halal membawa mushaf bersamaan dengan harta benda, yang berada di dalam kitab tafsir yang jumlahnya lebih banyak dari pada Al Qur’annya, di dalam dinar, dirham, dan cincin yang berukirkan Al Qur’an.
وَلَا يُمْنَعُ الْمُمَيِّزُ الْمُحْدِثُ مِنْ مَسِّ مُصْحَفٍ وَلَوْحٍ لِدِرَاسَةٍ وَتَعَلُّمِ قُرْآنٍ.
Seorang anak yang sudah tamyiz dan memiliki hadats, maka tidak dilarang menyentuh mushaf dan papan karena tujuan membaca dan belajar Al Qur’an.
Posting Komentar untuk "3 Hal yang Haram Bagi Orang yang Berhadats Kecil dalam Kitab Fathul Qorib "