Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

3 Hal yang Membatalkan Tayammum dalam Kitab Fathul Qorib

3 Hal yang Membatalkan Tayammum dalam Kitab Fathul Qorib

Fathul Qorib adalah kitab fikih bermazhab Asy-Syafii karya Syekh Muhammad Qasim al-Ghazi yang merupakan syarah Matan Abu Syuja atau yang populer dengan nama At-Taqrib.

Dalam kitab fathul qorib al-mujib ini dibahas tentang fiqih Mazhab Imam Syafi'i terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara garis besar terdiri atas empat bagian, yaitu tentang cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas atau jinayat

 berikut penjelasan 3 Hal yang Membatalkan Tayammum dalam Kitab Fathul Qorib dalam Kitab Fathul Qorib

Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum

(وَالَّذِيْ يُبْطِلُ التَّيَمُّمَ ثَلَاثَةُ أَشْيَاءَ:)

Hal-hal yang membatalkan tayammum ada tiga perkara.


أَحَدُهَا كُلُّ (مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ) وَسَبَقَ بَيَانُهُ فِيْ أَسْبَابِ الْحَدَثِ

Salah satunya adalah setiap perkara yang membatalkan wudlu’. Dan telah dijelaskan di dalam bab “Sebab-Sebab Hadats”.


فَمَتَى كَانَ مُتَيَمِّمًا ثُمَّ أَحْدَثَ بَطَلَ تَيَمُّمُهُ

Sehingga, ketika seseorang dalam keadaan bertayammum kemudian hadats, maka tayammumnya batal.


(وَ) الثَّانِيْ (رُؤْيَةُ الْمَاءِ) وَفِيْ بَعْضِ النُّسَخِ وُجُوْدُ الْمَاءِ (فِيْ غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ)

Yang ke dua adalah melihat air di selain waktu sholat. Dalam sebagian redaksi menggunakan bahasa “wujudnya air”.


فَمَنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِ الْمَاءِ ثُمَّ رَأَى الْمَاءَ أَوْ تَوَهَّمَهُ قَبْلَ دُخُوْلِهِ فِي الصَّلَاةِ بَطَلَ تَيَمُّمُهُ

Sehingga, barang siapa melakukan tayammum karena tidak ada air kemudian ia melihat atau menyangka ada air sebelum melakukan sholat, maka tayammumnya batal.


فَإِنْ رَآهُ بَعْدَ دُخُوْلِهِ فِيْهَا وَكَانَتِ الصَّلّاةُ مِمَّا لَايَسْقُطُ فَرْضُهَا بِالتَّيَمُّمِ كَصَلَاةِ مُقِيْمٍ بَطَلَتْ فِي الْحَالِ

Sehingga, jika ia melihat air saat melakukan sholat, dan sholat yang dilakukan termasuk sholat yang tidak gugur kewajibannya dengan tayammum -tetap wajib qadla’- seperti sholatnya orang muqim, maka seketika itu sholatnya batal.


أَوْ مِمَّا يَسْقُطُ فَرْضُهَا بِالتَّيَمُّمِ كَصَلَاةِ مُسَافِرٍ فَلَا تَبْطُلُ فَرْضًا كَانَتِ الصَّلاَةُ أَوْ نَفْلًا

Atau termasuk sholat yang sudah gugur kewajibannya dengan tayammum seperti sholatnya seorang musafir, maka sholatnya tidak batal, baik sholat fardlu ataupun sunnah.


وَإِنْ كَانَ تَيَمُّمُ الشَّخْصِ لِمَرَضٍ وَنَحْوِهِ ثُمَّ رَأَى الْمَاءَ فَلَا أَثَرَ لِرُؤْيَتِهِ بَلْ تَيَمُّمُهُ بَاقٍ بِحَالِهِ

Jika seseorang melakukan tayammum karena sakit atau sesamanya, kemudian ia melihat air, maka melihat air tidaklah berpengaruh apa-apa, bahkan tayammumnya tetap sah.


(وَ) الثَّالِثُ (الرِّدَّةُ) وَهِيَ قَطْعُ الْإِسْلَامِ

Yang ketiga adalah murtad. Murtad adalah memutus Islam.



Posting Komentar untuk "3 Hal yang Membatalkan Tayammum dalam Kitab Fathul Qorib"