Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum sholat Berjama’ah dalam Kitab Fathul Qorib

Fathul Qorib adalah kitab fikih bermazhab Asy-Syafii karya Syekh Muhammad Qasim al-Ghazi yang merupakan syarah Matan Abu Syuja atau yang populer dengan nama At-Taqrib.

Dalam kitab fathul qorib al-mujib ini dibahas tentang fiqih Mazhab Imam Syafi'i terdiri dari muqaddimah dan pembahasan ilmu fiqih yang secara garis besar terdiri atas empat bagian, yaitu tentang cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas atau jinayat
 
berikut penjelasan tentang Hukum sholat Berjama’ah dalam Kitab Fathul Qorib
 

Hukum Berjama’ah 

(فَصْلٌ وَصَلَاةُ الْجَمَاعَةِ) لِلرِّجَالِ فِي الْفَرَائِضِ غَيْرِ الْجُمُعَةِ (سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ) عِنْدَ الْمُصَنِّفِ وَالرَّافِعِيِّ

(Fasal) sholat berjama’ah bagi orang-orang laki-laki di dalam sholat-sholat fardlu selain sholat Jum’at hukumnya sunnah muakkad menurut mushannif dan imam ar Rafi’i.
 

وَالْأَصَحُّ عِنْدَ النَّوَوِيِّ أَنَّهَا فَرْضُ كِفَايَةٍ

Namun pendapat al Ashah menurut imam an Nawawi adalah bahwa sesungguhnya sholat berjama’ah hukumnya fardlu kifayah.

وَيُدْرِكُ الْمَأْمُوْمُ الْجَمَاعَةَ مَعَ الْإِمَامِ فِيْ غَيْرِ الْجُمُعَةِ مَالَمْ يُسَلِّمِ التَّسْلِيْمَةَ الْأُوْلَى وَإِنْ لَمْ يَقْعُدْ مَعَهُ

Seorang makmum bisa mendapatkan pahala berjama’ah bersama imam pada selain sholat Jum’at selama sang imam belum melakukan salam yang pertama, walaupun sang makmum belum sempat duduk bersama imam.

أَمَّا الْجَمَاعَةُ فِي الْجُمُعَةِ فَفَرْضُ عَيْنٍ وَلَا تَحْصُلُ بِأَقَلَّ مِنْ رَكْعَةٍ

Adapun hukum berjama’ah di dalam sholat Juma’at adalah fardlu ‘ain, dan tidak bisa hasil dengan kurang dari satu rakaat.


Posting Komentar untuk "Hukum sholat Berjama’ah dalam Kitab Fathul Qorib "